DPRD Batang Hari Dengan Senang Hati Menerima Orasi Aksi Damai F-SPTI Muatiara Rengas MakmurĀ  Demo di Polresta Jambi, AHHB Bongkar Dugaan Pelanggaran Angkutan Batubara Diduga intimidasi sopir angkutan Minyak ,oknum mengaku wartawan disebut membawa senjata api Hak Jawab Resmi Kadis PMD Tanjab Barat: Kami Tidak Membela Pelanggaran, Tidak Berdalih Niat Baik, & Tidak Pernah Beri Kesimpulan Uang Aman Blackout Massal Lumpuhkan Jambi, Warga Pertanyakan Ketahanan Infrastruktur Listrik PLN

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Galian Batu Milik Perusahaan PT. Bukit Kausar Menuai Sorotan Publik.

TANJAB BARAT – PT. Bukit Kausar perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu mempunyai galian batu atau kuari di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit.

Di lokasi galian terpantau 2 unit alat berat excavator. Tumpukan batu berwarna biru tampak bertumpuk, namun batu mendinding disekitar lokasi seolah tak akan sirna oleh aktivitas penambangan tersebut.

Salah seorang operator alat inisial HY mengaku merupakan seorang pekerja perusahaan PT Bukit Kausar itu mengungkapkan “untuk batu dihasilkan perhari paling sedikit 15 truk, dibawa ke Afdeling 3” ungkapnya ke awak media di lokasi. Pada Rabu (12/2/2025)

Sementara itu, Humas PT. Bukit Kausar Sahdi saat dikonfirmasi mengatakan, menjawab seolah tidak mengetahui lokasi galian. “Dimana itu Poto nya bg” tanya Humas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Pada Rabu Petang (12/2)

Saat dipertanyakan izin galian batu tersebut, Sahdi mengatakan “Non Komersil bg” katanya

Selain itu Sahdi juga meminta awak media mencari nomor yang seolah-olah nomor perizinan pertambangan. “Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bang

Nomor :43/03/DJB/2018

Semoga membantu bang. Izin bg dicari dulu info mengenai ini” pintanya

Menanggapi pernyataan Humas itu, aktivis Tungkal Ulu Yogi membantah galian batu sebesar itu masuk non-komersil.

“Non-Komersil tidak berlaku bagi galian batu dalam HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan kebun kelapa sawit” ujar Yogi

“Galian batu dalam HGU perusahaan kebun kelapa sawit dianggap sebagai kegiatan komersial karena:

Tujuan kegiatan, galian batu dilakukan untuk memperoleh bahan baku yang dapat dijual atau digunakan untuk kepentingan perusahaan” katanya

Sambung Yogi “yang kedua, Sifat kegiatan, galian batu merupakan kegiatan yang memerlukan investasi, teknologi, dan sumber daya manusia, sehingga dianggap sebagai kegiatan komersial. Yang ketiga Peraturan perundang-undangan, kegiatan galian batu diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” imbuhnya

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Ajak Kades & Ketua BPD Kuatkan Visi-Misi Batanghari Tangguh

Masih dalam keterangan Yogi “Oleh karena itu, galian batu dalam HGU perusahaan kebun kelapa sawit harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku untuk kegiatan komersial, seperti, memiliki izin usaha pertambangan, memiliki izin lingkungan, dan memenuhi standar keselamatan kerja serta membayar pajak dan retribusi yang berlaku” paparnya

(Yogi)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Warga Sungai puar Keluhkan Daya Listrik PLN Rendah

Batanghari

Literasi Membaca Al-Qur’an Jadi Rutinitas Di SMP NEGERI 9 Batang Hari

Daerah

Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Dampingi Petani Binaannya Merawat Tanaman Jagung

Seputar Jambi

Oknum Kades Batanghari Dilaporkan Ratusan Warga ke Inspektorat, Diduga Jual Tanah TKD

Daerah

Mobil tangki berlogo SPN didapati masuk ke lokasi aktivitas pengolahan BBM ilegal

Batanghari

Komite SMAN 7 Batanghari Serahkan Drum Band Secara Simbolis

Hukum & Kriminal

Pembangunan Kolam Ikan Ketahanan Pangan Tidak Melibatkan TPK

Daerah

Bukber di Masjid Nurul Huda, Ketua DPRD Hamdani Serahkan Sembako untuk Warga Kampung Baru