Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Fakta Baru, Pengadaan Bahan Kimia Disebut Berawal Sejak 2020 Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih Bukan Menyejukkan, Pernyataan Kadis Kominfo Jambi Dinilai Memicu Kegaduhan Baru Viral Mirip ‘Pacu Perahu’, Ratusan Mesin Dompeng PETI Ramai-Ramai Tinggalkan Aliran Sungai di Tebo Jambi Usai Ditertibkan

Home / Daerah / Tanjab Barat

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:04 WIB

SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa

Tanjung Jabung Barat – SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat diduga melakukan pungutan biaya Rp 70.000 kepada siswa setiap bulan. Pungutan biaya ini dilakukan untuk membayar gaji guru honorer.

 

Ketua Komite SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat, Yuta, mengakui pungutan biaya tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari wali murid. Namun, ia tidak dapat menjelaskan aturan yang digunakan sebagai dasar pungutan biaya tersebut.

 

Pungutan biaya ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Rincian dan Tata Cara Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diminta untuk melakukan evaluasi kinerja Kepsek SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi pungutan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Benar. Komite bersama wali murid, rapat wali murid” katanya saat dikonfirmasi wartawan via telepon. Pada Senin (17/3/2025)

 

Saat dipertanyakan oleh wartawan aturan yang mana gunakan oleh pihak sekolah atas pungutan. Mendapat pertanyaan tersebut, Komite malah balik tanya ke awak media tentang cara bayar gaji honorer jika tidak dilakukan pungutan.

 

“Sekarang ini saya balikan pertanyaan. Sekarang ini guru honorer itu kita ke manakan?” Tanya Yuda ke awak media

 

Saat di jawab wartawan bukankah guru honorer dibayarkan dari dana BOS. Sontak saja jawaban wartawan dibantah oleh Ketua Komite dengan alasan pembayaran gaji guru honorer tidak boleh dari dana BOS.

 

“Dana bos tidak boleh, tidak boleh di ambil dari situ, tidak boleh” kilahnya

BERITA TERKAIT  Waka Komisi III DPRD Batang Hari Apresiasi Putri Asal Batang Hari Lulus Seleksi Paskibraka Nasional

 

“Tidak boleh dana dari dana BOS itu, itu banyak dana dari itu. Banyak dana itu, jadi untuk sekolah itu banyak kekurangan dana, kan itu kami kan jugo wali murid, saya pun wali murid. Kemudian itu diadakan rapat, bahkan di situ juga ada anggota dewan anaknya sekolah disitu. Itu diambil perbulan itu” sebut nya terbata-bata

 

Saat dipertanyakan aturan pungutan itu oleh wartawan. Lagi-lagi ketua komite mengatakan dana bos tidak boleh digunakan untuk bayar gaji guru honorer. “Itukan Ado aturan dak boleh dari dana bos. Karena dana bos itu bukan kita yang ngelola. Bukan Komite yang ngelola itu, itu sekolah yang ngelola” kilahnya berkali-kali

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Panen Raya Padi Sawah Di Kelurahan Teratai Kecamatan Muara Bulian

Daerah

TRUK BATU BARA ILEGAL HAMPIR LINDAS PENGENDARA MOTOR DI TUNGKAL ULU, SOPIR DIDUGA MENGANTUK! PELANGGARAN ATURAN FORKOPIMDA JAMBI TERUS TERJADI!

Batanghari

Pemkab Batang Hari Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Batanghari

Bupati Fadhil Beserta Keluarga Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Miftahul Hudal Muara Bulian

Daerah

Tanamkan Kedisiplinan Pada Siswa, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Berikan Pelatihan

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari H. Bahktiar, SP, menghadiri Acara Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan secara Zoom

Daerah

Gebrakan Kapolda Jambi Yang Baru, Kasus Korupsi dengan Kerugian Rp21,8 Miliar Berhasil di Ungkap Melalui Ditrekrimsus Polda Jambi

Batanghari

Wildan Ketua Karang Taruna Batanghari Sulap Jalan Desa Malapari Yang Rusak Parah