Waka Polda Jambi Tinjau Posko Terpadu Penanganan Karhutla di Tanjab Barat Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61

Home / Daerah

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:31 WIB

Kembali Dibuka, Dirlantas Polda Jambi Minta Para Sopir dan Perusahaan Ikuti Aturan

 

Jambi – Angkutan Batubara Jambi kembali boleh beroperasi sejak Kamis (2/5/2024) lalu.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Nomor: S-1092/SETDA.PRKM.2.2/V/2024 yang diwakili Plt Asisten Perekonomin dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah,Sabtu (4/5/2024).

Surat bertanggal 2 Mei 2024 itu ditujukan kepada beberapa dinas terkait diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, Kota Jambi, Batanghari, Muaro Jambi, Sarolangun, Merangin, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Tebo.

Isi surat edaran itu adalah bahwa hauling atau kegiatan pengakutan batu bara, dibolehkan kembali beroperasi baik itu jalur darat maupun jalur sungai. Berarti pula, angkutan truk batu bara kembali bisa beroperasi di Provinsi Jambi setelah lama tutup walau sempat buka sembentar, sejak awal tahun 2024 lalu.

Menanggapi hal tersebut Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan saat ini operasional angkutan batubara sudah dibuka kembali, tentunya pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi harus mengatur manajemen operasionalnya.

“Biarkan itu berjalan, dengan catatan memang dan sudah disampaikan pada saat rapat-rapat sebelumnya, perusahaan-perusahaan tambang ini yang di bawah naungan BPTB itu harus mematuhi kuota,” katanya, selasa (7/5/2024).

Karena sudah dibagi itu secara keseluruhan tidak lebih dari 2.500 angkutan kendaraan yang sudah terbagi menjadi tiga wilayah termasuk yang keluar ke arah Sumatera Barat.

Dirlantas menegaskan, kuota tersebut harus dipatuhi, karena setiap wilayah jumlah kuotanya berbeda-beda. Selain itu, angkutan Batubara juga harus mematuhi jam operasionalnya, dimana meraka star dari mulut tambang sekita pukul 21.00 WIb sampai pukul 04.00 WIB .

“Itu harus betul-betul dilaksanakan, kemudian sistem keluar daripada mulut tambang juga tidak langsung keluar secara serentak beriringan begitu, tapi harus dibatasi per 5 menit keluarnya supaya masyarakat pemakai jalan lainnya juga mereka masih ada space yang aman untuk dia mendahului,” katanya.

BERITA TERKAIT  Pembangunan Gedung di Balai Pertanian Marosebo Ulu Tidak Sesuai Spek, Kabid : Kita Sudah Bayar Pengawas

Dia menegaskan kembali, apabila terjadi antrian panjang akibat angkutan batubara minimal 2 KM, Ditlantas Polda Jambi akan kembali mengambil alih manajamen pengoperasionalan Angkutan Batubara dan akanelakukan tindakan tegas.

“Demi Kamtibselcarlantas masyarakat penguna jalan lainnya, terpaksa kita salah satunya tindakan tegas itu mungkin harus dihentikan sebagian bisa keseluruhan atau dibatasi kuotanya,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

DPW KAMIJO: SKANDAL BANK JAMBI 143M BELUM TUNTAS, MASIH JADI PERTANYAAN PUBLIK

Batanghari

Wakil Bupati Bakhtiar Beserta Keluarga Ikuti Sholat Ied Adha di Masjid Al Barokah Teratai, Muara Bulian

Batanghari

BUPATI BATANG HARI MHD. FADHIL ARIEF MENGHADIRI SEKALIGUS MEMBUKA ACARA KEGIATAN BATANG HARI KING CLUB (BHKC)

Batanghari

Fadhil Arief kukuhkan 34 Paskibraka Batang Hari.

Batanghari

Desa Sungai Puar Raih Juara 1 Lomba Kreasi di HUT Kecamatan Mersam Ke-66

Daerah

Upacara HUT ke-69 Provinsi Jambi, Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat Bacakan Naskah Deklarasi Badan Kongres Rakyat Jambi

Batanghari

Upacara Penurunan Bendera Merah Putih HUT RI Ke – 80 Tahun

Daerah

Heboh!! Beredar Kabar Pengasuh Ponpes Daarul Islah Notabene Ketua MUI Tungkal Ulu Lecehkan Santrinya