TANJAB BARAT – Diduga kuat tambang batubara ilegal beroperasi di Dusun Palang, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi
Kegiatan ilegal ini dikatakan masyarakat setempat sudah berjalan cukup lama namun tidak tersentuh hukum.
Aktivitas ilegal tersebut selain merugikan negara juga di nilai merusak lingkungan.
“Menurut bisik-bisik teman-teman di warung kopi, tambang batubara itu tidak berizin pak, ilegal ” ungkap lelaki separuh baya ini ke media. Pada Selasa (10/12/2024)
Kendati demikian masyarakat setempat mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pekerjaan tambang batubara tersebut.
“Kami khawatir pak, air sungai itu tidak dapat di gunakan lagi oleh kami, karena mereka menambang di bibir sungai pak” katanya
Diketahui warga setempat, selalu menggunakan air sungai dalam keperluan keseharian, dari mandi mencuci dan keperluan lainnya.
Dikatakan warga, tambang batubara tersebut beroperasi di hulu sungai, tentunya jika pekerjaan tambang tidak berizin sudah dapat dipastikan kerja asal alias tidak memperhatikan dampak lingkungan
“Mereka menambang di hulu sungai, kami warga sini mandi dan mencuci di hilir, nah otomatis nanti kalau sungai tercemar kami ngak dapat lagi memanfaatkan sungai” imbuhnya.
Masyarakat setempat berharap kepada pihak terkait dapat memperhatikan dan menjaga kesehatan lingkungan guna untuk kemaslahatan masyarakat.
Selain itu, masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum dapat melakukan chek perizinan tambang batubara tersebut. Jika benar ada pelanggaran yang dilakukan, masyarakat berharap penegak hukum berani melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Pemerintah telah menata dan mewajibkan setiap pertambangan batubara memiliki beberapa kewajiban, Diperlukan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti : wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Sebaliknya, jika Pertambangan dilakukan secara ilegal, atau penambangan tanpa izin dapat di sanksi pidana penjara
Ketentuan pidana pelanggaran, ketentuan yang termaktub dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M.
Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M.
(Red)