Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas 

Home / Daerah / Tanjab Barat

Sabtu, 15 Maret 2025 - 14:18 WIB

Elpiji 3kg Bebas Diperjualkan Tanpa Izin Di Kecamatan Tungkal Ulu

KABARSEPUTARJAMBI.ID – Dugaan elpiji berat 3 kg masuk bebas dari riau diperjual belikan tanpa izin di desa taman raja kecamatan Tungkal ulu kabupaten Tanjung Jabung barat .Sabtu (15/03/2025).

 

Menurut keterangan salah satu masarakat yg tidak mau disebut kan namanya langsung mempertanyakan k pengecer pengecer yang memperjual belikan gas elpiji dengan berat 3 kg didesa taman dengan harga eceran sebesar 27000 di dapat dr salah satu pengecer besar( Darmono) sebut nm mya alamat di desa Suban kecamatan Batang asam langsung antar tempat menggunakan roda 4 jenis PS kadang satu Minggu sekali kadang tidak menentu jadwal nya ujar Bapak pengecer pada salah satu warga masyarakat desa taman raja.

 

Dengan bukti bukti yang di kumpul kan nampak jelas bisnis ilegal elpiji 3 kg tersebut btl btl bebas seperti kebal hukum untuk itu awak media mencoba menghubungi Darmono melalui via telpon dan whatsap untuk di Konfirmasi namun eronis nya tidak pernah ada jawaban bahkan no whatsap di blokir sampai berita ini diterbit Kan

 

Dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]

 

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

BERITA TERKAIT  Pemkab Batanghari Gelar Gerakan Pangan Murah Tahun 2025

 

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Share :

Baca Juga

Daerah

Percayakan ke Aparat Kewilayahan, Penemuan Munisi Diserahkan ke Babinsa

Daerah

Babinnsa Koramil 415-05/Sengeti Melakukan Pendampingan Penyaluran BLT- DD di Sakernan

Batanghari

Fadhil Arief Lantik Pj Sekda Batanghari

Daerah

Sat Brimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak

Daerah

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Dampingi Petani Binaannya Merawat Tanaman Jagung

Daerah

Dampingi Al Haris Bupati Tanjabbar Serahkan Bantuan ke Musibah Kebakaran Di Sungai Dualap

Batanghari

Anggota Banggar DPRD Batang Hari Pertanyakan Rapel Kenaikan Gaji PNS di Batang Hari Belum Dibayar

Kota Jambi

HKI Alam Barajo Kembali Perjuangkan IMB Rumah Ibadah Pasca 5 Tahun Disegel Pemkot Jambi