Program baju sekolah gratis,kalau ada pihak sekolah yang memungut biaya laporkan ke dinas pendidikan.pesan Kabid Dikdas  Serangan Buaya di Betara Satu Anak Meninggal Dunia, Satu Alami Luka-Luka Wadirreskrimsus Polda Jambi Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk menindaklanjuti terkait adanya Dugaan berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal Diamnya..? Ketua KUD Tungkal Ulu dan Hengky menjadi Tanda Tanya.?

Home / Bungo / Daerah / Seputar Jambi

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:50 WIB

PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal

Bungo – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, diduga telah berlangsung selama hampir tiga dekade. Meski sejumlah pelaku pernah diamankan dan diproses hukum, aktivitas ilegal tersebut hingga kini masih terus berlangsung dan dinilai semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Sungai Buluh, Suwardi, yang saat ini menjabat pada periode kedua, praktik PETI di wilayahnya telah berlangsung sejak sekitar tahun 1998 hingga sekarang.

“Sejak sekitar tahun 1998 kegiatan PETI sudah ada di Sungai Buluh. Memang pernah ada beberapa warga yang ditangkap dan diproses hukum, namun kenyataannya tidak memberikan efek jera. Sampai sekarang aktivitas tersebut masih berlangsung,” ujar Suwardi.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan aktivitas penambangan menggunakan mesin penyedot (dompeng) yang beroperasi di sejumlah titik. Kondisi tersebut mengakibatkan perubahan bentang alam, lahan menjadi rusak, vegetasi hilang, hingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ironisnya, aktivitas yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut seolah menjadi persoalan yang belum mampu dituntaskan secara menyeluruh. Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan serta penegakan hukum dari instansi terkait.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai tingkat pelanggaran yang ditimbulkan.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Hadiri Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 di Batang Hari

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta koordinasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup sesuai kewenangannya. Hal tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bungo, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa, serta koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengambil langkah yang berkelanjutan agar aktivitas PETI yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Dusun Sungai Buluh benar-benar dapat dihentikan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang semakin meluas. (TKO)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Pemindahan Tangan Barang Milik Daerah

Batanghari

Pembangunan Gedung di Balai Pertanian Marosebo Ulu Tidak Sesuai Spek, Kabid : Kita Sudah Bayar Pengawas

Daerah

Kades Kuala Dasal Bantah Selewengkan Keuangan Desa

Daerah

Diduga intimidasi sopir angkutan Minyak ,oknum mengaku wartawan disebut membawa senjata api

Daerah

Disdik Propinsi Jambi Terkesan Membiarkan Adanya Pungli 

Daerah

Satpol PP Tanjabbar Kirim Data NIB, Aktivitas Pemecah Batu Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Daerah

PT Palma Gemilang Kencana semangat berbagi di bulan suci Ramadhan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Bahas Ranperda Penyertaan Modal & RAPBD 2026