Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung Dugaan Mark Up Mencolok Proyek Jembatan Gantung Rantau Benar: Anggaran Rp77 Juta, Realisasi Diduga Hanya Rp10 Juta

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kota Jambi / Seputar Jambi

Minggu, 29 Desember 2024 - 14:29 WIB

Diduga Mafia Lahan Sulap Hutan Kawasan Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit di Renah Mandaluh, Aktivis Akan Lapor ke Pihak Berwenang hingga Ke KPK RI

JAMBI – Diduga Hutan Produksi (HP) berubah menjadi kebun kelapa sawit di wilayah Desa Rantau Benar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Hutan yang seharusnya dapat perlindungan dari pemerintah secara hukum ini telah terbentang berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Menurut kicauan warga dilokasi, kebun sawit dengan luas 90 hektare dalam hutan kawasan tersebut dimiliki oleh seorang oknum, namun tidak tersentuh hukum.

“Pemilik nya satu orang pak. Kebunnya ini kurang lebih 90 hektare” ungkap warga di lokasi. Pada Kamis lalu (26/12/2024)

Lebih lanjut warga ini mengatakan “pemilik lahan puluhan hektare itu telah bergabung di kelompok Tani yang terdaftar di Kementerian. Namun kebun itu dimiliki oleh dia seorang” katanya

Kendati demikian hal tersebut mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satu aktivis Jambi mengatakan. “Jika oknum tersebut mengatasnamakan kelompok tani terdaftar di Kementerian Kehutanan, tetapi kebun sawit tersebut dimiliki satu orang, maka ada indikasi pelanggaran Hukum” serunya

Sambungnya “Penggunaan dokumen palsu (Pasal 263 KUHP, penjara 6 tahun), Pelanggaran peraturan kehutanan (Undang-Undang No. 41/1999, Pasal 50, penjara 5 tahun). Dan Pelanggaran peraturan perkebunan (Undang-Undang No. 18/2004, Pasal 64, penjara 5 tahun)” jelasnya

Selain melanggar aturan tersebut, menurut Aktivis ini, perubahan hutan menjadi kebun kelapa sawit memiliki dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang signifikan

“Dampak Lingkungan seperti Kehilangan biodiversitas, penghancuran habitat satwa liar dan tanaman endemik. Perubahan iklim seperti, peningkatan emisi gas rumah kaca (GRK) dan perubahan suhu global” ujarnya

Selanjutnya katanya “Kerusakan tanah Erosi, sedimentasi dan penurunan kesuburan tanah. Pencemaran air, Limbah kimia dan pestisida mengkontaminasi sumber air. Kehilangan sumber air, pengurangan kemampuan hutan untuk menyerap air hujan” imbuhnya.

BERITA TERKAIT  Hari Jadi ke-625 Tanah Pilih Pusako Betuah, Wakil Bupati Batang Hari H. Bakhtiar Hadiri Sidang Paripurna HUT ke-80 Kota Jambi

Dari dampak tersebut, juga menimbulkan kerugian terhadap Negara. Serta menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat.

“Kerugian yang ditimbulkan, tentu oknum ini tidak bayar pajak, artinya pengurangan terhadap pendapatan Negara. Dan parahnya menimbulkan dampak kesehatan seperti, pencemaran udara, sakit pernapasan dan kanker. Pencemaran air yang ditimbulkan penyakit gastrointestinal dan keracunan” tukasnya

Senada dengan itu aktivis ini akan menindaklanjuti dengan melaporkan permasalahan tersebut ke pihak yang menindak pelanggaran perubahan hutan menjadi kebun tanpa izin resmi tersebut

Terkait masalah ini, yang berwenang adalah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kehutanan, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Kepolisian, dan Kejaksaan” katanya

Dalam waktu dekat ini saya bersama rekan-rekan akan membuat laporan ke KLHK atau Kementerian Kehutanan, Polda Jambi dan Kejaksaan setempat. Jika diperlukan kami akan layangkan surat ke Pengadilan Negeri dan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ada indikasi korupsi” tutupnya

Sampai berita ini diterbitkan pemilik kebun inisial P belum dapat dihubungi. Tanggapan P akan kami muat pada pemberitaan selanjutnya

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelantikan HMI Cabang Tanjabtim, Jadi Momentum Penguatan Peran Mahasiswa dalam Pembangunan Daerah

Daerah

Dinas PMD Tanjab Barat akan Panggil Kades Luuuk Terab,dalam waktu Dekat.

Batanghari

Anggota DPRD Batang Hari Gelar Bimbingan Teknis Peningkatan Pengawasan

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Jambore Literasi Numerasi SUPER TANGGUH 2025

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Kegiatan Semarak Ramadhan Batanghari Super Tangguh

Batanghari

Komunitas Milenial Peduli Santri Berbagi Ratusan Takjil Gratis

Daerah

SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa

Daerah

Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi dan Ribuan Cartridge Etomidate, Wujud Nyata Perang Melawan Narkoba