Waka Polda Jambi Tinjau Posko Terpadu Penanganan Karhutla di Tanjab Barat Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Senin, 16 Maret 2026 - 15:02 WIB

BPD Layangkan Surat Ke Kejaksaan dan Inpesktorat Tanjabbar,Minta Audit Kinerja Thamrin Kades Teluk Pengkah 

Tanjung Jabung Barat.Berita harian Jambi.id.Aturan tentang BPD (Badan Permusyawaratan Desa) desa di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:

 

1. *Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 55-61 mengatur tentang BPD, termasuk tugas, fungsi, dan wewenang BPD.

2. *Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Pasal 51-63 mengatur tentang BPD, termasuk struktur, tugas, dan fungsi BPD.

3. *Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa*: Mengatur tentang struktur, tugas, dan fungsi BPD

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga yang ada di tingkat desa yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

 

*Tugas BPD:*

 

– Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa

– Mengawasi pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kepala Desa

– Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa

– Membahas dan memberikan pendapat atas laporan pertanggungjawaban Kepala Desa

– Mengadakan musyawarah dengan masyarakat desa untuk membahas isu-isu penting desa

 

*Fungsi BPD:*

 

– Fungsi Legislasi: membuat dan mengesahkan Perdes

– Fungsi Pengawasan: mengawasi pelaksanaan Perdes dan Peraturan Kepala Desa

– Fungsi Representasi: mewakili kepentingan masyarakat desa

– Fungsi Komunikasi: menjembatani komunikasi antara masyarakat desa dan Kepala Desa

Kewenangan BPD yang mana menurut Ombudsman Republik Indonesia, BPD berhak mengawasi kinerja Kades, bukan sebagai bawahan Kades. Contoh seperti kasus yang umum BPD bisa saja mendesak hasil audit ketaatan diselesaikan ketika ditemukan dugaan alur keuangan yang tidak sesuai aturan.

 

BPD yang meminta Inspektorat mengaudit Kepala Desa (Kades) adalah bentuk fungsi pengawasan atas dugaan penyelewengan dana desa atau kinerja buruk. Laporan resmi ini bertujuan memastikan transparansi, mengklarifikasi penggunaan APBDes, dan dapat memicu pemeriksaan lapangan serta investigasi oleh Inspektorat Kabupaten.

BERITA TERKAIT  Akibat Dilintasi Alat Berat,Jalan Simpang Mersam Rusak, Kadis PUTR Batang Hari Ajak Warga Jaga Aset Daerah

 

Dalam hal ini BPD Desa teluk pengkah kecamatan tebing tinggi kabupaten Tanjung Jabung Barat telah melayangkan surat ke beberapa instansi terkait diantaranya, Bupati, wakil bupati, kejaksaan, inspektorat, PMD, Polres, insan Pers Tanjab barat, Serta ke kecamatan tebing tinggi.Adapun surat resmi yang di layangkan pihak BPD Desa teluk pengkah meminta inspektorat dengan segera mengaudit kepala Desa.

 

Salah satu Anggota BPD mengatakan dari surat laporan yang di layangkan berisi permohonan klarifikasi realisasi anggaran THR / Insentif 2026, yang mana berdasarkan dokumen APBDes Desa teluk pengkah TA 2026, yang mana telah di alokasikan anggaran nya untuk THR/ Insentif hari raya bagi perangkat desa dan BPD.” untuk THR /Insentif perangkat desa dan BPD itu telah di alokasikan anggaran nya namun hingga sampai saat ini belum juga terealisasi,”ungkapnya.

 

Selain tentang realisasi anggaran THR dalam surat laporan BPD juga meminta inspektorat melakukan verifikasi dokumen buku kas umum serta meminta inspektorat audit teknis dan Opname fisik pembangunan pada tahun anggaran 2020 – 2026 diantaranya pembangunan/rehabilitas kantor desa teluk pengkah, jalan cor di RT 05 (Akses pasar sayur TA 2025) serta jalan cor di RT 05 akses lokasi kantor Telkom dan adanya’ dugaan keluhan warga mengenai biaya pembuatan sertifikat PTSL berkisaran Rp.1. 000.000 yang melampaui regulasi SKB 3 Mentri.

 

Dalam tuntutan BPD memohon segera dilakukan Audit investigasi jika apabila nantinya hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidakteraturan administrasi atau ada indikasi kerugian keuangan desa BPD meminta agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Saat berita ini ditayangkan Thamrin Kepala Desa Teluk Pengkah tidak dapat ditemui dan di hubungi melalui via handpone.tidak bisa di mintai klarifikasi terkait personal ini

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Batanghari

Rapat Paripurna DPRD Batang Hari, Penyusunan Pembahasan APBD dan APBD-P 2023

Batanghari

Delapan Unit Kendaraan Dinas Diserahkan Bupati Mhd Fadhil Arief Kepada Kementerian Agama

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Pandangan Umum Terhadap LKPD

Daerah

DPW APRI Jambi Resmi Dilantik, 127 Titik Emas Akan Diperjuangkan Untuk Masyarakat Jambi

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Rapat Bamus Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Hadiri Musrenbang Kecamatan Mersam

Daerah

CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA