CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK Kebakaran Disertai Ledakan di Gudang Catering Mall Jamtos, Enam Orang Alami Luka Bakar Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:27 WIB

Diduga Terjadi Penambahan Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Drilling Disorot

Batanghari – Aktivitas pengeboran sumur minyak masyarakat di wilayah kerja Pertamina (WKP) Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan. Sejumlah sumur baru dilaporkan muncul di sekitar area sumur minyak yang telah lama beroperasi.

 

Keberadaan sumur minyak masyarakat pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengelolaan sumur oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD harus melalui mekanisme pengajuan titik sumur kepada Pertamina, kemudian diverifikasi dengan melibatkan SKK Migas.

 

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, sumur minyak masyarakat tersebut dapat terdaftar secara resmi dan dikelola melalui koperasi, UMKM, atau BUMD yang memiliki kerja sama dengan pihak terkait.

 

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah sumur minyak masyarakat terlihat berada tidak jauh dari area sumur lama milik Pertamina. Beberapa pihak menduga adanya penambahan sumur baru yang belum diketahui status legalitasnya.

 

Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa aktivitas pengeboran tersebut diduga melibatkan sejumlah pelaku usaha lokal. Salah satu nama yang beredar di masyarakat adalah seorang pengusaha berinisial WN. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan.

 

Pengamat setempat menilai apabila benar terdapat penambahan sumur baru di sekitar WKP tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang antara lain mengatur pembatasan lokasi sumur masyarakat serta mekanisme perizinannya.

 

Untuk diketahui, di wilayah tersebut saat ini terdapat dua pihak yang mengelola sumur minyak, yakni Pertamina dan Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energi Sumur yang mengelola sumur tua melalui kerja sama resmi.

BERITA TERKAIT  Camat Pemayung Sambut Kedatangan Tim Milir Berakit Dari Sarolangun Tujuan Kota Jambi

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energi Sumur belum memberikan keterangan resmi terkait informasi mengenai dugaan penambahan sumur baru di wilayah kerja tersebut.

 

Sementara itu, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, yakni pengusaha berinisial WN warga Pompa Air, juga belum berhasil dimintai konfirmasi oleh wartawan hingga berita ini ditayangkan.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wakil Ketua Komisi III DPRD Batang Hari, Adison Gunakan Hak Suaranya Di TPS 04 Bajubang Laut

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar Hadiri Penutupan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026

Daerah

TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ingatkan ASN dan PPPK untuk Melayani Masyarakat dengan Iklas

Seputar Jambi

PT APL Dilaporkan LSM Gerak Indonesia Dugaan Pencemaran dan Perambahan Hutan Produksi

Batanghari

Bupati Fadhil Beserta Keluarga Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Miftahul Hudal Muara Bulian

Daerah

Tabligh Akbar Pemprov Jambi Bersama UAS: Ribuan Jemaah Padati Masjid Raya Tsamaratul Insan

Daerah

Elpiji 3kg Bebas Diperjualkan Tanpa Izin Di Kecamatan Tungkal Ulu