Warga Sipin Teluk Duren Geruduk Kantor Bupati, Minta PKS PT SATU Ditindak Jika Terbukti Melanggar Masyarakat Merlung mulai keluhkan Kinerja Direktur RS Suryah Khairuddin , lantaran Rangkap Jabatan  Gudang Produksi Furnitur di Desa Bukit Indah Diduga Tanpa Izin, Toko Berjualan Berbagai Cabang — Izin Merek & OJK Juga Diragukan RSIA Annisa Jambi Angkat Bicara, Tudingan Telantarkan Pasien Hamil Disebut Tak Berdasar Krisis Air Bersih di Florina Hills, Warga Pertanyakan Distribusi PDAM Muaro Jambi yang Tak Merata

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:23 WIB

Abaikan Putusan Komisi Informasi, Dinas PUPR Merangin Lakukan Upaya Melawan Hukum

JAMBI – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, berada di bawah sorotan tajam setelah secara terang-terangan tidak mengindahkan Putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi yang telah memenangkan gugatan sengketa informasi publik. Putusan ini seharusnya mewajibkan Dinas PUPR Merangin selaku Badan Publik untuk membuka akses terhadap sejumlah dokumen informasi yang diminta oleh Pemohon.

Putusan yang dimaksud adalah Nomor: 008/KIP-JBI/PSI/VII/2025, yang telah dibacakan oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Jambi pada tanggal 06 Oktober 2025. Putusan ajudikasi non-litigasi ini mengabulkan permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon media Tempo Bersatu, Ranto selaku Pemimpin Redaksi.

Sengketa ini sendiri diketahui berkaitan dengan permintaan Copy data dan dokumen tertentu terkait pekerjaan Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan Pada Titik-Titik Titik Tertentu di Kabupaten Merangin,Keputusan ini sepertinya diabaikan oleh Dinas PUPR Merangin yang merupakan kewajiban Hukum.

Terkait hal ini ini,Ranto selaku Pemimpin Redaksi mengatakan kekecewaannya atas sikap Dinas PUPR Merangin yang dinilai tidak menghormati lembaga negara dan mengabaikan hak konstitusional publik atas informasi.

“Putusan Komisi Informasi ini lahir dari proses hukum yang sah dan memiliki kekuatan mengikat. Ketika sebuah Badan Publik, dalam hal ini Dinas PUPR Merangin, memilih untuk tidak melaksanakannya, ini jelas menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ranto.

Sikap abai ini memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara eksplisit menyebutkan bahwa Putusan Komisi Informasi yang berasal dari proses mediasi bersifat final dan mengikat. Lebih jauh, jika Putusan Ajudikasi (seperti kasus ini) tidak diajukan upaya keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam jangka waktu 14 hari kerja, putusan tersebut secara otomatis berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

BERITA TERKAIT  Miris !! Diduga Bendahara Dinas DP3A Sarolangun Gelapkan Dana Angsuran Nasabah Bank DUMI Sarolangun 

Untuk memastikan penegakan hukum dan prinsip akuntabilitas di Kabupaten Merangin, pihak Pemohon Informasi mengumumkan akan menempuh dua jalur hukum yaitu
Gugatan Keberatan ke PTUN Jambi dan
Laporan Maladministrasi ke Ombudsman RI.

Meskipun Pemohon telah menang di KI, gugatan ke PTUN akan diajukan untuk memohon pengadilan agar menguatkan Putusan Komisi Informasi tersebut dan memerintahkan eksekusi segera terhadap Dinas PUPR Merangin. Langkah ini merujuk pada Pasal 47 UU KIP, yang membuka peluang bagi para pihak untuk mengajukan keberatan. Diharapkan PTUN dapat mengeluarkan ketetapan yang memaksa Badan Publik untuk patuh.

Sikap Dinas PUPR Merangin yang tidak melaksanakan kewajiban hukum yang telah diputuskan oleh Komisi Informasi dikategorikan sebagai dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan dasar UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Pemohon akan melaporkan kasus ini agar Ombudsman dapat melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan Rekomendasi kepada atasan langsung Kepala Dinas PUPR, yakni Bupati Merangin, untuk memaksa pelaksanaan putusan tersebut.

“Ini adalah upaya kami untuk menegaskan bahwa hak publik tidak boleh dipermainkan oleh birokrasi. Kami akan terus berjuang hingga hukum ditegakkan dan informasi yang seharusnya terbuka benar-benar disajikan kepada publik,” tutup Ranto, sembari berharap Komisi Informasi Jambi dan instansi terkait dapat bertindak cepat mengawasi pelaksanaan putusan ini.

(Red).

Share :

Baca Juga

Batanghari

2.537 Runner Ikuti Batang Hari Tangguh Run 2024, Bupati Fadhil : Kita Terus Dorong Kegiatan Positif 

Batanghari

Koramil 415-02/Mersam Adakan Karya Bakti bersama SAD

Batanghari

Hadiri Sedekah Bubur di Pasar Terusan, Bupati Fadhil Arief: Selesai Tanam Adalah Awal Perjuangan

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Anita Yasmin Desak Pemkab Agar Segera Membayar Gaji Rapel

Daerah

Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tungkal Ulu Tertutup dalam Penggunaan Dana BOS

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan “Back-Up” Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB

Daerah

Masyarakat Merlung mulai keluhkan Kinerja Direktur RS Suryah Khairuddin , lantaran Rangkap Jabatan