Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker  Diduga Bawa 10.000 Liter Minyak Solar Ilegal, Tangki Bertuliskan PT Rajawali Wira Sinergi Terekam Melintas di Jambi

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:11 WIB

Diduga Kuat Tambang Batubara Ilegal Beroperasi, Masyarakat Tanjung Jabung Barat Was-was

TANJAB BARAT – Diduga kuat tambang batubara ilegal beroperasi di Dusun Palang, Desa Lubuk Bernai, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Jambi

Kegiatan ilegal ini dikatakan masyarakat setempat sudah berjalan cukup lama namun tidak tersentuh hukum.

Aktivitas ilegal tersebut selain merugikan negara juga di nilai merusak lingkungan.

“Menurut bisik-bisik teman-teman di warung kopi, tambang batubara itu tidak berizin pak, ilegal ” ungkap lelaki separuh baya ini ke media. Pada Selasa (10/12/2024)

Kendati demikian masyarakat setempat mengkhawatirkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pekerjaan tambang batubara tersebut.

“Kami khawatir pak, air sungai itu tidak dapat di gunakan lagi oleh kami, karena mereka menambang di bibir sungai pak” katanya

Diketahui warga setempat, selalu menggunakan air sungai dalam keperluan keseharian, dari mandi mencuci dan keperluan lainnya.

Dikatakan warga, tambang batubara tersebut beroperasi di hulu sungai, tentunya jika pekerjaan tambang tidak berizin sudah dapat dipastikan kerja asal alias tidak memperhatikan dampak lingkungan

“Mereka menambang di hulu sungai, kami warga sini mandi dan mencuci di hilir, nah otomatis nanti kalau sungai tercemar kami ngak dapat lagi memanfaatkan sungai” imbuhnya.

Masyarakat setempat berharap kepada pihak terkait dapat memperhatikan dan menjaga kesehatan lingkungan guna untuk kemaslahatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum dapat melakukan chek perizinan tambang batubara tersebut. Jika benar ada pelanggaran yang dilakukan, masyarakat berharap penegak hukum berani melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Pemerintah telah menata dan mewajibkan setiap pertambangan batubara memiliki beberapa kewajiban, Diperlukan izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti : wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

BERITA TERKAIT  Diduga Terjadi Penambahan Sumur Baru di WKP Pertamina, Aktivitas Drilling Disorot

Sebaliknya, jika Pertambangan dilakukan secara ilegal, atau penambangan tanpa izin dapat di sanksi pidana penjara

Ketentuan pidana pelanggaran, ketentuan yang termaktub dalam undang-undang nomor 4 tahun 2009 menyatakan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M.

Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 M.

(Red)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Ketua KS Bara Tursiman Polisikan Karyadi Ketua ATJ, Tak Terima Nama Baik Tercemar

Daerah

Program RTLH Tiga Juta Rumah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat,ini kata kepala dinas perkim

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menggelar Upacara Peringatan HARKITNAS Ke 117 Tahun 2025

Batanghari

Diikuti 35 Tim, Bupati Fadhil Arief Buka Liga U-35 Antar OPD Batang Hari

Batanghari

‎Wujudkan Lingkungan Asri Sekda Batang Hari Pimpin Aksi Gotong Royong di Alun-Alun

Daerah

Dugaan Korupsi Dana Kelurahan Rantau Badak Tahun 2024 Mulai Mencuat.

Daerah

Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60

Daerah

Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi di DPRD Provinsi