Juara 3 Tanjakan Berhadiah, Waka I DPRD Bungo Apresiasi Brama Club Tambat Batanghari Bupati Batanghari Melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama Dengan Pemkab Dharmasraya Ditlantas Polda Jambi Tindak Puluhan Angkutan Batubara yang Melanggar SatBrimob Polda Jambi Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Polwan Satbrimob Polda Jambi Ikuti Latihan Menembak

Home / Daerah / Tanjab Barat

Minggu, 22 Januari 2023 - 15:16 WIB

Pemilihan Anggota BPD Yang Baru Desa Dusun Mudo Berjalan Sukses

TANJAB BARAT – Badan Permusyawaratan Desa atau yang sering disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa setempat

Oleh karena itu, Pentingnya guna musyawarah masyarakat Desa, Kepala Desa Dusun Mudo. Kecamatan Muara Papalik. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kepala Desa tersebut Iskandar yang biasa akrab dipanggil Ester beserta Staf dengan antusias membondong masyarakat untuk memilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Desa yang saat ini dipimpinnya.

Hal tersebut dikatakan Kades Iskandar Kepada Media Online Kabar Seputar Jambi yang dicalonkan untuk Anggota BPD Desa Dusun Mudo itu dua calon, yaitu, Zul Heri dan A. Tambunan warga Kadus II, Warga yang ikut dalam Pemilihan itu juga khusus untuk warga Kadus II.

“Pemilihan BPD yang sekarang ini terlaksana karena Anggota BPD yang lama sudah Almarhum, maka direalisasikan pemilihan Anggota BPD yang baru hari ini,” Kata A. Tambunan.

Kepala Desa berharap agar Anggota BPD yang terpilih Zul Heri yang memperoleh suara 101 suara, agar kedepannya ada kolaborasi yang yang baik untuk kemaslahatan bersama.

“Semoga dapat membantu kinerjanya yang berkaitan dengan masyarakat, dan berjalan sesuai dengan Tugas pokok dan Fungsi (Tufoksi),” Ujarnya.

Lanjutnya, karena Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

“Pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan yang tertuang dalam (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa,” Katanya. (Jangcik)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Waduh, Penderita Tumor di Batanghari Belum Ada Perhatian Pemerintah

Batanghari

Ditipu! Sebidang Tanah Warga Sengkati Baru Dirampas Oleh Keponakan Sendiri

Batanghari

Camat Ismail Membuka Kegiatan Musrenbang RKPD TA 2024 Kabupaten Batanghari di Marosebo Ulu

Batanghari

Pasca Dirut PT JBS di Polisikan di Polres Batanghari, Pelapor Terima SP2HP

Daerah

Pimpinan DPRD Sungai Penuh dari PAN Akan Diganti

Batanghari

Dengar Keluhan Warga di Bulan Suci Ramadhan, Kapolsek Marosebo Ulu Gelar Jum’at Curhat

Daerah

Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bantu Petani Merawat Tanaman Terong

Daerah

Babinsa Koramil 10/Jambi Selatan Ajak Warga Goro Perbaiki Prasarana Jalan Kampung