Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Bandar Masih Diburu DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk Bernai  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Galian Batu Milik Perusahaan PT. Bukit Kausar Menuai Sorotan Publik.

TANJAB BARAT – PT. Bukit Kausar perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu mempunyai galian batu atau kuari di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit.

Di lokasi galian terpantau 2 unit alat berat excavator. Tumpukan batu berwarna biru tampak bertumpuk, namun batu mendinding disekitar lokasi seolah tak akan sirna oleh aktivitas penambangan tersebut.

Salah seorang operator alat inisial HY mengaku merupakan seorang pekerja perusahaan PT Bukit Kausar itu mengungkapkan “untuk batu dihasilkan perhari paling sedikit 15 truk, dibawa ke Afdeling 3” ungkapnya ke awak media di lokasi. Pada Rabu (12/2/2025)

Sementara itu, Humas PT. Bukit Kausar Sahdi saat dikonfirmasi mengatakan, menjawab seolah tidak mengetahui lokasi galian. “Dimana itu Poto nya bg” tanya Humas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Pada Rabu Petang (12/2)

Saat dipertanyakan izin galian batu tersebut, Sahdi mengatakan “Non Komersil bg” katanya

Selain itu Sahdi juga meminta awak media mencari nomor yang seolah-olah nomor perizinan pertambangan. “Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bang

Nomor :43/03/DJB/2018

Semoga membantu bang. Izin bg dicari dulu info mengenai ini” pintanya

Menanggapi pernyataan Humas itu, aktivis Tungkal Ulu Yogi membantah galian batu sebesar itu masuk non-komersil.

“Non-Komersil tidak berlaku bagi galian batu dalam HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan kebun kelapa sawit” ujar Yogi

“Galian batu dalam HGU perusahaan kebun kelapa sawit dianggap sebagai kegiatan komersial karena:

Tujuan kegiatan, galian batu dilakukan untuk memperoleh bahan baku yang dapat dijual atau digunakan untuk kepentingan perusahaan” katanya

Sambung Yogi “yang kedua, Sifat kegiatan, galian batu merupakan kegiatan yang memerlukan investasi, teknologi, dan sumber daya manusia, sehingga dianggap sebagai kegiatan komersial. Yang ketiga Peraturan perundang-undangan, kegiatan galian batu diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” imbuhnya

BERITA TERKAIT  SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa

Masih dalam keterangan Yogi “Oleh karena itu, galian batu dalam HGU perusahaan kebun kelapa sawit harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku untuk kegiatan komersial, seperti, memiliki izin usaha pertambangan, memiliki izin lingkungan, dan memenuhi standar keselamatan kerja serta membayar pajak dan retribusi yang berlaku” paparnya

(Yogi)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Tambang dan Stokpile Batubara di Tebo Ilir Diduga Cemari Sungai

Seputar Jambi

Pengolahan Eks IUP PT NTC, Deni Irawan Sekretaris LBH RI Tawarkan Solusi Ini

Batanghari

Waka I DPRD Batang Hari Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada

Batanghari

MFA Bupati Batang Hari Olahraga Malam Bersama Masyarakat Sridadi

Batanghari

Pengawasan BUMD Jadi Sorotan DPR RI, Wabup Batang Hari Sampaikan Aspirasi Daerah

Batanghari

Pemdes Sungai Puar Salurkan BLT DD Bulan Juni

Daerah

Bupati Tutup Acara Koordinasi Da’i Se-Kabupaten Batang Hari

Batanghari

DPRD Batanghari Gelar Rapat Bamus Bahas Ranwal RPJMD 2025–2029