Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung Dugaan Mark Up Mencolok Proyek Jembatan Gantung Rantau Benar: Anggaran Rp77 Juta, Realisasi Diduga Hanya Rp10 Juta

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:35 WIB

KI Jambi Sidangkan Lima Sengketa Informasi Desa, Dua Perkara Gugur di Putusan Sela

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (6/5/2026). Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi terhadap lima pemerintah desa di Provinsi Jambi.

Lima desa yang menjadi objek sengketa tersebut yakni Desa Simpang Lima di Kabupaten Muaro Jambi, serta Desa Olak, Desa Sungai Lingkar, Desa Pompa Air, dan Desa Bungku di Kabupaten Batang Hari. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana desa.

Dalam persidangan, dua perkara yang melibatkan Desa Sungai Lingkar dan Desa Pompa Air memasuki agenda pembacaan putusan sela. Majelis Komisioner memutuskan kedua perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap ajudikasi karena tidak terpenuhinya syarat formil oleh pihak pemohon.

Majelis menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang menjadi dasar pemeriksaan, yakni legal standing pemohon, kewenangan relatif, kewenangan absolut, serta jangka waktu pengajuan sengketa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemohon belum memenuhi ketentuan pada aspek-aspek tersebut.

Sementara itu, tiga perkara lainnya yang melibatkan Desa Simpang Lima, Desa Olak, dan Desa Bungku dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian para pihak.

Sidang sengketa informasi ini menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di tingkat pemerintahan desa.

(TIKO)

BERITA TERKAIT  Kacabjari bersama Tim Tabur Tangkap Buron Mantan Kades Olak Besar Batin XXIV

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Tari Massal Khatulistiwa Meriahkan HUT PGRI Ke-77 di SMAN 7 Batanghari

Daerah

Dugaan Penimbunan Gas Subsidi 3 Kg Marak di Tanjabbar, Oknum Warga Suban Inisial B Disebut-sebut Biang Kerok

Batanghari

Wabup Batang Hari hadiri pekan raya budidaya pariwisata

Daerah

Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Rakor Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Jambi

Daerah

PERIHAL SPT ANAK BUAHNYA,INI KATA PLT KADIS DLH TANJABBAR

Daerah

Pemilihan Anggota BPD Yang Baru Desa Dusun Mudo Berjalan Sukses

Seputar Jambi

Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, Dirlantas Polda Jambi: Yang Melintas Hanya Angkutan Sembako dan BBM

Daerah

Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Minta Para Sopir dan Perusahaan Ikuti Aturan