BATANGHARI – Diduga oknum Pemdes Kembang Seri, Kecamatan Marosebo Ulu melakukan pembangunan jalan tidak sesuai Juknis pekerjaan, Selasa (19/9).
Hal ini pun dikeluhkan oleh beberapa pekerja karena sangat merugikan pihaknya. Betapa tidak, pekerjaan tersebut diborongkan oleh oknum kades Kembang Seri.
Tentunya pekerja pun sangat kecewa karena diborongkan dengan system pengupahan secara permeter, dan tidak itu saja jam kerja pun tidak memenuhi standar Padat Karya Tunai yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami sangat mengeluh dan kecewa dengan cara kerja begini bang, Kok kami dipekerjakan dengan cara tidak sesuai dengan system kerja secara (PKT). Pekerjaan kami diborongkan secara permeter, Hasil pendapat pengupahan yang kami peroleh setiap hari hanya nominal 60.000/70.000 perhari,” Tuturnya.
Selain itu, jam kerja tidak lagi sesuai standar yang telah diatur oleh undang-undang.
“Jam kerja kami tidak sesuai standar jam kerja padat karya tunai yang ditetapkan oleh pemerintah, Masuk kerja pukul 7.30 wib sementara pulang kerja pukul 18.00 WIB,” Katanya.
“Pengawas lapangan juga menyebutkan ketika tim pemeriksaan datang bilang saja kerja harian,” Tambahnya.
Saat dikomfirmasi Kepala Desa setempat melalui Via watssap dinilai bungkam persoalan pembangunan fisik tahun 2023 tersebut.
“Jangan didengar nian bang laporan masyarakat itu, biasolah bang dalam beras itu pasti ada attahnya, Maklumlah yang melapor itu diluar pekerja kami, Termasuk yang bukan Pendukung saya,” Tulisnya.
Diketahui Pembangunan Jalan Usaha Tani Talang Tebat yang berlokasi di RT 11 Desa Kembang Seri dengan Volume panjang kurang lebih 900 meter sumber dana DD tahun anggaran 2023, Jumlah dana 401.662.000 rupiah.
Padat Karya Tunai (PKT) merupakan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, Tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, Mengurangi pengangguran kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, Serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan. (Tim)