Keluarga Besar PT. VAT Mengucapkan Dirgahayu ke-81 Republik Indonesia Lingkungan Terjaga, Ekonomi Bergerak: GCF Jambi Apresiasi Kemandirian Kelompok Masyarakat Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,?

Home / Daerah / Tanjab Barat

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:04 WIB

SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa

Tanjung Jabung Barat – SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat diduga melakukan pungutan biaya Rp 70.000 kepada siswa setiap bulan. Pungutan biaya ini dilakukan untuk membayar gaji guru honorer.

 

Ketua Komite SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat, Yuta, mengakui pungutan biaya tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari wali murid. Namun, ia tidak dapat menjelaskan aturan yang digunakan sebagai dasar pungutan biaya tersebut.

 

Pungutan biaya ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Rincian dan Tata Cara Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diminta untuk melakukan evaluasi kinerja Kepsek SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi pungutan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Benar. Komite bersama wali murid, rapat wali murid” katanya saat dikonfirmasi wartawan via telepon. Pada Senin (17/3/2025)

 

Saat dipertanyakan oleh wartawan aturan yang mana gunakan oleh pihak sekolah atas pungutan. Mendapat pertanyaan tersebut, Komite malah balik tanya ke awak media tentang cara bayar gaji honorer jika tidak dilakukan pungutan.

 

“Sekarang ini saya balikan pertanyaan. Sekarang ini guru honorer itu kita ke manakan?” Tanya Yuda ke awak media

 

Saat di jawab wartawan bukankah guru honorer dibayarkan dari dana BOS. Sontak saja jawaban wartawan dibantah oleh Ketua Komite dengan alasan pembayaran gaji guru honorer tidak boleh dari dana BOS.

 

“Dana bos tidak boleh, tidak boleh di ambil dari situ, tidak boleh” kilahnya

BERITA TERKAIT  Polres dan Pemkab Batanghari Gelar Acara Penandatanganan Naskah Hibah Kabupaten Batang Hari

 

“Tidak boleh dana dari dana BOS itu, itu banyak dana dari itu. Banyak dana itu, jadi untuk sekolah itu banyak kekurangan dana, kan itu kami kan jugo wali murid, saya pun wali murid. Kemudian itu diadakan rapat, bahkan di situ juga ada anggota dewan anaknya sekolah disitu. Itu diambil perbulan itu” sebut nya terbata-bata

 

Saat dipertanyakan aturan pungutan itu oleh wartawan. Lagi-lagi ketua komite mengatakan dana bos tidak boleh digunakan untuk bayar gaji guru honorer. “Itukan Ado aturan dak boleh dari dana bos. Karena dana bos itu bukan kita yang ngelola. Bukan Komite yang ngelola itu, itu sekolah yang ngelola” kilahnya berkali-kali

Share :

Baca Juga

Daerah

Babinsa Serka Irwan Hadiri Ajang Festival dan O2SN di Jaluko

Batanghari

Keluarga Pertanyakan Penahanan Dua Wartawan yang Melebihi 60 Hari oleh Polres Batanghari

Daerah

Dunia Terbalik!! Pelaku Penimbun BBM Di Tebo Laporkan Wartawan Ke Polisi

Batanghari

Bupati Fadhil Tegaskan Komitmen Pemkab dalam Mendukung Program Peningkatan Mutu Pendidikan

Batanghari

Batang Hari Mantapkan Integritas: Fadhil Arief Hadiri Rakor SPI 2024 di Jambi

Batanghari

Musrenbang RKPD Kabupaten, Ketua DPRD Anita Yasmin Apresiasi Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19

Batanghari

Kejari Batang Hari Panggil Prakasa Sigentar untuk Ketiga Kalinya, Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Pupuk

Batanghari

Penemuan Mayat Gantung Diri Hebohkan Warga Tembesi