Kabut Asap Jambi Jangan Jadi “Bancakan” Seremonial: Saat Rakyat Butuh Aksi, Pemerintah Sibuk Gelar Sosialisasi DALAM RANGKA HARI TANI DPW TANI MERDEKA PROVINSI JAMBI BERBAGI MINYAK GORENG DI KOTA JAMBI  Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Masyarakat Cek Endra Ajak Masyarakat Jambi Perkuat Empat Pilar Menuju Indonesia Emas 2045 CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 08:57 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Ungkap BPPRD Tak Pernah Serahkan Data Pajak Secara Rinci, Temuan BPK Soal 25 SPBU Jadi Sorotan

Kabarseputarjambi.id – KOTA JAMBI – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sebanyak 25 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) aktif di Kota Jambi belum pernah didata sebagai objek Pajak Reklame oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Dalam keterangannya kepada awak media, Djokas menyebut persoalan tersebut berawal dari adanya perbedaan penafsiran mengenai status pajak reklame yang melekat pada SPBU.

“Secara umum terjadi multi tafsir terkait pajak reklame SPBU. Sebagian beranggapan SPBU merupakan milik pemerintah melalui Pertamina, sehingga muncul penafsiran yang keliru. Kesalahan penafsiran itu kemudian diluruskan oleh BPK. Bahkan, sekalipun SPBU milik Pertamina, tetap memiliki kewajiban membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Djokas.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa selama ini terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan pajak reklame yang baru dikoreksi setelah adanya hasil pemeriksaan BPK.

Namun demikian, penjelasan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pengelolaan pajak daerah. Pasalnya, apabila persoalan tersebut hanya disebabkan oleh perbedaan penafsiran, mengapa kondisi itu dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya evaluasi maupun koreksi dari perangkat daerah yang berwenang.

Selain itu, Djokas juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kota Jambi selama ini telah berulang kali meminta laporan realisasi seluruh jenis pajak dan retribusi kepada OPD terkait, termasuk BPPRD. Namun, data yang disampaikan disebut tidak pernah diberikan secara rinci sehingga menyulitkan fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD.

“Komisi II telah berkali-kali meminta realisasi semua jenis pajak dan retribusi kepada OPD terkait. Namun tidak pernah diberikan secara terperinci,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap transparansi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dalam penyampaian data perpajakan kepada lembaga legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

BERITA TERKAIT  Uang Petani tak dikembalikan,Hengki CS di dugaTipu Penyidik Polda Jambi

Temuan BPK mengenai belum terdatanya 25 SPBU sebagai objek Pajak Reklame kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan pembenahan sistem pendataan, optimalisasi potensi pajak daerah, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (TIKO)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batang Hari Komitmen dalam Memperluas Jaring Pengaman Sosial bagi Pekerja Rentan

Batanghari

Wabup Bakhtiar Sambut Baik Program-program yang Akan Dilaksanakan Dekrafmi

Daerah

Hingga Batas Akhir, Hanya Satu Kandidat Daftar Ketum Perpani Jambi, TPP Tegaskan Proses Tetap Sesuai Aturan

Daerah

Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Wakapolres Kompol Andi Musahar Resmi Menjabat. 

Daerah

Ketua DPRD Provinsi Jambi Kecam Keras Truk Batubara Pelanggar Aturan di Tanjab Barat, Minta Penertiban Tegas, Keselamatan Publik Jadi Prioritas

Batanghari

Sekda Batang Hari Buka Rakor Forkopimda Terkait Penanganan Geng Motor

Daerah

Asisten ll Setda Batang Hari Hadiri Penutup Turnamen Futsal Antara Pelajar

Daerah

Mapolres Tanjab Barat Rayakan Idul Adha, Potong 11 Ekor Hewan Qurban