Bupati Batang Hari di Wakili Sekda Mula P Rambe Sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun Bupati Fadhil Arief Serahkan Bantuan Seragam Sekolah Gratis Bagi Ribuan Siswa di Batang Hari Bupati Batang Hari Ikuti Zoom Meeting Penanaman Serentak Tanaman Padi se Provinsi Jambi di Talang Inuman Kades Badang Sepakat Meminta Wartawan Lebih Propesional Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik Ada Apa dengan Pengelolaan Sawit seluas 32 Hektar ,Di Desa Dusun Mudo , Mungkinkah Indikasi Korupsi Oleh Pemerintah Desa.

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Merangin / Seputar Jambi

Senin, 1 September 2025 - 10:40 WIB

Polres Merangin Ringkus Tiga Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Diantaranya Residivis

MERANGIN – Tim Opsnal II Satreskrim Polres Merangin atau biasa dikenal dengan The Batax Tim berhasil membekuk tiga orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah hasil kejahatan pada Jumat (29/8/2025) dini hari.

Ketiganya yakni H (49), A (28), dan S (32 yang merupakan warga dari Musi Rawas. Dari hasil penyelidikan, diketahui dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, saat seorang warga Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat, kehilangan sepeda motor yang diparkir di dekat rumahnya. Korban baru menyadari kendaraannya raib setelah memastikan tidak digunakan oleh keponakannya.

Laporan kemudian disampaikan kepada Kepala Desa dan dilanjutkan ke Polres Merangin dengan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan dua orang mencurigakan. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan para pelaku di wilayah Pamenang. Setelah dilakukan pembuntutan, H dan A akhirnya berhasil diamankan. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri sepeda motor Honda CRF dan Supra Fit di dua lokasi berbeda. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S, yang berperan sebagai penadah berikut barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah E. S.I.K., M.H. melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly S.Sy., M.H, kepada awak media menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Merangin. “Alhamdulillah berkat kerja keras anggota dilapangan kasus curanmor berhasil kita ungkap. Dalam pengungkapan tersebut 3 orang tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti R2,” ujar Ruly Ruly menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, didapat informasi bahwa pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 7 TKP di wilayah Hukum Polres Merangin.

BERITA TERKAIT  KPU kabupaten Batanghari Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2024

“Tersangka yang kita amankan saat ini sudah 7 kali melakukan aksinya diwilayah hukum Polres Merangin. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan ketiga tersangka terkait kemungkinan adanya TKP lain dan termasuk jaringannya,” tutup Ruly. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, S.H. menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan pemain lama. “H adalah residivis kasus curanmor tahun 2021, sementara S pernah diproses dalam kasus penadahan pada 2022. Mereka ini setelah bebas kembali berulah, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Merangin juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua unit kotak handphone dan sepeda motor hasil curian. Atas perbuatannya, H dan A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Polres Merangin juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Merangin agar lebih waspada dan tidak segan melapor jika menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Raden Pahmi Jawab Soal Tudingan Penipuan, Berikut Klarifikasinya

Batanghari

Danramil 415-03/Muara Tembesi Terima Kunjungan Silaturahmi Kapolsek Muara Tembesi

Batanghari

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025

Batanghari

Dewan Soroti Dinas PUTR Batang Hari Agar Maksimalkan Koordinasi

Seputar Jambi

Diduga Kuat Pengurus Kelompok Tani di Desa Rengas IX Jual Pupuk Subsidi Secara Gelap

Batanghari

Fadhil – Bakhtiar Resmi Menjabat Bupati dan Wakil Bupati Batanghari Periode 2025 – 2030

Batanghari

Sekda Batanghari Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional

Batanghari

Berikut Cabang-cabang Perlombaan MTQ Tingkat Kabupaten Batanghari ke 53 di Kecamatan Mersam