Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker  Diduga Bawa 10.000 Liter Minyak Solar Ilegal, Tangki Bertuliskan PT Rajawali Wira Sinergi Terekam Melintas di Jambi Pangkalan LPG bersubsidi Sunarno menjual diatas HET,Kosperindag Tanjab Barat, wajib ambil tindakan. Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat abaikan Perintah Wadirreskrimsus Polda Jambi.

Home / Daerah / Tanjab Barat

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:56 WIB

MASYARAKAT TANJAB BARAT DUKUNG POLRI DI BAWAH KEMENTRIAN – KECAMARAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM YANG TEBANG PILIH

TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBI – Gelombang dukungan dari masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) terhadap rencana penggabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Kementerian telah muncul ke permukaan. Kondisi ini tidak lain karena kemarahan dan kecewa yang mendalam terhadap praktik penegakan hukum yang dianggap selektif dan tidak merata di wilayah mereka, di mana sejumlah usaha ilegal dan aktivitas terlarang beroperasi menahun tanpa tersentuh tangan hukum.

 

USAHA PEMECAH BATU ILEGAL TAK PERNAH TERSENTUH

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah usaha pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu. Meski menggunakan alat berat besar dan diduga menggunakan BBM bersubsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi usaha komersial, bisnis ini tetap berjalan lancar selama bertahun-tahun.

 

Tanpa izin operasional resmi dan tidak memenuhi standar lingkungan hidup, aktivitas penambangan dan pemecahan batu tersebut telah menyebabkan kerusakan pada lahan dan sistem drainase lokal, serta menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BBM Bersubsidi, penggunaan bahan bakar subsidi untuk keperluan usaha komersial seperti pemecah batu dilarang keras. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

 

ANGKUTAN BATUBARA MENGGUNAKAN TRUK TERLARANG MERAJALELA

Selain usaha pemecah batu, lokasi Desa Pematang Tembesu juga menjadi titik kumpul untuk angkutan batubara yang menggunakan truk 3 sumbu berkapasitas muatan 33 ton – jenis kendaraan yang telah resmi dilarang beroperasi di jalan raya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 tentang Batas Maksimum Beban Muatan Kendaraan Bermotor.

BERITA TERKAIT  Pembunuh Istri Buron Kurang Lebih Satu Tahun,Berhasil Di Door Polisi

 

Truk-truk besar tersebut meramaikan jalan raya dari dua arah: datang dari Kabupaten Tebo (Jambi) dan Provinsi Riau, kemudian berkumpul di lokasi yang sama.

 

Kehadiran truk-truk berukuran besar ini tidak hanya membahayakan keselamatan lalu lintas karena sering menyebabkan kemacetan dan kerusakan permukaan jalan, tetapi juga menunjukkan adanya jalur distribusi batubara yang tidak jelas legalitasnya. Penggunaan truk jenis ini yang telah dilarang dapat dikenai sanksi administratif hingga Rp 25 juta serta pencabutan surat izin operasional kendaraan. Jika terbukti mengangkut batubara tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar

 

DUKUNGAN MASYARAKAT SEBAGAI BENTUK PROTES DIAM-DIAM

Masyarakat yang sudah lama menunggu tindakan tegas dari aparat hukum akhirnya mengeluarkan suara melalui dukungan terhadap rencana restrukturisasi Polri ke bawah kementerian. Banyak yang menyampaikan bahwa kondisi saat ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah, bahkan ada dugaan adanya hubungan kolusi antara pelaku ilegal dengan oknum yang seharusnya menjalankan tugasnya.

 

“Sekarang ini kita merasakan ketidakadilan dalam penegakan hukum – usaha kecil yang tidak punya izin kecil saja langsung ditertibkan, tapi usaha besar yang jelas-jelas ilegal bisa beroperasi bebas. Truk batubara yang dilarang juga bebas berkeliaran, sedangkan kita yang naik motor harus patuhi semua aturan. Kita berharap dengan Polri di bawah kementerian, sistem pengawasan menjadi lebih ketat dan tidak ada lagi ruang bagi praktik tebang pilih,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Batang Asam yang enggan disebutkan namanya.

 

Para tokoh agama dan pemuda di Tanjab Barat juga menyatakan dukungannya, menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan merata adalah hak dasar setiap warga negara. Mereka mengimbau agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua kasus ilegal yang telah terungkap dan mengambil tindakan tegas nya

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

HKI Alam Barajo Kembali Perjuangkan IMB Rumah Ibadah Pasca 5 Tahun Disegel Pemkot Jambi

Batanghari

Diduga Kades Teluk Melintang Mutasikan 3 Perangkat Desa Tanpa Ikuti Peraturan

Batanghari

Raih Hadiah 1 Unit Motor di Kejurprov IMI Jambi Batanghari Cup Race

Batanghari

Coffe Morning dan Sosialisasi Eksternal dalam rangka menjalin silaturahmi Pengadilan Negeri Muara Bulian

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Serahkan Beasiswa Baznas Senilai Rp2 Miliar untuk Dukung Pendidikan

Kota Jambi

Peduli Memajukan Ekonomi Kreatif, Babinsa Hadiri Rapat UMKM

Daerah

Wakili Bupati Tanjab Barat, Sekda Lantik 7 Pejabat Eselon III dan IV di Lingkup Pemkab Tanjab Barat

Batanghari

Bupati Fadhil Teken Kesepakatan Bersama dengan Kajari Batang Hari