Pabrik Kopra di Talang Bakung Terbakar Hebat, 12 Armada Damkar Berjibaku Padamkan Api Waka Polda Jambi Tinjau Posko Terpadu Penanganan Karhutla di Tanjab Barat Oknum anggota DPRD Tanjabbarat,Nyambi jadi calon pengurusan BPHTB dan pajak warga Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee  

Home / Daerah / Tanjab Barat

Minggu, 22 Januari 2023 - 15:16 WIB

Pemilihan Anggota BPD Yang Baru Desa Dusun Mudo Berjalan Sukses

TANJAB BARAT – Badan Permusyawaratan Desa atau yang sering disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa setempat

Oleh karena itu, Pentingnya guna musyawarah masyarakat Desa, Kepala Desa Dusun Mudo. Kecamatan Muara Papalik. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kepala Desa tersebut Iskandar yang biasa akrab dipanggil Ester beserta Staf dengan antusias membondong masyarakat untuk memilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Desa yang saat ini dipimpinnya.

Hal tersebut dikatakan Kades Iskandar Kepada Media Online Kabar Seputar Jambi yang dicalonkan untuk Anggota BPD Desa Dusun Mudo itu dua calon, yaitu, Zul Heri dan A. Tambunan warga Kadus II, Warga yang ikut dalam Pemilihan itu juga khusus untuk warga Kadus II.

“Pemilihan BPD yang sekarang ini terlaksana karena Anggota BPD yang lama sudah Almarhum, maka direalisasikan pemilihan Anggota BPD yang baru hari ini,” Kata A. Tambunan.

Kepala Desa berharap agar Anggota BPD yang terpilih Zul Heri yang memperoleh suara 101 suara, agar kedepannya ada kolaborasi yang yang baik untuk kemaslahatan bersama.

“Semoga dapat membantu kinerjanya yang berkaitan dengan masyarakat, dan berjalan sesuai dengan Tugas pokok dan Fungsi (Tufoksi),” Ujarnya.

Lanjutnya, karena Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

“Pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan yang tertuang dalam (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa,” Katanya. (Jangcik)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Fadhil Arief Menerima Apresiasi pada HUT TV ONE ke-17

Batanghari

‎Hakim PN Bulian Putuskan Kesepakatan Mediasi: Aset Tanah Punya Muhammad Fadil Arief, Bukan BMD Pemkab Batanghari! 

Daerah

Perumdam Tirta Mayang Perkuat Manajemen, Arianto Tekankan Pelayanan Prima untuk Warga Kota Jambi

Daerah

Ada Apa dengan Pengelolaan Sawit seluas 32 Hektar ,Di Desa Dusun Mudo , Mungkinkah Indikasi Korupsi Oleh Pemerintah Desa.

Batanghari

DPRD Batang Hari Dengan Senang Hati Menerima Orasi Aksi Damai F-SPTI Muatiara Rengas Makmur 

Daerah

GAPEMBI Jambi Bergerak! Satukan Mitra Dapur, Petani, dan UMKM Demi Suksesnya Program Makan Bergizi Gratis

Daerah

Geger Penemuan Mayat, Sat Reskrim Polres Merangin Lakukan Olah TKP Ungkap Penyebab Kematian Korban

Daerah

Aktivitas Ilegal Pemecah Batu di Pematang Tembesu: Pemilik Usaha Arogan, Kades Mengaku Tak Tahu, Kapolres Bertindak!