Ribuan Warga Tumpah Ruah di KM 36-40 Mestong, Ultimatum Pemerintah dan Perusahaan Perbaiki Jalan Rusak Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Galian Batu Milik Perusahaan PT. Bukit Kausar Menuai Sorotan Publik.

TANJAB BARAT – PT. Bukit Kausar perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu mempunyai galian batu atau kuari di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit.

Di lokasi galian terpantau 2 unit alat berat excavator. Tumpukan batu berwarna biru tampak bertumpuk, namun batu mendinding disekitar lokasi seolah tak akan sirna oleh aktivitas penambangan tersebut.

Salah seorang operator alat inisial HY mengaku merupakan seorang pekerja perusahaan PT Bukit Kausar itu mengungkapkan “untuk batu dihasilkan perhari paling sedikit 15 truk, dibawa ke Afdeling 3” ungkapnya ke awak media di lokasi. Pada Rabu (12/2/2025)

Sementara itu, Humas PT. Bukit Kausar Sahdi saat dikonfirmasi mengatakan, menjawab seolah tidak mengetahui lokasi galian. “Dimana itu Poto nya bg” tanya Humas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Pada Rabu Petang (12/2)

Saat dipertanyakan izin galian batu tersebut, Sahdi mengatakan “Non Komersil bg” katanya

Selain itu Sahdi juga meminta awak media mencari nomor yang seolah-olah nomor perizinan pertambangan. “Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bang

Nomor :43/03/DJB/2018

Semoga membantu bang. Izin bg dicari dulu info mengenai ini” pintanya

Menanggapi pernyataan Humas itu, aktivis Tungkal Ulu Yogi membantah galian batu sebesar itu masuk non-komersil.

“Non-Komersil tidak berlaku bagi galian batu dalam HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan kebun kelapa sawit” ujar Yogi

“Galian batu dalam HGU perusahaan kebun kelapa sawit dianggap sebagai kegiatan komersial karena:

Tujuan kegiatan, galian batu dilakukan untuk memperoleh bahan baku yang dapat dijual atau digunakan untuk kepentingan perusahaan” katanya

Sambung Yogi “yang kedua, Sifat kegiatan, galian batu merupakan kegiatan yang memerlukan investasi, teknologi, dan sumber daya manusia, sehingga dianggap sebagai kegiatan komersial. Yang ketiga Peraturan perundang-undangan, kegiatan galian batu diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” imbuhnya

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Sampaikan Pidato Masa Jabatan Tahun 2025 - 2030

Masih dalam keterangan Yogi “Oleh karena itu, galian batu dalam HGU perusahaan kebun kelapa sawit harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku untuk kegiatan komersial, seperti, memiliki izin usaha pertambangan, memiliki izin lingkungan, dan memenuhi standar keselamatan kerja serta membayar pajak dan retribusi yang berlaku” paparnya

(Yogi)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Tak Tersentuh Hukum, Alamsyah Cs Terus Melakukan Pengeboran Minyak Ilegal di Km 51

Batanghari

Keluarga Besar SDN 203/1 Sungai Rengas Memberikan Santunan kepada Fakir Miskin Dan Yatim Piatu

Batanghari

Panwaslu Di Batang Hari Banta Keras Terhadap Pemberitaan Tudingan Oknum Panwaslu Terima Uang Sogokan Dari Caleg

Batanghari

SPP Belum Lunas, Tidak Boleh Ikut Ujian

Batanghari

Kado spesial diakhir tahun, Pemkab Batanghari raih Penghargaan KIP

Daerah

Khairul Abadi -Badi- Nyatakan Sikap Tidak Mendukung Anwar Sadat-Katamso di Pilkada 2024

Batanghari

Jalan Nasional di Batanghari Rusak Parah, MFA : Bukan Wewenang Pemkab

Daerah

Wabup Katamso Pimpin Apel Rutin Pagi di Sekretariat Daerah