Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi Tirta Mayang Dukung Kapolda Fighter Match, Arianto: Salurkan Energi Anak Muda ke Hal Positif Limbah PMKS Asian Agri , lagi-lagi Cemari Sungai Benanak dan Sungai Pengabuan  MASYARAKAT DESA KAYU ARO KELUHKAN JEMBATAN RUSAK, MINTA PERBAIKAN DARI PEMDA TANJABBARAT  Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Home / Daerah / Tanjab Barat

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:04 WIB

SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa

Tanjung Jabung Barat – SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat diduga melakukan pungutan biaya Rp 70.000 kepada siswa setiap bulan. Pungutan biaya ini dilakukan untuk membayar gaji guru honorer.

 

Ketua Komite SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat, Yuta, mengakui pungutan biaya tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari wali murid. Namun, ia tidak dapat menjelaskan aturan yang digunakan sebagai dasar pungutan biaya tersebut.

 

Pungutan biaya ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Rincian dan Tata Cara Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diminta untuk melakukan evaluasi kinerja Kepsek SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi pungutan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Benar. Komite bersama wali murid, rapat wali murid” katanya saat dikonfirmasi wartawan via telepon. Pada Senin (17/3/2025)

 

Saat dipertanyakan oleh wartawan aturan yang mana gunakan oleh pihak sekolah atas pungutan. Mendapat pertanyaan tersebut, Komite malah balik tanya ke awak media tentang cara bayar gaji honorer jika tidak dilakukan pungutan.

 

“Sekarang ini saya balikan pertanyaan. Sekarang ini guru honorer itu kita ke manakan?” Tanya Yuda ke awak media

 

Saat di jawab wartawan bukankah guru honorer dibayarkan dari dana BOS. Sontak saja jawaban wartawan dibantah oleh Ketua Komite dengan alasan pembayaran gaji guru honorer tidak boleh dari dana BOS.

 

“Dana bos tidak boleh, tidak boleh di ambil dari situ, tidak boleh” kilahnya

BERITA TERKAIT  Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana, Gebrakan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Ungkap Peredaran Narkoba dan Korupsi Miliaran Rupiah 

 

“Tidak boleh dana dari dana BOS itu, itu banyak dana dari itu. Banyak dana itu, jadi untuk sekolah itu banyak kekurangan dana, kan itu kami kan jugo wali murid, saya pun wali murid. Kemudian itu diadakan rapat, bahkan di situ juga ada anggota dewan anaknya sekolah disitu. Itu diambil perbulan itu” sebut nya terbata-bata

 

Saat dipertanyakan aturan pungutan itu oleh wartawan. Lagi-lagi ketua komite mengatakan dana bos tidak boleh digunakan untuk bayar gaji guru honorer. “Itukan Ado aturan dak boleh dari dana bos. Karena dana bos itu bukan kita yang ngelola. Bukan Komite yang ngelola itu, itu sekolah yang ngelola” kilahnya berkali-kali

Share :

Baca Juga

Batanghari

Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari

Daerah

Kepsek SD Negeri 195 Tanjab Barat, Bantah Gunakan Material Seng dalam Program Revitalisasi SD Tahun 2026

Batanghari

Toni Asianto,S.E Manager PT Velindo Aneka Tani Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih

Bungo

Gelar Apel Pasukan Dalam Rangka Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bungo

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Batanghari

Wabup Bakhtiar Buka Langsung Musrenbang RKPD Kabupaten Batanghari Tahun 2025 Lewat Zoom Meeting

Daerah

Bupati Batang Hari Serahkan Bea Siswa, Sertifikat Tanah Dan Reword Purna Bakti Di Mersam

Batanghari

Pemkab Batang Hari terima tambah pasokan beras SPHP