Pangkalan Pirman Jual Gas diatas HET, warga Minta instansi terkait lakukan Cross chek Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Dinas Perkim Muaro Jambi, AWASI Pertanyakan Sosok Berinisial “S” Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi Tirta Mayang Dukung Kapolda Fighter Match, Arianto: Salurkan Energi Anak Muda ke Hal Positif Limbah PMKS Asian Agri , lagi-lagi Cemari Sungai Benanak dan Sungai Pengabuan 

Home / Batanghari / Daerah / Seputar Jambi

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:30 WIB

Ratu Minyak Ilegal Desa Bungku Batanghari, Menjarah Bumi Tanpa Tersentuh Hukum

BATANGHARI – Praktik illegal drilling di Provinsi Jambi tampaknya belum benar-benar bisa diberangus. Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan tambang minyak ilegal, nama Rosnawati(alias Rusnawati) mencuat sebagai sosok “tak tersentuh” yang diduga kuat menguasai ekosistem minyak gelap di Desa Bungku, Kabupaten Batanghari.
Warga Ladang Peris ini disebut-sebut bukan sekadar pemain biasa, melainkan figur sentral yang mengoperasikan bisnis bernilai miliaran rupiah di wilayah Tebangan—zona yang diduga masuk dalam Wilayah Kerja Pertamina (WKP).

Gurita Bisnis: 19 Sumur dan Produksi Skala Masif

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, skala operasional Rosnawati tergolong luar biasa untuk ukuran pemain perorangan. Berikut adalah rincian “kerajaan” kecil miliknya:

Ironi menyelimuti aktivitas ini. Meski dilakukan secara terbuka di zona terlarang dan merugikan negara dalam jumlah besar, Rosnawati seolah memiliki kekebalan hukum. Spekulasi mengenai adanya “tembok raksasa” yang melindunginya pun menguat.

“Ia adalah ‘Partai Besar’ di Desa Bungku. Sudah hampir satu dekade beroperasi, tapi seperti ada perlindungan sistematis yang membuatnya lolos dari jeratan hukum,” ungkap seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Beredar kabar burung di kalangan masyarakat bahwa kelancaran bisnis gelap ini tak lepas dari peran oknum aparat berinisial DL yang diduga menjadi “backing” utama. Hal inilah yang ditengarai membuat aparat penegak hukum (APH) setempat tampak “mandul” dalam menindak sang bandar besar, sementara pekerja kecil sering kali menjadi tumbal di lapangan.

Aktivitas yang berlangsung selama satu dekade dengan perputaran uang yang masif ini tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai pelanggaran UU Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sejumlah pengamat hukum mendesak agar penyidik mulai membidik ranah **Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BERITA TERKAIT  Parah! PT APL Gali Akses Jalan Masyarakat Sedalam 4 Meter

Penerapan TPPU dinilai perlu untuk melacak aliran dana dan menyita aset-aset yang diduga berasal dari kejahatan lingkungan tersebut, guna memberikan efek jera yang nyata.

Kini, mata publik tertuju pada keberanian Kapolda Jambi dan jajarannya. Kasus Desa Bungku ini menjadi ujian kredibilitas bagi institusi kepolisian:

1. Beranikah APH menyentuh sang “Ratu” yang sudah 10 tahun berkuasa?

2. Mampukah Polri membersihkan internalnya dari dugaan keterlibatan oknum berinisial DL?

3. Sampai kapan pembiaran terhadap penjarahan WKP Pertamina ini berlanjut?

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai langkah konkret untuk menindaklanjuti aktivitas ilegal Rosnawati di Desa Bungku. Masyarakat menanti bukti nyata bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tapi juga tajam ke atas—bahkan kepada mereka yang merasa “sakti”.

Share :

Baca Juga

Daerah

“MENUMPANG LALU MENGUASAI?” Terbitnya SP3 Memantik Sorotan atas Lokasi dan Riwayat Tanah

Seputar Jambi

PPM Pemuda Sungai Rengas Bagikan Takjil Gratis

Batanghari

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana Karhutla Tahun 2026

Daerah

Dampingi Al Haris Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan ke Musibah Kebakaran Di Sungai Dualap

Seputar Jambi

Ditemukan “Besi Banci” Pada Proyek Dinas PDK Dikarenakan Suburnya Bisnis Ilegal

Daerah

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Kinerja Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Batanghari

Dua Sepeda Motor Terlibat Laka Lantas, 1 Orang Meninggal Dunia

Batanghari

Ketua DPRD Tegaskan Jelang Habis Masa Jabatan, Anggota DPRD Tetap Jalankan Tugas dan Fungsi