Kabarseputarjambi.id – KOTA JAMBI – Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Djokas Siburian, akhirnya angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap sebanyak 25 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) aktif di Kota Jambi belum pernah didata sebagai objek Pajak Reklame oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).
Dalam keterangannya kepada awak media, Djokas menyebut persoalan tersebut berawal dari adanya perbedaan penafsiran mengenai status pajak reklame yang melekat pada SPBU.
“Secara umum terjadi multi tafsir terkait pajak reklame SPBU. Sebagian beranggapan SPBU merupakan milik pemerintah melalui Pertamina, sehingga muncul penafsiran yang keliru. Kesalahan penafsiran itu kemudian diluruskan oleh BPK. Bahkan, sekalipun SPBU milik Pertamina, tetap memiliki kewajiban membayar pajak reklame sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Djokas.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa selama ini terdapat kekeliruan dalam penerapan ketentuan pajak reklame yang baru dikoreksi setelah adanya hasil pemeriksaan BPK.
Namun demikian, penjelasan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola pengelolaan pajak daerah. Pasalnya, apabila persoalan tersebut hanya disebabkan oleh perbedaan penafsiran, mengapa kondisi itu dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya evaluasi maupun koreksi dari perangkat daerah yang berwenang.
Selain itu, Djokas juga mengungkapkan bahwa Komisi II DPRD Kota Jambi selama ini telah berulang kali meminta laporan realisasi seluruh jenis pajak dan retribusi kepada OPD terkait, termasuk BPPRD. Namun, data yang disampaikan disebut tidak pernah diberikan secara rinci sehingga menyulitkan fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD.
“Komisi II telah berkali-kali meminta realisasi semua jenis pajak dan retribusi kepada OPD terkait. Namun tidak pernah diberikan secara terperinci,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap transparansi pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dalam penyampaian data perpajakan kepada lembaga legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Temuan BPK mengenai belum terdatanya 25 SPBU sebagai objek Pajak Reklame kini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan pembenahan sistem pendataan, optimalisasi potensi pajak daerah, serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (TIKO)










