Diduga Sijuntak dan Tamba Kendalikan Jaringan Judi Togel di Batang Asam Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Berhasil Tangkap Dua DPO Kasus Narkotika di Kebun Sawit Muara Papalik Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan “Back-Up” Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:53 WIB

Sejumlah Aktifis Jambi soroti lahan kepilikan Parno STP 

Sejumlah Aktifis Jambi yang tergabung dalam wadah” Jambi Menggugat” meminta Instamsi terkait dalam hal ini Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup terkait izin Perhutanan Sosial Kemasyarakatan yang telah dikeluarkan melalui SK .4719/MenLHK PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017 kepada Kelompok Tani Riak Runai Desa Rantau Benar dan Lubuk Bernai seluas 221.95 Hektar .

Lahan yang semula berada dalam kawasan Hutan Produksi namun dimampaatkan oleh Petinggi PT Bukit Kausar yang merupakan cabang PTPN IV sebagai kebun sawit Pribadi lantaran keberadaannya berdekatan dengan HGU PT Bukit Kausar, namun kebun sawit yang masih berada di hutan Produksi ini dijual belikan kepada Pengusaha Parno STP dan terus dikuasai olehnya.

Atas usulan Kelompok Tani Riak Runai Pada Tahun 2017 melalui Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mberikan rekomendasi pengelolaan Hutan Produksi seluas 221,95 Ha

Dimana lahan seluas 221,95 Hektar ini termasuk lahan yang dikuasai oleh Parno STP seluas 90 Hektar.

Terjadi benturan antara Kelompok Tani dan Parno STP terkait kepemilikan yang sah kebun tersebut,kelompok Tani Riak Runai yang telah mengantongi izin sah dari Kementerian melakukan Gugatan atas Hak Kepemilikan, dianggap sah hak dari Kelompok Tani Riak Runai.

Melalui kesepakatan pengurus Tampa melibatkan Anggota terjadi kesepakatan bahwa Parno STP harus membayar uang Ratusan juta serta memberikan fee sebesar 50 Rupiah kepada kelompok Tani dan kebun sawit tersebut menjadi hak milik yang dikelola olehnya secara pribadi..

Salah satu Anggota kelompok Tani Riak Runai yang enggan Namanya untuk dituliskan menjelaskan bahwa lahan yang dikuasai oleh Parno STP seluas 90 Hektar merupakan Hal Milik dari KT Riak Rinai sesuai dengan surat Keputusan Kementerian yang berstatus Hukum jelas,Tampa harus ada perdebatan maupun Negosiasi yang akhirnya merugikan. kT Riak Runai,,”secara Hukum lahan yang dimilki Parno STP merupakan hak dari KT Riak Rinai, sebab dia berada dalam wilayah yang telah dikeluarkan oleh Kementerian ,” Ucapnya.

BERITA TERKAIT  Wakil Bupati Batang Hari Hadiri RUPS Luar Biasa PT BPD Jambi

 

Seharusnya Parno STP mengugat petinggi PTPN yang telah menjual Lahan tersebut Tampa status kepemilikan yang sah,” Parno seharusnya tak mengugat Kelompok tani melainkan petinggi PT Bukit Kausar lantaran menjual lahan yang saat itu masih berstatus Hutan Produksi,” Ucapnya lagi.

 

Lanjutnya lagi, Uang Kompensasi yang telah dikeluarkan Parno sama sekali tak diketahui oleh Anggota Kelompok begitu juga Fed Rp 50 perkilo Gram sampai saat ini juga tak pernah di bahas,” Kompensasi 300 juta yang dikeluarkan Parno dan Fee Rp50 perkilo, batal demi hukum lantaran kebijakan dan keputusan yang diambil pengurus Tampa Musyawarah,” Ujarnya.

Terpisah Tokoh Masyarakat Rantau Benar Bujang menyampaiikan akan mensomasi Instansi terkait,atas kebun sawit yang dikuasai oleh Parno STP sebab kebun tersebut merupakan hak milik dari KT Runai Jaya sesuai SK Kementerian ,” ini hak milik KT Runai Jaya, apapun bentuk kesepakatan yang telah diambil , batal demi hukum,* Ujarnya

Lanjutnya,tidak menutup Kemungkinan ini terjadi pelanggaran serius yang berdampak pada Hukum Pidana, sebab telah terjadi. Penyerobotan lahan HP oleh pejabat BUMN ,” Sebelum dikeluarrkan SK Kementerian lahan tersebut statusnya HP”, ujarnya lagi.

Hal serupa juga dikatakan warga Desa lubuk bernai inisial M, bahkan ia meminta Aparatur Pemerintah melakukan penyelidikan secra akurat status kebun yang dimilki ol3h Parno STP dan K3beradaan KT Runai Jaya secara. Hukum,” keberadaan KT Runai Jaya secara hukum penting untuk dibahas , serta kebun Parno STP,” ucapnya.

Sebab informasi yang beredar Bahwa KT Runai Jaya tak melakukan kewajibannya sebagaimana mesti,seperti pembayaran pajak, dan hal lain,” jika memanf tak membayar pajak, lahan tersebut Harus kembali pada Negara, termasuk kebun milik Parno STP,”Tuturnya.(Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri Musrenbang di Pemayung, DPRD Batang Hari Yogie : Seharusnya Tidak Ada Desa Yang Belum Terjamah Listrik

Daerah

Meninggalnya Karyawan PT DAS ,Pihak Manajemen Diam Seribu Bahasa ? 

Batanghari

Pemkab Batang Hari Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam di Sumatera

Batanghari

Komisi I DPRD Batang Hari Sampaikan Tiga Poin Penting pada Dinas Perkim

Daerah

Waow!! Pelajar Madrasah Aliyah Soleh Al-Mubarok Raih Juara 3 di Kompetisi Sains Madrasah Tingkat Provinsi Jambi 2024

Batanghari

Komisi III DPRD Batang Hari Berdialog Bersama DPRD Pangandaran

Batanghari

MFA Bupati Batanghari Melantik 37 Kades Terpilih

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW di Masjid At Taqwa Danau Embat