DPRD Batang Hari Dengan Senang Hati Menerima Orasi Aksi Damai F-SPTI Muatiara Rengas Makmur  Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara Diduga intimidasi sopir angkutan Minyak ,oknum mengaku wartawan disebut membawa senjata api Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman Blackout Massal Lumpuhkan Jambi, Warga Pertanyakan Ketahanan Infrastruktur Listrik PLN

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Kamis, 2 April 2026 - 08:26 WIB

Kasus Korupsi Dana Subsidi PDAM, Kejari Tanjabbarat Tetapkan Tiga Tersangka

Tanjung Jabung Barat.Kabar Seputar Jambi.id.Dalam kasus dugaan korupsi dana subsidi PDAM tahun anggaran 2019 hingga 2021,Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat akhirnya menetapkan tiga orang tersangka Kamis (2/4/2026)

 

Adapun ketiga orang tersangka tersebut adalah masing-masing mantan Direktur Utama (Dirut) , seorang vendor, dan seorang pegawai yang menjabat sebagai Kasubag Keuangan PDAM.

 

Usai ketiganya menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam di kantor Kejari ketiganya di tetapkan sebagai tersangka.

Dengan pengawalan ketat Terlihat ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.

 

Sebagai Prosedur wajib, mantan Dirut PDAM sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Daud Arif Kuala Tungkal

 

Anton Rahmanto, SH., MH., Kajari Tanjabbarat dalam konferensi pers menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.“Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah subsidi PDAM tahun 2019 sampai 2021,” terangnya.

 

Dugaan adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran, di mana proses pengadaan barang dan jasa tidak melalui mekanisme tender, melainkan dilakukan dengan penunjukan langsung di temukan dalam penyelidikan

 

Dari hasil audit sementara, kerugian negara berkisar Rp. 5,1 miliar lebih, Tak hanya itu, penggunaan dana juga diduga tidak sesuai ketentuan mekanisme

 

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut Kejari memastikan, proses penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sesuai dengan ketentuan dalam KUHP

 

Selama proses penyidikan, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen penting milik perusahaan daerah tersebut sebagai barang bukti.

 

Kasus ini telah bergulir sejak 2023 dan Kejari menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul selama dalam tahap penyelidikan selanjutnya.

BERITA TERKAIT  Wakil Ketua DPRD Batang Hari Minta Dinas Sosial Dapat Melakukan Pembinaan Masyarakat SAD

Share :

Baca Juga

Daerah

Dugaan Mark Up Keuangan Desa Pematang Balam,Mulai Mencuat.

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ikut Turnamen Sepak Bola Camat Cup U-40

Daerah

Lakalantas Maut di Lintas Timur Tanjab Barat: Truk Batubara 3AS Langgar Aturan, Mobil Putih Tertimbun Batu Bara, Arus Lalu Lintas Macet Total

Seputar Jambi

Ini Harapan Dirlantas Polda Jambi kepada Pemprov Terkait Mobilisasi Angkutan Batu bara

Daerah

43 PNS Baru Kota Jambi Diambil Sumpah, Walikota Jambi Maulana Warning Keras: Malas dan Judi Online siap-siap disanksi

Seputar Jambi

Cekal BBM Ilegal Milik PT Jambi Tulo Pratama, Aliansi Ormas Apresiasi Kinerja Polda Jambi

Batanghari

KPU kabupaten Batanghari Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2024

Batanghari

Wabup Bakhtiar bersama Kapolres Batanghari Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Seluruh Indonesia