Diduga Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Sebut Ada Pengawalan Oknum Anggota Polda Aktif Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Permata Berlian Kuala Tungkal, Polisi Lakukan Penanganan MUSDALUB F.SPTI-K.SPSI Jambi Jadi Sorotan! Sekda Sudirman dan Ketua Pusat Hadir, Konsolidasi Organisasi Diperkuat Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata,

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:27 WIB

Diduga Terjadi Penambahan Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Drilling Disorot

Batanghari – Aktivitas pengeboran sumur minyak masyarakat di wilayah kerja Pertamina (WKP) Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan. Sejumlah sumur baru dilaporkan muncul di sekitar area sumur minyak yang telah lama beroperasi.

 

Keberadaan sumur minyak masyarakat pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengelolaan sumur oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD harus melalui mekanisme pengajuan titik sumur kepada Pertamina, kemudian diverifikasi dengan melibatkan SKK Migas.

 

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, sumur minyak masyarakat tersebut dapat terdaftar secara resmi dan dikelola melalui koperasi, UMKM, atau BUMD yang memiliki kerja sama dengan pihak terkait.

 

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah sumur minyak masyarakat terlihat berada tidak jauh dari area sumur lama milik Pertamina. Beberapa pihak menduga adanya penambahan sumur baru yang belum diketahui status legalitasnya.

 

Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa aktivitas pengeboran tersebut diduga melibatkan sejumlah pelaku usaha lokal. Salah satu nama yang beredar di masyarakat adalah seorang pengusaha berinisial WN. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan.

 

Pengamat setempat menilai apabila benar terdapat penambahan sumur baru di sekitar WKP tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang antara lain mengatur pembatasan lokasi sumur masyarakat serta mekanisme perizinannya.

 

Untuk diketahui, di wilayah tersebut saat ini terdapat dua pihak yang mengelola sumur minyak, yakni Pertamina dan Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energi Sumur yang mengelola sumur tua melalui kerja sama resmi.

BERITA TERKAIT  Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan "Back-Up" Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energi Sumur belum memberikan keterangan resmi terkait informasi mengenai dugaan penambahan sumur baru di wilayah kerja tersebut.

 

Sementara itu, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, yakni pengusaha berinisial WN warga Pompa Air, juga belum berhasil dimintai konfirmasi oleh wartawan hingga berita ini ditayangkan.

Share :

Baca Juga

Batanghari

RDP DPRD dan TAPD Batang Hari Dewan Pertanyakan Selisih Gaji Pegawai yang Belum Dibayar

Batanghari

Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah Ke-29 Tahun 2025

Daerah

Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis

Daerah

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka

Batanghari

Sekda Batang Hari Buka Rakor Forkopimda Terkait Penanganan Geng Motor

Daerah

Kebakaran Lahan di Konsesi PT RHM Lubuk Bernai, Asap Tebal Selimuti Batang Asam

Daerah

Diduga Rugikan Keuangan Desa ,Warga Desa Rantau Badak Lamo Minta Kades Diproses Hukum.

Daerah

Program RTLH Tiga Juta Rumah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,ini kata kepala dinas perkim