Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Polisi Selidiki Kebakaran di Kuala Tungkal, Lima Bangunan Rusak Berat Media Koran Tekad Gelar Gathering, LSM dan Insan Pers Jambi Perkuat Kebersamaan Diduga Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Sebut Ada Pengawalan Oknum Anggota Polda Aktif

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:11 WIB

Diduga Kuat Tambang Batubara Ilegal Beroperasi, Masyarakat Tanjung Jabung Barat Was-was

TANJAB BARAT – Diduga kuat tambang batubara ilegal beroperasi di Dusun Palang, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi

Kegiatan ilegal ini dikatakan masyarakat setempat sudah berjalan cukup lama namun tidak tersentuh hukum.

Aktivitas ilegal tersebut selain merugikan negara juga di nilai merusak lingkungan.

“Menurut bisik-bisik teman-teman di warung kopi, tambang batubara itu tidak berizin pak, ilegal ” ungkap lelaki separuh baya ini ke media. Pada Selasa (10/12/2024)

Kendati demikian masyarakat setempat mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pekerjaan tambang batubara tersebut.

“Kami khawatir pak, air sungai itu tidak dapat di gunakan lagi oleh kami, karena mereka menambang di bibir sungai pak” katanya

Diketahui warga setempat, selalu menggunakan air sungai dalam keperluan keseharian, dari mandi mencuci dan keperluan lainnya.

Dikatakan warga, tambang batubara tersebut beroperasi di hulu sungai, tentunya jika pekerjaan tambang tidak berizin sudah dapat dipastikan kerja asal alias tidak memperhatikan dampak lingkungan

“Mereka menambang di hulu sungai, kami warga sini mandi dan mencuci di hilir, nah otomatis nanti kalau sungai tercemar kami ngak dapat lagi memanfaatkan sungai” imbuhnya.

Masyarakat setempat berharap kepada pihak terkait dapat memperhatikan dan menjaga kesehatan lingkungan guna untuk kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum dapat melakukan chek perizinan tambang batubara tersebut. Jika benar ada pelanggaran yang dilakukan, masyarakat berharap penegak hukum berani melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah telah menata dan mewajibkan setiap pertambangan batubara memiliki beberapa kewajiban, Diperlukan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti : wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

BERITA TERKAIT  Bupati Batang Hari, Mhd. Fadhil Arief menerima audiensi terkait Program dan Penguatan Literasi

Sebaliknya, jika Pertambangan dilakukan secara ilegal, atau penambangan tanpa izin dapat di sanksi pidana penjara

Ketentuan pidana pelanggaran, ketentuan yang termaktub dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M.

Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M.

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

KPPJ Gelar Dialog Interaktif, Pemuda Jambi Tegaskan Tak Ingin Jadi Penonton Politik

Daerah

Miris !! Diduga Bendahara Dinas DP3A Sarolangun Gelapkan Dana Angsuran Nasabah Bank DUMI Sarolangun 

Daerah

Tindakan Tegas Ditpolairud Polda Jambi, Lakukan Penyelidikan Hingga Tetapkan Tersangka

Batanghari

Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal secara maksimal setiap kebijakan Pemerintah

Batanghari

DPRD Batanghari Resmi Tetapkan Fadhil dan Bakhtiar Sebagai Bupati dan Wabup Periode 2025-2030

Batanghari

Dua Sepeda Motor Terlibat Laka Lantas, 1 Orang Meninggal Dunia

Batanghari

Anggota Dewan Bacakan Keputusan Dewan Kehormatan DPRD Batang Hari

Seputar Jambi

Diduga Agen Gas LPG 3Kg PT SP, Kangkangi Undang-undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi