Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Polisi Selidiki Kebakaran di Kuala Tungkal, Lima Bangunan Rusak Berat

Home / Seputar Jambi

Kamis, 17 November 2022 - 13:08 WIB

Camat Bajubang Sebut Pemain Ileggal Driling di Bungku Sulit Dihentikan

BATANGHARI – Wilayah 51 Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari merupakan salah satu daerah penghasil minyak bumi di Provinsi Jambi. Tak heran para pengusaha, Pejabat maupun aparat ikut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut yang berada di perbatasan antara kabupaten Batanghari dengan Sumatera Selatan itu.

“Kalau lihat dari pemberitaan Masalah batas wilayah perlu di tinjau lagi, karena yang bermain illeggal Driling banyak masyarakat dari wilayah mandiangin kabupaten Sarolangun,” Tulis Ichwan Camat Bajubang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (16/11/2022).

Lokasi ilegal driling tersebut memang diakui Ichwan, sangat sulit untuk dihentikan dan dilakukan himbauan karena para pelaku Ilegal driling tidak hanya masyarakat setempat melainkan masyarakat luar daerah.

“Ini yang  susah saya menghimbau karena yang bermain bukan masyarakat Wilayah kecamatan bajubang, terkait kasus illeggal driling, juga sama Kita ketahui  bahwa hal itu  termasuk pidana, karena sering diproses sampai kepengadilan pelakunya,” Ujarnya.

Dirinya menambahkan, jika wilayah Ilegal driling tersebut sebagian wilayahnya masuk dalam pengelolaan PT. AAS, yang perlu koordinasi lanjutan bersama degan tim terpadu dan pihak terkait lainnya.

Sementara, salah satu warga desa Bungku inisial E dikonfirmasi mengenai lokasi 51 Desa Bungku, beberapa kegiatan masih tetap berjalan hingg sampai hari ini meskipun razia terus dilakukan.

“Kegiatan illeggal Driling di 51, desa Bungku masih tetap bejalan sampai saat ini. di wilayah itu, pelaku illeggal Driling itu mengeluarkan minyak dari lokasi ke wilayah mandiangin, kabupeten Sarolangun,” Ungkapnya.

Terpisah, salah satu pendamping SAD yang berkomplek di Desa Bungku, mengatakan bahwa lokasi 51 itu berada di dua wilayah propinsi.

“Wilayah 51 itu areal Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari itu diperbatasannya, makanya kegiatan illeggal drilling ada yang di wilayah Jambi dan ada yang masuk ke wilayah sumatra selatan,” jawabnya. (Edo)

BERITA TERKAIT  Terungkap Identitas Mayat Ditemukan di Marosebo Ulu, Ternyata Korban Laka Tunggal

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Jum’at Berkah, Komunitas RPS Sarolangun Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

Daerah

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Operasi Keselamatan 2026.

Seputar Jambi

Resmi! Azwar Amir Hamzah Nahkodai DPC SPRI Kabupaten Batanghari

Daerah

Gudang CPO Ilegal Ginting Bebas Beroperasi Di Simpang Rambutan,Truk Tangki Hilir Mudik Tiap Hari

Daerah

Anggaran Desa Tak Terbuka, Kades Lubuk Terap M. Zuhkri alias Ntok Jadi Sorotan Tajam Warga

Seputar Jambi

PB Asnawi Kembang Seri Raih Juara 3 pada Turnamen Badminton Karang Taruna Batanghari

Seputar Jambi

Buruan Daftar! Karang Taruna Kabupaten Batanghari Adakan Turnamen Badminton

Daerah

Diduga Mafia Lahan Sulap Hutan Kawasan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di Renah Mandaluh, Aktivis Akan Lapor ke Pihak Berwenang hingga Ke KPK RI