Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota Aroma Korupsi Dana Revitallisasi SD 066 Tanjab Barat , terlihat jelas ,  Kepsek SD Negeri 195 Tanjab Barat, Bantah Gunakan Material Seng dalam Program Revitalisasi SD Tahun 2026

Home / Batanghari / Daerah

Rabu, 4 Januari 2023 - 17:31 WIB

Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Kabarseputarjambi.id, BATANGHARI – Pasca Direktur Utama (Dirut) PT Jambi Bara Sejahtera (JBS), berinisial MGN dipolisikan di Polres Batanghari pada tanggal 28 Desember 2022 lalu, seorang pelapor, yakni Ladi Bin Radin sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) dengan nomor SP2HP/ 01/ I/2023/ Reskrim Polres Batanghari.

“Ya, klien kita Ladi sudah mendapat SP2HP berdasarkan laporan polisi nomor LP/ B-118/ XII/2022/JAMBI/ SPKT/ Res Batanghari,” kata Heriyanto S.H.,C.L.A, Kuasa Hukum dari Ladi Bin Radin, Rabu (4/1/2022).

Dia juga mengatakan, terkait dengan dugaan tindakpidana yang dilaporkan, seperti di dalam SP2HP tersebut dijelaskan, bahwa barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Atau barang siapa dengan sengaja melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana Sub Pasal 406 MUHPidana yang terjadi pada Bulan Juli sampai November 2022 lalu di Desa Sungai Ruan Ulu Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.

“Nah, kalau dilihat dari Fakta dilapangan dan berdasarkan surat perjanjian yang di buat oleh pihak PT JBS ini diduga mereka menguntungkan diri sendiri, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang mereka lakukan. Berdasarkan peristiwa, mereka menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, kemudian mereka juga diduga melawan hukum dengan menghancurkan serta merusak barang orang lain,” Ujarnya.

Dia juga menjelaskan, juga berdasarkan fakta dan bukti yang diberikan kepada pihak penyidik Polres Batanghari, bahwa banyak kejanggalan yang dilakukan pihak PT JBS dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di Kecamatan setempat dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban yang diperlakukan sama seperti kliennya ini.

“Saya minta pihak penyidik Polres serius dalam menanggapi laporan kami ini dan dalam waktu dekat ini, saya juga akan bertemu dengan Kapolres Batanghari, ingin meminta saran dan petunjuk serta berdiskusi,” Jelasnya.

Menurut dia, selain SP2HP yang dikirim oleh pihak penyidik Polres Batanghari, kedua saksi dalam laporan ini juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Batanghari.

“Jika saksi sudah dimintai keterangan akan mengarah kepada Terlapor dan termasuk Mantan Kades Sungai Lingkar, berinisial MHD. Perlu kita ketahui, bahwa Terlapor atau Dirut PT. JBS ini juga merupakan oknum kader di salah satu Partai Politik terbesar di Indonesia dan kami harap mereka bertanggungjawab dalam dugaan laporan klien kami ini,” Paparnya.

Perlu untuk kita ketahui, terhadap laporan ini, bahwa Ladi Bin Radin Jawa merupakan seorang anak dari nenek Sopiyah. Mereka memiliki lahan perkebunan karetnya seluas 7,6 hektar di Desa Sungai Ruan Ulu kecamatan Maro Sebo Ulu. Dimana, dari luas 7,6 hektar itu, lebih kurang 6 hektar sudah dirusak oleh pihak perusahaan.

Bahkan, dari 6 hektar yang dirusak, yakni lebih kurang 2 hektar sudah di produksi oleh pihak PT JBS dan 4 hektar lagi dijadikan tempat pembuangan tanah atau Disposal sejak Bulan Juli sampai November 2022 lalu.

Sementara itu, sebelum membuat laporan polisi, pihaknya juga sudah mengirim surat Somasi atau teguran kepada pihak perusahaan, namun hal tersebut tidak ditanggapi dan alasan Terlapor yang merupakan Dirut PT JBS bahwa dirinya tidak dapat memutuskan persoalan itu, sebab mereka memiliki 4 rekanan lainnya yang ikut bertanggungjawab dalam penambangan Batubara di lahan tersebut.

“Iya, menurut keterangan dari salah seorang penyidik Polres Batanghari kepada saya, setelah keterangan saksi nanti diambil, semua pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini juga akan dipanggil. Dan saya berharap pihak kepolisian juga meminta izin pertambangan yang mereka gunakan dalam melakukan aktivitas pertambangan batubara di daerah Kecamatan Maro Sebo Ulu,” Tandasnya.

Disamping itu, pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak jajaran Polres Batanghari, terdiri dari Kapolres Batanghari, Wakapolres Batanghari, Kasatreskrim Polres Batanghari dan Pengawas Penyidik Polres Batanghari, yang sudah melayani dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan terhadap laporan kliennya ini. (Arifin)

Share :

Baca Juga

Daerah

Limbah Kelapa Sawit PT Fortius Cemari Sungai Tantang, Sawah Ratusan Hektar Di Trans Suban Terancam

Daerah

Diduga Pembuatan sertifikat PTSL di Desa Rawa Medang Berbiaya, Warga Sebut Ketua RT Pungut Rp 800.000

Batanghari

DPRD Batanghari Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029 dalam Paripurna

Batanghari

Ramadhan Penuh Kepedulian,SKK Migas Jindi South Jambi B Salurkan Santunan untuk Anak Yatim

Batanghari

Camat Ismail Membuka Secara Resmi Kegiatan FLS2N dan OSN di Kecamatan Marosebo Ulu

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar Rapat Bersama Bagian Hukum dan Bagian Asset

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menggelar Upacara Peringatan HARKITNAS Ke 117 Tahun 2025

Daerah

Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Dampingi Penyaluran BLT-DD di Simpang Sungai Duren