Malam Resepsi Kenegaraan HUT ke-81 RI di Jambi Semarak, Al Haris Tekankan Kerja Nyata untuk Masyarakat Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia Lingkungan Terjaga, Ekonomi Bergerak: GCF Jambi Apresiasi Kemandirian Kelompok Masyarakat Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Dinas PUPR Merangin Lakukan Upaya Melawan Hukum

JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berada di bawah sorotan tajam setelah secara terang-terangan tidak mengindahkan Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi yang telah memenangkan gugatan sengketa informasi publik. Putusan ini seharusnya mewajibkan Dinas PUPR Merangin selaku Badan Publik untuk membuka akses terhadap sejumlah dokumen informasi yang diminta oleh Pemohon.

Putusan yang dimaksud adalah Nomor: 008/KIP-JBI/PSI/VII/2025, yang telah dibacakan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Jambi pada tanggal 06 Oktober 2025. Putusan ajudikasi non-litigasi ini mengabulkan permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon media Tempo Bersatu, Ranto selaku Pemimpin Redaksi.

Sengketa ini sendiri diketahui berkaitan dengan permintaan Copy data dan dokumen tertentu terkait pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Pada Titik-Titik Titik Tertentu di Kabupaten Merangin,Keputusan ini sepertinya diabaikan oleh Dinas PUPR Merangin yang merupakan kewajiban Hukum.

Terkait hal ini ini,Ranto selaku Pemimpin Redaksi mengatakan kekecewaannya atas sikap Dinas PUPR Merangin yang dinilai tidak menghormati lembaga negara dan mengabaikan hak konstitusional publik atas informasi.

“Putusan Komisi Informasi ini lahir dari proses hukum yang sah dan memiliki kekuatan mengikat. Ketika sebuah Badan Publik, dalam hal ini Dinas PUPR Merangin, memilih untuk tidak melaksanakannya, ini jelas menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ranto.

Sikap abai ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara eksplisit menyebutkan bahwa Putusan Komisi Informasi yang berasal dari proses mediasi bersifat final dan mengikat. Lebih jauh, jika Putusan Ajudikasi (seperti kasus ini) tidak diajukan upaya keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu 14 hari kerja, putusan tersebut secara otomatis berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

BERITA TERKAIT  Gudang Solar Subsidi Ilegal Eksis Menahun Dekat Kantor Desa Sungai Badar, Polisi Akan Turun Tangan

Untuk memastikan penegakan hukum dan prinsip akuntabilitas di Kabupaten Merangin, pihak Pemohon Informasi mengumumkan akan menempuh dua jalur hukum yaitu
Gugatan Keberatan ke PTUN Jambi dan
Laporan Maladministrasi ke Ombudsman RI.

Meskipun Pemohon telah menang di KI, gugatan ke PTUN akan diajukan untuk memohon pengadilan agar menguatkan Putusan Komisi Informasi tersebut dan memerintahkan eksekusi segera terhadap Dinas PUPR Merangin. Langkah ini merujuk pada Pasal 47 UU KIP, yang membuka peluang bagi para pihak untuk mengajukan keberatan. Diharapkan PTUN dapat mengeluarkan ketetapan yang memaksa Badan Publik untuk patuh.

Sikap Dinas PUPR Merangin yang tidak melaksanakan kewajiban hukum yang telah diputuskan oleh Komisi Informasi dikategorikan sebagai dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan dasar UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pemohon akan melaporkan kasus ini agar Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan Rekomendasi kepada atasan langsung Kepala Dinas PUPR, yakni Bupati Merangin, untuk memaksa pelaksanaan putusan tersebut.

“Ini adalah upaya kami untuk menegaskan bahwa hak publik tidak boleh dipermainkan oleh birokrasi. Kami akan terus berjuang hingga hukum ditegakkan dan informasi yang seharusnya terbuka benar-benar disajikan kepada publik,” tutup Ranto, sembari berharap Komisi Informasi Jambi dan instansi terkait dapat bertindak cepat mengawasi pelaksanaan putusan ini.

(Red).

Share :

Baca Juga

Daerah

Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 1 Kg Shabu, Ganja dan Pil Ekstasi 

Batanghari

Bupati dan Wakil Bupati Batanghari hadiri rapat paripurna dalam rangka HUT Ke-76 Batanghari

Batanghari

SMPN 9 Batang Hari Raih Juara 1 Piala GSI 2024

Batanghari

Ratusan Pasang Kartu Nikah Diserahkan Bupati Fadhil Arief di Dua Kecamatan

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Pengurus NPCI Kabupaten Batanghari Periode 2025 – 2030

Daerah

Diduga Anggaran Rutin Kantor Camat Muara Papalik diselewengkan,pihak Hukum harus Audit

Batanghari

Fadhil Arief Melantik Pengurus TP-PKK Dan Posyandu Kabupaten Batang Hari Periode 2025 – 2030

Batanghari

Camat Ismail Membuka Kegiatan Musrenbang RKPD TA 2024 Kabupaten Batanghari di Marosebo Ulu