TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius GBRK Laporkan Dugaan Korupsi Rehab Masjid Agung Tanjabtim ke KPK, Desak Kasus Rp 20 Miliar Diambil Alih Pemkab Batang Hari Gelar Upacara Harlah Pancasila 2026, Tegaskan Nilai Persatuan dan Perdamaian Pria Lansia Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Kebun, Polisi Lakukan Penyelidikan

Home / Daerah / Tanjab Barat

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:56 WIB

MASYARAKAT TANJAB BARAT DUKUNG POLRI DI BAWAH KEMENTRIAN – KECAMARAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM YANG TEBANG PILIH

TANJUNG JABUNG BARAT, JAMBI – Gelombang dukungan dari masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) terhadap rencana penggabungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah naungan Kementerian telah muncul ke permukaan. Kondisi ini tidak lain karena kemarahan dan kecewa yang mendalam terhadap praktik penegakan hukum yang dianggap selektif dan tidak merata di wilayah mereka, di mana sejumlah usaha ilegal dan aktivitas terlarang beroperasi menahun tanpa tersentuh tangan hukum.

 

USAHA PEMECAH BATU ILEGAL TAK PERNAH TERSENTUH

Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah usaha pemecah batu (stone crusher) yang beroperasi di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu. Meski menggunakan alat berat besar dan diduga menggunakan BBM bersubsidi yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi usaha komersial, bisnis ini tetap berjalan lancar selama bertahun-tahun.

 

Tanpa izin operasional resmi dan tidak memenuhi standar lingkungan hidup, aktivitas penambangan dan pemecahan batu tersebut telah menyebabkan kerusakan pada lahan dan sistem drainase lokal, serta menimbulkan polusi udara yang mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengelolaan BBM Bersubsidi, penggunaan bahan bakar subsidi untuk keperluan usaha komersial seperti pemecah batu dilarang keras. Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana hingga 7 tahun penjara dan denda maksimal Rp 50 miliar sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

 

ANGKUTAN BATUBARA MENGGUNAKAN TRUK TERLARANG MERAJALELA

Selain usaha pemecah batu, lokasi Desa Pematang Tembesu juga menjadi titik kumpul untuk angkutan batubara yang menggunakan truk 3 sumbu berkapasitas muatan 33 ton – jenis kendaraan yang telah resmi dilarang beroperasi di jalan raya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 109 Tahun 2021 tentang Batas Maksimum Beban Muatan Kendaraan Bermotor.

BERITA TERKAIT  Prioritaskan Jaminan Kesehatan Masyarakat Yang Utama, Fadhil Terima Penghargaan Dari Wapres

 

Truk-truk besar tersebut meramaikan jalan raya dari dua arah: datang dari Kabupaten Tebo (Jambi) dan Provinsi Riau, kemudian berkumpul di lokasi yang sama.

 

Kehadiran truk-truk berukuran besar ini tidak hanya membahayakan keselamatan lalu lintas karena sering menyebabkan kemacetan dan kerusakan permukaan jalan, tetapi juga menunjukkan adanya jalur distribusi batubara yang tidak jelas legalitasnya. Penggunaan truk jenis ini yang telah dilarang dapat dikenai sanksi administratif hingga Rp 25 juta serta pencabutan surat izin operasional kendaraan. Jika terbukti mengangkut batubara tanpa izin resmi, pelaku dapat dijerat pasal pidana dengan ancaman penjara hingga 7 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar

 

DUKUNGAN MASYARAKAT SEBAGAI BENTUK PROTES DIAM-DIAM

Masyarakat yang sudah lama menunggu tindakan tegas dari aparat hukum akhirnya mengeluarkan suara melalui dukungan terhadap rencana restrukturisasi Polri ke bawah kementerian. Banyak yang menyampaikan bahwa kondisi saat ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di daerah, bahkan ada dugaan adanya hubungan kolusi antara pelaku ilegal dengan oknum yang seharusnya menjalankan tugasnya.

 

“Sekarang ini kita merasakan ketidakadilan dalam penegakan hukum – usaha kecil yang tidak punya izin kecil saja langsung ditertibkan, tapi usaha besar yang jelas-jelas ilegal bisa beroperasi bebas. Truk batubara yang dilarang juga bebas berkeliaran, sedangkan kita yang naik motor harus patuhi semua aturan. Kita berharap dengan Polri di bawah kementerian, sistem pengawasan menjadi lebih ketat dan tidak ada lagi ruang bagi praktik tebang pilih,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dari Kecamatan Batang Asam yang enggan disebutkan namanya.

 

Para tokoh agama dan pemuda di Tanjab Barat juga menyatakan dukungannya, menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan merata adalah hak dasar setiap warga negara. Mereka mengimbau agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua kasus ilegal yang telah terungkap dan mengambil tindakan tegas nya

Share :

Baca Juga

Batanghari

Diikuti 20 Tim, Turnamen Futsal Edo Florist Cup Berjalan Sukses

Batanghari

Pemkab Batang Hari Gelar Gebyar Semarak Ramadhan 1447H Batang Hari Super Tangguh

Batanghari

Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Kukuhkan Forum TJSLBU Kabupaten Batanghari Periode 2025 – 2030

Daerah

SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa

Daerah

Puskesmas Suban: Bangunan Baru Selesai Dibangun, Atap Sudah Bocor, Kualitas Pekerjaan Kontraktor Dipertanyakan

Batanghari

Jalan Provinsi Jambi Rusak, Ketua DPRD Batanghari Harap Segera diperbaiki Sebelum Mudik Idul Fitri

Daerah

Mawardi,Kades Taman Raja Bantah Lakukan Pungli PTSL