Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara Diduga intimidasi sopir angkutan Minyak ,oknum mengaku wartawan disebut membawa senjata api Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman Blackout Massal Lumpuhkan Jambi, Warga Pertanyakan Ketahanan Infrastruktur Listrik PLN KONI Jambi Jajaki Kerja Sama Strategis dengan PSF Group, Dorong Modernisasi Sarana Olahraga

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Dinas PUPR Merangin Lakukan Upaya Melawan Hukum

JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berada di bawah sorotan tajam setelah secara terang-terangan tidak mengindahkan Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi yang telah memenangkan gugatan sengketa informasi publik. Putusan ini seharusnya mewajibkan Dinas PUPR Merangin selaku Badan Publik untuk membuka akses terhadap sejumlah dokumen informasi yang diminta oleh Pemohon.

Putusan yang dimaksud adalah Nomor: 008/KIP-JBI/PSI/VII/2025, yang telah dibacakan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Jambi pada tanggal 06 Oktober 2025. Putusan ajudikasi non-litigasi ini mengabulkan permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon media Tempo Bersatu, Ranto selaku Pemimpin Redaksi.

Sengketa ini sendiri diketahui berkaitan dengan permintaan Copy data dan dokumen tertentu terkait pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Pada Titik-Titik Titik Tertentu di Kabupaten Merangin,Keputusan ini sepertinya diabaikan oleh Dinas PUPR Merangin yang merupakan kewajiban Hukum.

Terkait hal ini ini,Ranto selaku Pemimpin Redaksi mengatakan kekecewaannya atas sikap Dinas PUPR Merangin yang dinilai tidak menghormati lembaga negara dan mengabaikan hak konstitusional publik atas informasi.

“Putusan Komisi Informasi ini lahir dari proses hukum yang sah dan memiliki kekuatan mengikat. Ketika sebuah Badan Publik, dalam hal ini Dinas PUPR Merangin, memilih untuk tidak melaksanakannya, ini jelas menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ranto.

Sikap abai ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara eksplisit menyebutkan bahwa Putusan Komisi Informasi yang berasal dari proses mediasi bersifat final dan mengikat. Lebih jauh, jika Putusan Ajudikasi (seperti kasus ini) tidak diajukan upaya keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu 14 hari kerja, putusan tersebut secara otomatis berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

BERITA TERKAIT  Ternyata Perangkat Desa Dan Ketua PPK kecamatan Netral Pada Pemilu 2024

Untuk memastikan penegakan hukum dan prinsip akuntabilitas di Kabupaten Merangin, pihak Pemohon Informasi mengumumkan akan menempuh dua jalur hukum yaitu
Gugatan Keberatan ke PTUN Jambi dan
Laporan Maladministrasi ke Ombudsman RI.

Meskipun Pemohon telah menang di KI, gugatan ke PTUN akan diajukan untuk memohon pengadilan agar menguatkan Putusan Komisi Informasi tersebut dan memerintahkan eksekusi segera terhadap Dinas PUPR Merangin. Langkah ini merujuk pada Pasal 47 UU KIP, yang membuka peluang bagi para pihak untuk mengajukan keberatan. Diharapkan PTUN dapat mengeluarkan ketetapan yang memaksa Badan Publik untuk patuh.

Sikap Dinas PUPR Merangin yang tidak melaksanakan kewajiban hukum yang telah diputuskan oleh Komisi Informasi dikategorikan sebagai dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan dasar UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pemohon akan melaporkan kasus ini agar Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan Rekomendasi kepada atasan langsung Kepala Dinas PUPR, yakni Bupati Merangin, untuk memaksa pelaksanaan putusan tersebut.

“Ini adalah upaya kami untuk menegaskan bahwa hak publik tidak boleh dipermainkan oleh birokrasi. Kami akan terus berjuang hingga hukum ditegakkan dan informasi yang seharusnya terbuka benar-benar disajikan kepada publik,” tutup Ranto, sembari berharap Komisi Informasi Jambi dan instansi terkait dapat bertindak cepat mengawasi pelaksanaan putusan ini.

(Red).

Share :

Baca Juga

Batanghari

Desak Bupati,Kami mohon bapak Bupati agar kelurahan kami ini memiliki pemimpin definitif yang asli Daerah kami

Seputar Jambi

Ikhsahuddin: Saya Maju Demi Pelayanan dan Perlindungan Kepada Masyarakat Peninjauan

Batanghari

DPRD Batang Hari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemda 2024

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Ikut Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-78

Seputar Jambi

Nek Inah Lega Setelah Bersalaman Dengan Dandim 0415/Jambi

Seputar Jambi

Disinyalir Melakukan Perselingkuhan, Dua Orang Warga Batanghari Menjadi Buah Bibir

Daerah

Serah terima jabatan dan penandatanganan Kapolres Tanjabbar di Mapolda Jambi 

Batanghari

Waduh, Penderita Tumor di Batanghari Belum Ada Perhatian Pemerintah