Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung Dugaan Mark Up Mencolok Proyek Jembatan Gantung Rantau Benar: Anggaran Rp77 Juta, Realisasi Diduga Hanya Rp10 Juta

Home / Daerah / Tanjab Barat

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:04 WIB

SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa

Tanjung Jabung Barat – SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat diduga melakukan pungutan biaya Rp 70.000 kepada siswa setiap bulan. Pungutan biaya ini dilakukan untuk membayar gaji guru honorer.

 

Ketua Komite SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat, Yuta, mengakui pungutan biaya tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari wali murid. Namun, ia tidak dapat menjelaskan aturan yang digunakan sebagai dasar pungutan biaya tersebut.

 

Pungutan biaya ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Rincian dan Tata Cara Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diminta untuk melakukan evaluasi kinerja Kepsek SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi pungutan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Benar. Komite bersama wali murid, rapat wali murid” katanya saat dikonfirmasi wartawan via telepon. Pada Senin (17/3/2025)

 

Saat dipertanyakan oleh wartawan aturan yang mana gunakan oleh pihak sekolah atas pungutan. Mendapat pertanyaan tersebut, Komite malah balik tanya ke awak media tentang cara bayar gaji honorer jika tidak dilakukan pungutan.

 

“Sekarang ini saya balikan pertanyaan. Sekarang ini guru honorer itu kita ke manakan?” Tanya Yuda ke awak media

 

Saat di jawab wartawan bukankah guru honorer dibayarkan dari dana BOS. Sontak saja jawaban wartawan dibantah oleh Ketua Komite dengan alasan pembayaran gaji guru honorer tidak boleh dari dana BOS.

 

“Dana bos tidak boleh, tidak boleh di ambil dari situ, tidak boleh” kilahnya

BERITA TERKAIT  Babinsa Koramil 415-08/Danau Teluk Pantau Kegiatan Pembagian Sembako

 

“Tidak boleh dana dari dana BOS itu, itu banyak dana dari itu. Banyak dana itu, jadi untuk sekolah itu banyak kekurangan dana, kan itu kami kan jugo wali murid, saya pun wali murid. Kemudian itu diadakan rapat, bahkan di situ juga ada anggota dewan anaknya sekolah disitu. Itu diambil perbulan itu” sebut nya terbata-bata

 

Saat dipertanyakan aturan pungutan itu oleh wartawan. Lagi-lagi ketua komite mengatakan dana bos tidak boleh digunakan untuk bayar gaji guru honorer. “Itukan Ado aturan dak boleh dari dana bos. Karena dana bos itu bukan kita yang ngelola. Bukan Komite yang ngelola itu, itu sekolah yang ngelola” kilahnya berkali-kali

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Jamu Peserta JSFL 2026, Bangkitkan Semangat Sepak Bola Pelajar Jambi

Batanghari

Bupati Batang Hari Fadhil Arief Resmi Kukuhkan Paskibraka Kabupaten Tahun 2025

Batanghari

Rawan Politik Uang di Batanghari,Lukber Kacabjari Akan Langsung Terjun

Batanghari

Zulva Fadhil Bunda PAUD Batanghari Menghadiri Gerakan Transisi PAUD Ke SD se-Indonesia

Daerah

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Dukung Kegiatan Lomba Toga di Arab Melayu

Daerah

Satpol PP Tanjabbar Kirim Data NIB, Aktivitas Pemecah Batu Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Penutupan MTQ ke-54

Batanghari

Jalan Rusak di Marosebo Ulu, Mobil Pembawa Kerikil Penyebabnya