Syakira Mart Diduga Langgar Hak Ketenagakerjaan, NIB Usaha Diduga Tidak Sesuai Skala Bisnis Polres Tanjab Barat Sikat Judi Togel di Batang Asam, Satu Pelaku Diamankan Pabrik Kopra di Talang Bakung Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Berjibaku Padamkan Api Waka Polda Jambi Tinjau Posko Terpadu Penanganan Karhutla di Tanjab Barat Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Polres Tanjab Barat Sikat Judi Togel di Batang Asam, Satu Pelaku Diamankan

TANJAB BARAT.Kabar seputar Jambi.id.Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas praktik perjudian kembali dibuktikan.

 

Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dan mengamankan seorang pria berinisial SO (49) di wilayah Kecamatan Batang Asam.

 

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai, di sebuah warung yang berada di Gang Dame RT 026, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

 

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat dipimpin Kanit Opsnal Tipidum Ipda Muhammad Rio Ikbar, S.Tr.K.

Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian jenis togel di kawasan Gang Dame, Desa Suban.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan di lapangan.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sebuah warung di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat bermain judi jenis togel.

 

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan SO, yang diketahui merupakan pemilik warung.

 

Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

10 lembar kertas kopelan rekapan hasil nomor keluar;

2 buah buku catatan togel;

27 lembar kertas kopelan yang sudah tertulis;

5 blok kertas kopelan yang belum tertulis.

 

Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum dan disangkakan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

BERITA TERKAIT  Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke - 80 Tahun

 

Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tanjab Barat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

 

“Polres Tanjab Barat akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.

 

Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

 

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Ikut Serahkan Bonus MTQ Ke- 53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Batanghari

Rapat Perdana DPRD Dipimpin Oleh Ketua DPRD Anita Yasmin di Dampingi wakil Ketua M.Jaafar

Batanghari

DPRD Batang Hari Sambut Kunjungan Kerja DPRD Lampung Selatan

Daerah

Pemda Tanjab Barat tak memilii Taring untuk menindak PMKS PAJ

Batanghari

Semarak Pound Rockout Workout di Batang Hari, Bunda Zulva Fadhil Motivasi Masyarakat Hidup Sehat

Seputar Jambi

Kadis LH Batanghari Harus Belajar Lagi Jika Ingin Jatuhkan Sanksi, Wajib Pelajari Pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja

Daerah

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Volume Minyaj Kita Kemasan Botol dan Pouch di PT KTN

Seputar Jambi

Diduga Kuat Pengurus Kelompok Tani di Desa Rengas IX Jual Pupuk Subsidi Secara Gelap