Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi Walikota Maulana Launching Program Kampung Bahagia di Kelurahan Selamat, Dorong Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga Curanmor Tanjab Barat Terbongkar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama Dirut Perumda Tirta Mayang Hadiri Forum Dunia UCLG ASPAC 2026 di Kendari Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:53 WIB

Sejumlah Aktifis Jambi soroti lahan kepilikan Parno STP 

Sejumlah Aktifis Jambi yang tergabung dalam wadah” Jambi Menggugat” meminta Instamsi terkait dalam hal ini Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait izin Perhutanan Sosial Kemasyarakatan yang telah dikeluarkan melalui SK .4719/MenLHK PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017 kepada Kelompok Tani Riak Runai Desa Rantau Benar dan Lubuk Bernai seluas 221.95 Hektar .

Lahan yang semula berada dalam kawasan Hutan Produksi namun dimampaatkan oleh Petinggi PT Bukit Kausar yang merupakan cabang PTPN IV sebagai kebun sawit Pribadi lantaran keberadaannya berdekatan dengan HGU PT Bukit Kausar, namun kebun sawit yang masih berada di hutan Produksi ini dijual belikan kepada Pengusaha Parno STP dan terus dikuasai olehnya.

Atas usulan Kelompok Tani Riak Runai Pada Tahun 2017 melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mberikan rekomendasi pengelolaan Hutan Produksi seluas 221,95 Ha

Dimana lahan seluas 221,95 Hektar ini termasuk lahan yang dikuasai oleh Parno STP seluas 90 Hektar.

Terjadi benturan antara Kelompok Tani dan Parno STP terkait kepemilikan yang sah kebun tersebut,kelompok Tani Riak Runai yang telah mengantongi izin sah dari Kementerian melakukan Gugatan atas Hak Kepemilikan, dianggap sah hak dari Kelompok Tani Riak Runai.

Melalui kesepakatan pengurus Tampa melibatkan Anggota terjadi kesepakatan bahwa Parno STP harus membayar uang Ratusan juta serta memberikan fee sebesar 50 Rupiah kepada kelompok Tani dan kebun sawit tersebut menjadi hak milik yang dikelola olehnya secara pribadi..

Salah satu Anggota kelompok Tani Riak Runai yang enggan Namanya untuk dituliskan menjelaskan bahwa lahan yang dikuasai oleh Parno STP seluas 90 Hektar merupakan Hal Milik dari KT Riak Rinai sesuai dengan surat Keputusan Kementerian yang berstatus Hukum jelas,Tampa harus ada perdebatan maupun Negosiasi yang akhirnya merugikan. kT Riak Runai,,”secara Hukum lahan yang dimilki Parno STP merupakan hak dari KT Riak Rinai, sebab dia berada dalam wilayah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ,” Ucapnya.

BERITA TERKAIT  Terseret Hingga 8 Meter, Begini Kronologis Kecelakaan Maut di Kilangan Batanghari

 

Seharusnya Parno STP mengugat petinggi PTPN yang telah menjual Lahan tersebut Tampa status kepemilikan yang sah,” Parno seharusnya tak mengugat Kelompok tani melainkan petinggi PT Bukit Kausar lantaran menjual lahan yang saat itu masih berstatus Hutan Produksi,” Ucapnya lagi.

 

Lanjutnya lagi, Uang Kompensasi yang telah dikeluarkan Parno sama sekali tak diketahui oleh Anggota Kelompok begitu juga Fed Rp 50 perkilo Gram sampai saat ini juga tak pernah di bahas,” Kompensasi 300 juta yang dikeluarkan Parno dan Fee Rp50 perkilo, batal demi hukum lantaran kebijakan dan keputusan yang diambil pengurus Tampa Musyawarah,” Ujarnya.

Terpisah Tokoh Masyarakat Rantau Benar Bujang menyampaiikan akan mensomasi Instansi terkait,atas kebun sawit yang dikuasai oleh Parno STP sebab kebun tersebut merupakan hak milik dari KT Runai Jaya sesuai SK Kementerian ,” ini hak milik KT Runai Jaya, apapun bentuk kesepakatan yang telah diambil , batal demi hukum,* Ujarnya

Lanjutnya,tidak menutup Kemungkinan ini terjadi pelanggaran serius yang berdampak pada Hukum Pidana, sebab telah terjadi. Penyerobotan lahan HP oleh pejabat BUMN ,” Sebelum dikeluarrkan SK Kementerian lahan tersebut statusnya HP”, ujarnya lagi.

Hal serupa juga dikatakan warga Desa lubuk bernai inisial M, bahkan ia meminta Aparatur Pemerintah melakukan penyelidikan secra akurat status kebun yang dimilki ol3h Parno STP dan K3beradaan KT Runai Jaya secara. Hukum,” keberadaan KT Runai Jaya secara hukum penting untuk dibahas , serta kebun Parno STP,” ucapnya.

Sebab informasi yang beredar Bahwa KT Runai Jaya tak melakukan kewajibannya sebagaimana mesti,seperti pembayaran pajak, dan hal lain,” jika memanf tak membayar pajak, lahan tersebut Harus kembali pada Negara, termasuk kebun milik Parno STP,”Tuturnya.(Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolsek Tungkal Ulu.AKP Windy T.K.M.H.Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu

Daerah

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kabag, Kasat, Kapolsek Serta Pelantikan Kabag SDM dan Kasiwas

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Ikut Musrembang Di Kecamatan Batin XXIV

Batanghari

Pemkab Batanghari Gelar Gerakan Pangan Murah Tahun 2025

Seputar Jambi

Jum’at Berkah, Komunitas RPS Sarolangun Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Daerah

Bersama Satlantas Jajaran, Ditlantas Polda Jambi Gelar Pelatihan Alat Uji Kebisingan Knalpot Kendaraan Bermotor

Batanghari

Wabup Batang Hari Hadiri Peresmian MPP & Penghargaan OPSI 2025 di Jakarta

Batanghari

Zulva Fadhil Satu-satunya Ketua TP PKK di Indonesia yang menerima Apresiasi Women’s Inspiration Award dari INews TV