KPPJ Gelar Dialog Interaktif, Pemuda Jambi Tegaskan Tak Ingin Jadi Penonton Politik HUT ke-80 Kota Jambi Jadi Momentum Prestasi, Maulana Paparkan Capaian hingga Program Unggulan Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Kota Jambi Terbakar Hebat, Warga Panik dan Desak Pengusutan Tuntas Polemik JBC Jambi Menguat, Proyek Rp1,5 Triliun Dinilai Sarat Persoalan GALA DINNER BERSAMA BUPATI BATANG HARI SELAKU FOUNDER JAMBI SCHOOL FOOTBALL LEAGUE (JSFL).

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:57 WIB

‎Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari! 

Jambi – Gejolak panjang atas kepemilikan aset tanah atas nama Muhammad Fadhil Arief di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari akhirnya tuntas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bulian memutuskan kesepakatan bahwa aset tanah seluas 1283 meter persegi itu sah merupakan kepemilikan penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Putusan tersebut dicapai setelah proses mediasi antara penggugat yakni Muhammad Fadil Arief dengan 3 tergugat yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Batanghari, BPKPD Batanghari, dan Inspektorat Daerah Batanghari, yang difasilitasi oleh hakim mediator dari Pengadilan Negeri Muara Bulian.

‎”Jadi berdasarkan hasil mediasi, para pihak bersepakat menyelesaikan perkara secara damai yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, dan kemudian dikuatkan oleh pengadilan melalui akta perdamaian,” ujar Vernandus, kuasa hukum penggugat, Kamis 12 Maret 2026.

‎Menurut Vernandus, bahwa pihak pertama dan kedua bersepakat menyatakan SHM atas nama penggugat bukanlah aset atau Barang Milik Daerah (BMD) sebagaimana isue liar yang beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu hingga kini.

‎Kemudian pihak kedua yakni Pemkab Batanghari tidak pernah melakukan pencatatan atas SHM yang jadi objek persoalan tersebut kedalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

‎”Dua point kesepakatan itu didasarkan pada penelusuran dan verifikasi administratif oleh pemkab Batanghari. Jadi setelah mereka melakukan penelurusan, bahwa aset yang jadi persoalan ini memang tidak pernah tercatat dan tidak ada ditemukan dokumen perolehan yang sah oleh Pemkab Batanghari. Itu penelurusan mereka pihak tergugat,” katanya.

‎Adapun dugaan pengalihan aset Pemda Batanghari mulai beredar luas pasca Pilkada 2020 lalu. Dengan dasar LHP BPK tahun 2021, yang memuat keterangan tanah penggugat merupakan aset Pemda dengan merujuk pada fotocopy SK Bupati No. 799 tahun 2012 tentang Pemberian Izin Penghunian/Pemakaian Kekayaan Barang Milik Daerah, yang diragukan kebenarannya.

BERITA TERKAIT  Pemdes Sungai Puar Salurkan BLT DD Bulan Juni

‎Rekam jejak digital pun menunjukkan bahwa persoalan ini pernah dilaporkan oleh organ masyarakat hingga ke Mabes Polri pada tahun 2023 silam. Namun agaknya tak memiliki cukup bukti hingga laporan berujung pada SP3.

‎”Sekarang ini semua sudah jelas. Tanah klien kami bukan merupakan aset Pemda Batanghari. Harapan kami polemik yang berkembang di masyarakat dapat berakhir,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Tanamkan Kedisiplinan Pada Siswa, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Berikan Pelatihan

Seputar Jambi

Diduga Seorang Ayah di Marosebo Ulu Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan

Batanghari

Anggota DPRD Kabupaten Batanghari Tetap Jalankan Tugas Sampai Akhir Jabatan

Batanghari

Pemkab Batang Hari Peringati Nuzul Quran dan Serahkan Hadiah Lomba Semarak Ramadan 1447 H

Seputar Jambi

Kopri Rayon Ushuluddin UIN STS Jambi Menggelar Perayaan Harlah KOPRI ke-55

Batanghari

Pemerintah Kabupaten Batanghari Menggelar Acara Do’a Dan Shalawat Bersama

Batanghari

Paripurna DPRD Batang Hari, Bupati Fadhil Arief Tekankan Pentingnya RAPBD dan Ranperda