Target Pemutihan Belum Maksimal, Wagub Jambi Minta Sosialisasi Keringanan PKB Digencarkan Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Kadis Disnaker Tanjab Barat :, minta Persoalan Syakira Mart jangan hanya sebatas Pembinaan,, tapi sanksi tegas,jika terus melakukan pelanggaran Bukan Kaleng-Kaleng! J&T Funrun Jambi 2026 Diserbu 1.500 Peserta, Aldi Taher Jadi Magnet Disnaker Tanjab Barat, tak bernyali menindak Syakira Mart, Ada apa ????

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Polres Tanjab Barat Sikat Judi Togel di Batang Asam, Satu Pelaku Diamankan

TANJAB BARAT.Kabar seputar Jambi.id.Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas praktik perjudian kembali dibuktikan.

 

Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat mengungkap dugaan tindak pidana perjudian jenis togel dan mengamankan seorang pria berinisial SO (49) di wilayah Kecamatan Batang Asam.

 

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 14.30 WIB hingga selesai, di sebuah warung yang berada di Gang Dame RT 026, Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

 

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat dipimpin Kanit Opsnal Tipidum Ipda Muhammad Rio Ikbar, S.Tr.K.

Kapolres Tanjab Barat AKBP M. Kuswicaksono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ayub Peter Bernardus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian jenis togel di kawasan Gang Dame, Desa Suban.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan di lapangan.

 

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sebuah warung di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat bermain judi jenis togel.

 

Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian dan mengamankan SO, yang diketahui merupakan pemilik warung.

 

Selanjutnya, pelaku beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

10 lembar kertas kopelan rekapan hasil nomor keluar;

2 buah buku catatan togel;

27 lembar kertas kopelan yang sudah tertulis;

5 blok kertas kopelan yang belum tertulis.

 

Atas perbuatannya, pelaku diproses hukum dan disangkakan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

BERITA TERKAIT  Kabupaten Batang Hari Kembali Torehkan Prestasi Gemilang Di Panggung Nasional

 

Kasat Reskrim menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Tanjab Barat dalam memberantas segala bentuk perjudian yang dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

 

“Polres Tanjab Barat akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Barat.

 

Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

 

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Melalui Jum’at Curhat, Polsek Marosebo Dengarkan Keluhan Warga

Daerah

Babinnsa Koramil 415-05/Sengeti Melakukan Pendampingan Penyaluran BLT- DD di Sakernan

Batanghari

Irwanto Ketua BKD DPRD Batanghari Tutup Turnamen Sepakbola

Daerah

Festival Batanghari 2026: Batu Akik Khas Jambi Naik Kelas, Kontes Bertuah Siap Digelar Berskala Nasional

Batanghari

Hasil Pilkades, Berikut Daftar Nama Kades Pemenang di Marosebo Ulu

Batanghari

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026

Daerah

Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Pimpin Upacara Hari Anak Nasional ke-42 di Batang Hari, Tekankan 5 Prinsip Utama