PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Bungo / Daerah / Seputar Jambi

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:50 WIB

PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal

Bungo – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, diduga telah berlangsung selama hampir tiga dekade. Meski sejumlah pelaku pernah diamankan dan diproses hukum, aktivitas ilegal tersebut hingga kini masih terus berlangsung dan dinilai semakin mengkhawatirkan.

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Sungai Buluh, Suwardi, yang saat ini menjabat pada periode kedua, praktik PETI di wilayahnya telah berlangsung sejak sekitar tahun 1998 hingga sekarang.

“Sejak sekitar tahun 1998 kegiatan PETI sudah ada di Sungai Buluh. Memang pernah ada beberapa warga yang ditangkap dan diproses hukum, namun kenyataannya tidak memberikan efek jera. Sampai sekarang aktivitas tersebut masih berlangsung,” ujar Suwardi.

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan aktivitas penambangan menggunakan mesin penyedot (dompeng) yang beroperasi di sejumlah titik. Kondisi tersebut mengakibatkan perubahan bentang alam, lahan menjadi rusak, vegetasi hilang, hingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ironisnya, aktivitas yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut seolah menjadi persoalan yang belum mampu dituntaskan secara menyeluruh. Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan serta penegakan hukum dari instansi terkait.

Secara hukum, aktivitas PETI merupakan perbuatan yang melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Pelaku yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai tingkat pelanggaran yang ditimbulkan.

BERITA TERKAIT  Dandim 0415/Jambi Dampingi Danrem 042/Gapu Tinjau Opla

Di sisi lain, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta koordinasi dalam upaya perlindungan lingkungan hidup sesuai kewenangannya. Hal tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bungo, Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah desa, serta koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jambi dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap pemerintah bersama aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan sesaat, tetapi juga mengambil langkah yang berkelanjutan agar aktivitas PETI yang telah berlangsung selama puluhan tahun di Dusun Sungai Buluh benar-benar dapat dihentikan. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan lingkungan dari kerusakan yang semakin meluas. (TKO)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri Musrenbang di Pemayung, DPRD Batang Hari Yogie : Seharusnya Tidak Ada Desa Yang Belum Terjamah Listrik

Daerah

Kombes Pol Adi Benny Cahyono Resmi Jabat Dirlantas Polda Jambi, Ini Profil Lengkapnya

Daerah

Peduli Anak Stunting Koramil 415-08/Danau Teluk Salurkan Bantuan

Seputar Jambi

Terduga Pelaku Pembunuhan Warga SAD di Padang Kelapo Berhasil Diamankan Polisi

Batanghari

Musrenbang RKPD Kabupaten, Ketua DPRD Anita Yasmin Apresiasi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Peresmian Gedung Diklat Kejati Provinsi Jambi

Daerah

Bupati Kerinci Bersama PUPR cepat Tangani Jalan Sungai Renah

Batanghari

Bupati Fadhil bersama Ketua TP – PKK Batanghari Kunjungi RSUD HAMBA Muarabulian