DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk Bernai  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:27 WIB

Diduga Terjadi Penambahan Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Drilling Disorot

Batanghari – Aktivitas pengeboran sumur minyak masyarakat di wilayah kerja Pertamina (WKP) Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan. Sejumlah sumur baru dilaporkan muncul di sekitar area sumur minyak yang telah lama beroperasi.

 

Keberadaan sumur minyak masyarakat pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat. Regulasi tersebut mengatur bahwa pengelolaan sumur oleh koperasi, UMKM, maupun BUMD harus melalui mekanisme pengajuan titik sumur kepada Pertamina, kemudian diverifikasi dengan melibatkan SKK Migas.

 

Apabila dinyatakan memenuhi persyaratan, sumur minyak masyarakat tersebut dapat terdaftar secara resmi dan dikelola melalui koperasi, UMKM, atau BUMD yang memiliki kerja sama dengan pihak terkait.

 

Namun berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah sumur minyak masyarakat terlihat berada tidak jauh dari area sumur lama milik Pertamina. Beberapa pihak menduga adanya penambahan sumur baru yang belum diketahui status legalitasnya.

 

Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa aktivitas pengeboran tersebut diduga melibatkan sejumlah pelaku usaha lokal. Salah satu nama yang beredar di masyarakat adalah seorang pengusaha berinisial WN. Meski demikian, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan.

 

Pengamat setempat menilai apabila benar terdapat penambahan sumur baru di sekitar WKP tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang antara lain mengatur pembatasan lokasi sumur masyarakat serta mekanisme perizinannya.

 

Untuk diketahui, di wilayah tersebut saat ini terdapat dua pihak yang mengelola sumur minyak, yakni Pertamina dan Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energi Sumur yang mengelola sumur tua melalui kerja sama resmi.

BERITA TERKAIT  Kapolda Jambi Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI Masa Bakti 2026-2029

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina maupun Koperasi Produsen Batanghari Sumber Energi Sumur belum memberikan keterangan resmi terkait informasi mengenai dugaan penambahan sumur baru di wilayah kerja tersebut.

 

Sementara itu, pihak yang disebut dalam informasi masyarakat, yakni pengusaha berinisial WN warga Pompa Air, juga belum berhasil dimintai konfirmasi oleh wartawan hingga berita ini ditayangkan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga adanya Penyelewengan Dana Kelurahan Merlung, warga minta Instansi Terkait lakukan Audit.

Seputar Jambi

Terduga Pelaku Pembunuhan Warga SAD di Padang Kelapo Berhasil Diamankan Polisi

Batanghari

Antisipasi Dini Kebakaran Hutan, Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana KarhutlaTahun 2025

Batanghari

BPJN Jambi Kebut Pengerjaan Jalan Nasional, Diharapkan Pemudik Nyaman dan Aman saat Mudik

Batanghari

DPRD Batanghari Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029 dalam Paripurna

Daerah

Wakili Bupati, Asisten l Buka Musrenbang RKPD Batang Hari

Daerah

Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas 

Batanghari

Ribuan Jemaah Padati Tablig Akbar UAS di Masjid Baiturrahmah Perumnas, Antusias Sejak Sebelum Subuh