KPPJ Gelar Dialog Interaktif, Pemuda Jambi Tegaskan Tak Ingin Jadi Penonton Politik HUT ke-80 Kota Jambi Jadi Momentum Prestasi, Maulana Paparkan Capaian hingga Program Unggulan Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Kota Jambi Terbakar Hebat, Warga Panik dan Desak Pengusutan Tuntas Polemik JBC Jambi Menguat, Proyek Rp1,5 Triliun Dinilai Sarat Persoalan GALA DINNER BERSAMA BUPATI BATANG HARI SELAKU FOUNDER JAMBI SCHOOL FOOTBALL LEAGUE (JSFL).

Home / Daerah / Tanjab Barat

Minggu, 22 Januari 2023 - 15:16 WIB

Pemilihan Anggota BPD Yang Baru Desa Dusun Mudo Berjalan Sukses

TANJAB BARAT – Badan Permusyawaratan Desa atau yang sering disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa setempat

Oleh karena itu, Pentingnya guna musyawarah masyarakat Desa, Kepala Desa Dusun Mudo. Kecamatan Muara Papalik. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kepala Desa tersebut Iskandar yang biasa akrab dipanggil Ester beserta Staf dengan antusias membondong masyarakat untuk memilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Desa yang saat ini dipimpinnya.

Hal tersebut dikatakan Kades Iskandar Kepada Media Online Kabar Seputar Jambi yang dicalonkan untuk Anggota BPD Desa Dusun Mudo itu dua calon, yaitu, Zul Heri dan A. Tambunan warga Kadus II, Warga yang ikut dalam Pemilihan itu juga khusus untuk warga Kadus II.

“Pemilihan BPD yang sekarang ini terlaksana karena Anggota BPD yang lama sudah Almarhum, maka direalisasikan pemilihan Anggota BPD yang baru hari ini,” Kata A. Tambunan.

Kepala Desa berharap agar Anggota BPD yang terpilih Zul Heri yang memperoleh suara 101 suara, agar kedepannya ada kolaborasi yang yang baik untuk kemaslahatan bersama.

“Semoga dapat membantu kinerjanya yang berkaitan dengan masyarakat, dan berjalan sesuai dengan Tugas pokok dan Fungsi (Tufoksi),” Ujarnya.

Lanjutnya, karena Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

“Pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan yang tertuang dalam (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa,” Katanya. (Jangcik)

Share :

Baca Juga

Bungo

Al Mahpuz Politisi Muda Bungo Siap Bawa Aspirasi Masyarakat pada Pileg 2024

Daerah

PJS Kades Merlung Tinju Pintu Seraya Usir Dan Menantang Wartawan Berkelahi Usai Diajukan Pertanyaan

Daerah

Pimpin Upacara 17-an, Dandim 0415/Jambi Bacakan Amanat Kasad

Batanghari

Kabupaten Batang Hari Kembali Torehkan Prestasi Gemilang Di Panggung Nasional

Batanghari

Koramil 415-06/Pijoan Berperan Aktif Dalam Penertiban Jalur Angkutan Batu Bara

Daerah

DPRD Tanjab Barat Terima Audiensi Serikat Pekerja, Dorong Kebijakan Pro Buruh

Batanghari

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Desa Bungku Ditangkap, Polres Batanghari Tegaskan Komitmen Berantas Kekerasan

Batanghari

DPRD Batang Hari Bahas Tanggapan Ranperda Inisiatif-Revisi Perangkat Daerah Bersama Pemkab