Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi Diresmikan Kapolda Jambi, Ini Fungsinya  DPRD Kabupaten Batang Hari Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Asisten I Setda Batanghari Hadiri Pembukaan MTQ di Desa Singkawang Wabup Bakhtiar Terima Audensi Manager PT. PLN UP3 Jambi KPU kabupaten Batang Hari Tetapkan Calon Tunggal Mhd Fadhil Arief – Bakhtiar Sebagai Paslon Bupati Terpilih

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:11 WIB

Diduga Kuat Tambang Batubara Ilegal Beroperasi, Masyarakat Tanjung Jabung Barat Was-was

TANJAB BARAT – Diduga kuat tambang batubara ilegal beroperasi di Dusun Palang, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi

Kegiatan ilegal ini dikatakan masyarakat setempat sudah berjalan cukup lama namun tidak tersentuh hukum.

Aktivitas ilegal tersebut selain merugikan negara juga di nilai merusak lingkungan.

“Menurut bisik-bisik teman-teman di warung kopi, tambang batubara itu tidak berizin pak, ilegal ” ungkap lelaki separuh baya ini ke media. Pada Selasa (10/12/2024)

Kendati demikian masyarakat setempat mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pekerjaan tambang batubara tersebut.

“Kami khawatir pak, air sungai itu tidak dapat di gunakan lagi oleh kami, karena mereka menambang di bibir sungai pak” katanya

Diketahui warga setempat, selalu menggunakan air sungai dalam keperluan keseharian, dari mandi mencuci dan keperluan lainnya.

Dikatakan warga, tambang batubara tersebut beroperasi di hulu sungai, tentunya jika pekerjaan tambang tidak berizin sudah dapat dipastikan kerja asal alias tidak memperhatikan dampak lingkungan

“Mereka menambang di hulu sungai, kami warga sini mandi dan mencuci di hilir, nah otomatis nanti kalau sungai tercemar kami ngak dapat lagi memanfaatkan sungai” imbuhnya.

Masyarakat setempat berharap kepada pihak terkait dapat memperhatikan dan menjaga kesehatan lingkungan guna untuk kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum dapat melakukan chek perizinan tambang batubara tersebut. Jika benar ada pelanggaran yang dilakukan, masyarakat berharap penegak hukum berani melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah telah menata dan mewajibkan setiap pertambangan batubara memiliki beberapa kewajiban, Diperlukan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti : wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

BERITA TERKAIT  Waka Dewan Batanghari Minta Pemilik Kapal Tongkang Penabrak Tiang Penyangga Jembatan Bertanggung Jawab

Sebaliknya, jika Pertambangan dilakukan secara ilegal, atau penambangan tanpa izin dapat di sanksi pidana penjara

Ketentuan pidana pelanggaran, ketentuan yang termaktub dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M.

Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M.

(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari M Fadhil Arief Pimpin Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – XXVIII

Batanghari

Razia Balap Liar Berujung Bagi-bagi Takjil Oleh Koramil 415-02 Mersam

Seputar Jambi

Seorang Warga Marosebo Ulu Ditemukan Tewas di Bak Mandi SPBU Muara Bulian

Batanghari

DPRD Batang Hari Minta Dinas Disbunak Buat Program Antisipasi Penyakit Menular

Batanghari

Gudang Minyak Ilegal Merajalela di Marosebo Ulu, SI : Laporkan! Aku Dak Takut

Daerah

Anggota DPRD Batang Hari Kunjungi Kantor Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas

Seputar Jambi

PB Asnawi Kembang Seri Raih Juara 3 pada Turnamen Badminton Karang Taruna Batanghari

Batanghari

Warga Sungai puar Keluhkan Daya Listrik PLN Rendah