Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Penyambutan Dandim 0419, Perkuat Sinergi Forkopimda Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri RAKERNAS dan BIMTEK PDI Perjuangan, Perkuat Kapasitas Wakil Rakyat MASYARAKAT TANJAB BARAT DUKUNG POLRI DI BAWAH KEMENTRIAN – KECAMARAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM YANG TEBANG PILIH Ketua DPRD Tanjab Barat Hadiri Rapat Paripurna HUT ke-69 Provinsi Jambi di DPRD Provinsi Tanpa Pembangunan Fisik, Reses Wakil Ketua I DPRD Tanjab Barat Sjafril Simamora Tetap Fokus Dengarkan Aspirasi Warga

Home / Daerah / Tanjab Barat

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:56 WIB

MASYARAKAT TANJAB BARAT DUKUNG POLRI DI BAWAH KEMENTRIAN – KECAMARAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM YANG TEBANG PILIH

TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBI – Gelombang dukungan dari masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) terhadap rencana penggabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Kementerian telah muncul ke permukaan. Kondisi ini tidak lain karena kemarahan dan kecewa yang mendalam terhadap praktik penegakan hukum yang dianggap selektif dan tidak merata di wilayah mereka, di mana sejumlah usaha ilegal dan aktivitas terlarang beroperasi menahun tanpa tersentuh tangan hukum.

 

USAHA PEMECAH BATU ILEGAL TAK PERNAH TERSENTUH

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah usaha pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu. Meski menggunakan alat berat besar dan diduga menggunakan BBM bersubsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi usaha komersial, bisnis ini tetap berjalan lancar selama bertahun-tahun.

 

Tanpa izin operasional resmi dan tidak memenuhi standar lingkungan hidup, aktivitas penambangan dan pemecahan batu tersebut telah menyebabkan kerusakan pada lahan dan sistem drainase lokal, serta menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BBM Bersubsidi, penggunaan bahan bakar subsidi untuk keperluan usaha komersial seperti pemecah batu dilarang keras. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

 

ANGKUTAN BATUBARA MENGGUNAKAN TRUK TERLARANG MERAJALELA

Selain usaha pemecah batu, lokasi Desa Pematang Tembesu juga menjadi titik kumpul untuk angkutan batubara yang menggunakan truk 3 sumbu berkapasitas muatan 33 ton – jenis kendaraan yang telah resmi dilarang beroperasi di jalan raya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 tentang Batas Maksimum Beban Muatan Kendaraan Bermotor.

BERITA TERKAIT  Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tungkal Ulu Tertutup dalam Penggunaan Dana BOS

 

Truk-truk besar tersebut meramaikan jalan raya dari dua arah: datang dari Kabupaten Tebo (Jambi) dan Provinsi Riau, kemudian berkumpul di lokasi yang sama.

 

Kehadiran truk-truk berukuran besar ini tidak hanya membahayakan keselamatan lalu lintas karena sering menyebabkan kemacetan dan kerusakan permukaan jalan, tetapi juga menunjukkan adanya jalur distribusi batubara yang tidak jelas legalitasnya. Penggunaan truk jenis ini yang telah dilarang dapat dikenai sanksi administratif hingga Rp 25 juta serta pencabutan surat izin operasional kendaraan. Jika terbukti mengangkut batubara tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar

 

DUKUNGAN MASYARAKAT SEBAGAI BENTUK PROTES DIAM-DIAM

Masyarakat yang sudah lama menunggu tindakan tegas dari aparat hukum akhirnya mengeluarkan suara melalui dukungan terhadap rencana restrukturisasi Polri ke bawah kementerian. Banyak yang menyampaikan bahwa kondisi saat ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah, bahkan ada dugaan adanya hubungan kolusi antara pelaku ilegal dengan oknum yang seharusnya menjalankan tugasnya.

 

“Sekarang ini kita merasakan ketidakadilan dalam penegakan hukum – usaha kecil yang tidak punya izin kecil saja langsung ditertibkan, tapi usaha besar yang jelas-jelas ilegal bisa beroperasi bebas. Truk batubara yang dilarang juga bebas berkeliaran, sedangkan kita yang naik motor harus patuhi semua aturan. Kita berharap dengan Polri di bawah kementerian, sistem pengawasan menjadi lebih ketat dan tidak ada lagi ruang bagi praktik tebang pilih,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Batang Asam yang enggan disebutkan namanya.

 

Para tokoh agama dan pemuda di Tanjab Barat juga menyatakan dukungannya, menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan merata adalah hak dasar setiap warga negara. Mereka mengimbau agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua kasus ilegal yang telah terungkap dan mengambil tindakan tegas nya

Share :

Baca Juga

Batanghari

Beragam Lomba Unik Meriahkan Idul Fitri di Bajubang Laut

Bungo

Mobil Terperosok Dalam Lumpur di Bungo, Satu Keluarga Asal Sumbar Meninggal

Batanghari

DPRD dan Pemkab Batang Hari Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025

Batanghari

MFA Bupati Batang Hari Serahkan 58 Sertifikat Redistribusi Tanah 2023

Batanghari

Wabup Bakhtiar Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Jambi

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Hadiri Musrembang Kecamatan Bajubang

Batanghari

Tindaklanjuti Kasus Kepsek SDN 188/I, Bendahara Akui Uang Temuan Inspektorat Diserahkan ke Kepsek

Daerah

Awali Tahun 2026, Bupati Anwar Sadat Jadi Khatib Salat Jumat di Masjid Al Anwar