Jambi – Terkait Pemberitaan adanya Punggutan Liar di SMA Negeri 15 Tanjab Barat dimana Pihak Sekolah membebani pendidik membayar SPP sebesar Rp 60.000/ Bulan,Pihak Sekolah mewajibkan siswa membawa Uang 150.000/siswa saa pengambilan Ijazah sebagai Bentuk Kenang-kenangan dan Siswa juga harus membawa Satu Buku Mata Pelajaran yang disumbangkan ke Perpustakaan,tentu hal ini menuai Protes dari wali Murid merasa terbeban dengan Kebijakan sekolah secara sepihak Tampa ada Aturan yang baku.
Salah satu Wali Murid yang enggan Namanya untuk dipublikasi membenarkan adanya tindakan tak terpuji dilakukan oleh Pihak Sekolah.yang membebani Orang tua siswa,Mulai dari kewajiban membayar SPP, Uang Kenang-Kenangan serta Pengadaan Buku Perpustakaan,” Kebijakan dan Keputusan Pihak Sekolah secara sepihak Tampa Musyawarah tentu menjadi beban bagi wali Murid,”Ujarnya.
Akan tetapi Kepala sekolah SMA Negeri 15 Tanjab Barat.Mokhsin saat dikompirmasi lewat Via What’s App dengan santai menyampaikan memang ada Punggutan Sebssar 60.000/ Siswa,namun semua atas kesepakatan dan persetujuan Komite bersama Wali Murid,” Memang setiap pelajar diwajibkan membayar SPP sebesar 60.000 setiap Bulan,Jika tidak tentu kegiatan belajar mengajar tak bisa berjalan sebagaimana mestinya,”Ucapnya.
Terpisah Dinas Pendidikan Propinsi Jambi melalui Pengawas SMA,Suhardiman saat dikompirmasi melalui via seluler menyampaikan belum mengetahui adanya Tindakan.yang tak terpuji dilakukan Satuan Pendidikan SMA Neger 15 Tanjab Barat,bahkan pesoalan ini sudah dikeluhkan oleh sejumlah wali Murid terkait kebijakan pihak Sekolah,dimana Persoalan ini telah Viral dan sudah menjadi Hotline dibeberapa Media Online,” Saya belum mengetahui bahkan belum membaca adanya Punggutan yang dilakukan oleh Pihak Sekolah,Ntar saya baca dan pahami dulu:,Nantii saya Kabari lagi,”Ujarnya,sambil menutup percakapan.
Namun dengan jangka waktu yang lama memberikan kabar melaui Via Chat WhatssAp ,” Ntar sy Koordinasikan sama pengawas wilayah Tanjab Barat,”tutupnya.
Akan tetapi Tim Jurnalis berharap supaya bisa mengklaripikasi persoalan ini agar Pemberitaan disajjikan berimbang,Serta tindakan yang akan dilakukan oleh Disdik Propinsi Jambi.
Namun tak disangka pihak pengawas tak mengindahkan apalagi memberi Stagtemen.
Masyarakat Propinsi Jambi berharap Dinas Pendidikan Propinsi jangan hanya sekedar mengeluarkan Edaran akan tetapi realitasnya tak digubris Bahkan dikankangi,
Jika mengacu Edaran Disdik propinsi Jambi,Nomor :S,3478/DISDIK 3,1/XII/2022, yang ditujukan pada Satuan Pendidikan SMA/SMK se-Propinsi Jambi,
Pada Points pertama melarang pihak sekolah melakukan Punggutan dlam bentuk apapun.
Pada Points keDua Jika pihak Sekolah melakukan hal tersebut harus berpedoman Pada Permendikbud No 750 tentang Komite dimana sipatnya berbentuk Sumbangan yang tak boleh ditentukan Nilai,Jumlah,serta waktu.
Points Terakahir secara tegas Disdik menyampaikan apabila satuan pendidikan melakukan hal tersebut maka akan diberi Sanksi Administratif bahkan Sanksi Pidana.
(Yogi Kardla)