Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas 

Home / Daerah / Tanjab Barat

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:46 WIB

Mugiono Hadi,Kepsek SMA N 11 Tanjab Barat,Lakukan Pungli

KABARSEPUTARJAMBI.ID –  Mugiono Hadi SPd,Kepsek SMA Negeri 11 Tanjab Barat,seolah-olah kebal akan Hukum sebab beberapa aturan ditabrak mulai dari Permendikbud No 75 Tahun 2010 tentang Komite serta Edaran Disdik Propinsi Jambi.

Dimana Aturan yg dikeluarkan oleh Disdik tentang Larangan Melakukan Punggutan dalam bentuk apapun,yang memberatkan Wali Murid meskipun itu dilakukan sipatnya sumbangan suka Rela,tidak ditentukan dengan Besaran Biaya,Jangka Waktu,dan apabila melakukan Hal tersebut tentu berdampak pada Sanksi Hukum baik secara Administrasi maupun Pidana.

Edaran Disdik merupakan Aturan yang harus dipatuhi salah satu Nara Sumber yaitu Wali Murid berinisial WH membenarkan adanya Punggutan yang dilakukan oleh Pihak Sekolah,dimana setiap siswa dikenakan biaya 120.000/semester, itu belum lagi biaya untuk Pembangunan,” Komite menyampaikan ini semua permintaan dari pihak Sekolah,padahal jika tak ada Pengajua dari sekolah tentu inibtak terjadi,Biaya perbulan 40,000 bang ?” Ujar pria berbicara logat Jawa ini. Ia juga menyayangkan Disdik Propinsi Jambi seharus merekrut Seorang Kepala Sekolah yang Kredibel dan memilki Latar belakang dan Treck Recond yang jelas,” Mugiono Hadi ini dulunya kepala Sekolah SMK N 9 Tanjab Barat,yang memilki segudang masalah,”Ujarnya lagi.

Terpisah Mugiono Hadi belum bisa dimintai keterangan,Dan sudah beberapa kali Tim mencoba menghubungi lewat Via Telpon maupun WA.namun Nomor kontaknya tak aktif.

Seharusnya Edaran Disdik Propinsi Jambi harus dijadikan Hukum,dimana setiap Kepala Sekolah tak ada yang berani melanggar,meski dengan Dalih Uang Komite atau apapun bentuknya sebab sejauh ini Masih ada Kepala sekolah tak mensosialisasikan Aturan tersebut kepada Komite Sekolah,Jika dilakukan tentu akan berdampak pada Sanksi Hukum, Beberapa Komite sekolah yang Notabene Wali Murid tak mungkin membuat keputusan yang memberatkan Diri sendiri,hanya saja terkadang Pihak Sekolah dengan Dalih dan Modus jika Komite tak dilibatkan Pendidikan terhambat lantaran beberapa Guru Honor tak bisa dibayar.

BERITA TERKAIT  Ditengah Kesibukannya, M. Jaafar Waka DPRD Batanghari Hadiri Pembukaan MTQ Ke 52 Kecamatan Mersam

(Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Diikuti 20 Tim, Turnamen Futsal Edo Florist Cup Berjalan Sukses

Batanghari

Kadis Kominfo Batang Hari Wakili Bupati MFA Terima Penghargaan Dari IMI Jambi

Batanghari

Pemkab Batanghari Hari Sambut Kedatangan 196 Orang Jamaah Haji

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolda Jambi

Batanghari

Komite SMAN 7 Batanghari Serahkan Drum Band Secara Simbolis

Kota Jambi

Peduli Memajukan Ekonomi Kreatif, Babinsa Hadiri Rapat UMKM

Batanghari

Komisi III DPRD Batang Hari Kunjungi Gedung DPRD Indramayu

Batanghari

Pemkab Batanghari Gelar Gerakan Pangan Murah Tahun 2025