Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali menggelar sidang sengketa informasi publik pada Rabu (6/5/2026). Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan oleh LSM Gerakan Anti Korupsi terhadap lima pemerintah desa di Provinsi Jambi.
Lima desa yang menjadi objek sengketa tersebut yakni Desa Simpang Lima di Kabupaten Muaro Jambi, serta Desa Olak, Desa Sungai Lingkar, Desa Pompa Air, dan Desa Bungku di Kabupaten Batang Hari. Sengketa ini berkaitan dengan permintaan keterbukaan informasi mengenai pengelolaan dana desa.
Dalam persidangan, dua perkara yang melibatkan Desa Sungai Lingkar dan Desa Pompa Air memasuki agenda pembacaan putusan sela. Majelis Komisioner memutuskan kedua perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap ajudikasi karena tidak terpenuhinya syarat formil oleh pihak pemohon.
Majelis menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang menjadi dasar pemeriksaan, yakni legal standing pemohon, kewenangan relatif, kewenangan absolut, serta jangka waktu pengajuan sengketa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemohon belum memenuhi ketentuan pada aspek-aspek tersebut.
Sementara itu, tiga perkara lainnya yang melibatkan Desa Simpang Lima, Desa Olak, dan Desa Bungku dinyatakan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap ajudikasi. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian para pihak.
Sidang sengketa informasi ini menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di tingkat pemerintahan desa.
(TIKO)











