Jindi South Jambi B Bersama Pemuda Mudik Bersatu Bagikan Masker di Pasar Sungai Rengas Unlimited Friendship! 11 Tahun Sumatra Pajero Society, Soliditas dan Persaudaraan Jadi Kekuatan Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Unlimited Friendship! Sumatra Pajero Society (SPS) Touring 2026 di Jambi, Satukan Persaudaraan Lintas Sumatra Polisi Selidiki Kebakaran di Kuala Tungkal, Lima Bangunan Rusak Berat

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Senin, 6 Juli 2026 - 08:57 WIB

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Ungkap BPPRD Tak Pernah Serahkan Data Pajak Secara Rinci, Temuan BPK Soal 25 SPBU Jadi Sorotan

Kabarseputarjambi.id – KOTA JAMBI – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sebanyak 25 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) aktif di Kota Jambi belum pernah didata sebagai objek Pajak Reklame oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Dalam keterangannya kepada awak media, Djokas menyebut persoalan tersebut berawal dari adanya perbedaan penafsiran mengenai status pajak reklame yang melekat pada SPBU.

“Secara umum terjadi multi tafsir terkait pajak reklame SPBU. Sebagian beranggapan SPBU merupakan milik pemerintah melalui Pertamina, sehingga muncul penafsiran yang keliru. Kesalahan penafsiran itu kemudian diluruskan oleh BPK. Bahkan, sekalipun SPBU milik Pertamina, tetap memiliki kewajiban membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Djokas.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa selama ini terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan pajak reklame yang baru dikoreksi setelah adanya hasil pemeriksaan BPK.

Namun demikian, penjelasan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pengelolaan pajak daerah. Pasalnya, apabila persoalan tersebut hanya disebabkan oleh perbedaan penafsiran, mengapa kondisi itu dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya evaluasi maupun koreksi dari perangkat daerah yang berwenang.

Selain itu, Djokas juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kota Jambi selama ini telah berulang kali meminta laporan realisasi seluruh jenis pajak dan retribusi kepada OPD terkait, termasuk BPPRD. Namun, data yang disampaikan disebut tidak pernah diberikan secara rinci sehingga menyulitkan fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD.

“Komisi II telah berkali-kali meminta realisasi semua jenis pajak dan retribusi kepada OPD terkait. Namun tidak pernah diberikan secara terperinci,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap transparansi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dalam penyampaian data perpajakan kepada lembaga legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan.

BERITA TERKAIT  Resmi Dilantik, Raden Abdul Latif Pimpin GAN Jambi, Bidik Konsolidasi 11 Kabupaten/Kota

Temuan BPK mengenai belum terdatanya 25 SPBU sebagai objek Pajak Reklame kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan pembenahan sistem pendataan, optimalisasi potensi pajak daerah, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (TIKO)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Batang Hari Serahkan Sertifikat PTSL Dan Beasiswa Di Kelurahan Kampung Baru

Batanghari

Bentuk Komitmen, Sekda Batang Hari Mula P Rambe Hadiri RUPS LB Bank Pembangunan Daerah Jambi

Batanghari

Anita Yasmin Ketua DPRD Batanghari Mengintruksikan Pencairan TTP.

Batanghari

MFA Bupati Batang Hari Olahraga Malam Bersama Masyarakat Sridadi

Daerah

CV Nabil Hawari Dilaporkan ke Kejati Jambi, Proyek Jalan Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan BPK

Batanghari

Komite SMAN 7 Batanghari Serahkan Drum Band Secara Simbolis

Daerah

Pasca Menang di PTUN Jambi Kelompok masyarakat Tebing Tinggi Tetap Was-was

Batanghari

Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT RI ke-81 Tahun 2026