CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK Kebakaran Disertai Ledakan di Gudang Catering Mall Jamtos, Enam Orang Alami Luka Bakar Bungkamnya Disnaker Tanjab Barat , terhadap Pengusaha Syakira Mart , Ada Apa. ? Masyarakat minta Bupati ambil Tindakan  Diduga Angkut Minyak Ilegal, Mobil PT Kasih Karunia Raharja Tak Berhenti Saat Hendak Dikonfirmasi Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota

Home / Seputar Jambi

Sabtu, 15 April 2023 - 11:02 WIB

Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran, Dirlantas Polda Jambi: Yang Melintas Hanya Angkutan Sembako dan BBM

JAMBI – Arus Mudik dan Arus Balik saat lebaran menjadi salah satu momentum terpenting bagi masyarakat untuk pulang kampung halaman yang mana tingkat kepadatan di jalan raya kerap menjadi kemacetan.

Untuk itu dalam rangka mengantisipasi terjadinya kemacetan di jalan raya Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi memberlakukan waktu pengaturan lalu lintas arus mudik dan arus balik.

Adapun arus mudik akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 17 april 2023 pukul 00.00 wib untuk arus balik diberlakukan 30 April 2023 pukul 00.00 wib yang mana angkutan batubara dan barang sudah tidak diperbolehkan melintas.

Hal ini diberlakukan sesuai dengan hasil Keputusan bersama untuk Wilayah Provinsi Jambi sehingga untuk angkutan batu bara dan angkutan barang lainnya pada tanggal 17 April 2023 mendatang sudah tidak dapat beroperasional.

Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan bahwa pada tanggal 17 mendatang sudah tidak diperbolehkan angkutan batu bara dan barang lainnya tidak bisa beroperasi ataupun melintas.

“Yang boleh beroperasi hanya angkutan yang membawa sembako, BBM, dan kendaraan angkutan barang ekspor impor yang resmi dikeluarkan oleh Pemerintah,” ujarnya, Sabtu (15/4/23).

Kombes Pol Dhafi menegaskan, jika masih ada yang melintas pada tanggal yang ditentukan tersebut yaitu 17 April, maka akan kita tindak tegas.

“Bukan SIM atau STNK yang kita tilang, namun kendaraannya akan kita Tahan,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, mengingat arus mudik dan arus balik ini diperkirakan akan meningkat maka kita berlakukan dari tanggal 17 April hingga tanggal 30 April 2023 mendatang sehingga angkutan batu bara ataupun angkutan barang lainnya tidak menjadi penghambat atau penyebab kemacetan.

“Ini kita berlakukan untuk wilayah Provinsi Jambi, termasuk angkutan yang dari wilayah luar Provinsi masuk ke Jambi akan kita tindak tegas, ” sambungnya.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Jambi

“Ini kita antisipasi kendaraan yang masuk ataupun keluar dari Provinsi Jambi pada saat arus mudik dan arus balik lebaran sehingga tidak terjadi kemacetan pada puncak arus mudik Lebaran dan arus balik lebaran,” pungkas Dir Lantas.

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD Sungai Penuh Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Daerah

Dinas PMD Tanjab Barat,soroti Pembanggunan Kantor Desa Lubuk Terab dan Akan Koordinasikan Ke Inspektorat

Daerah

Pemilik Syakira Mart,Kasuya Usahakan Menipu Disnaker dan Oknum Wartawan

Daerah

Aksi AWaSI Jambi di Tanjab Timur Tanpa Hasil, Massa Siapkan Gelombang Lanjutan

Seputar Jambi

SMAN 7 Batanghari Memperingati HUT PGRI Ke-77

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih

Daerah

Wali Kota Cup Race 2026 Pecah Rekor! 856 Rider & 15 Ribu Penonton Guncang Jambi

Daerah

Pelaku Penikaman di Pasar Sialang Berhasil Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat