PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Daerah / Tanjab Barat

Minggu, 22 Januari 2023 - 15:16 WIB

Pemilihan Anggota BPD Yang Baru Desa Dusun Mudo Berjalan Sukses

TANJAB BARAT – Badan Permusyawaratan Desa atau yang sering disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa setempat

Oleh karena itu, Pentingnya guna musyawarah masyarakat Desa, Kepala Desa Dusun Mudo. Kecamatan Muara Papalik. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kepala Desa tersebut Iskandar yang biasa akrab dipanggil Ester beserta Staf dengan antusias membondong masyarakat untuk memilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Desa yang saat ini dipimpinnya.

Hal tersebut dikatakan Kades Iskandar Kepada Media Online Kabar Seputar Jambi yang dicalonkan untuk Anggota BPD Desa Dusun Mudo itu dua calon, yaitu, Zul Heri dan A. Tambunan warga Kadus II, Warga yang ikut dalam Pemilihan itu juga khusus untuk warga Kadus II.

“Pemilihan BPD yang sekarang ini terlaksana karena Anggota BPD yang lama sudah Almarhum, maka direalisasikan pemilihan Anggota BPD yang baru hari ini,” Kata A. Tambunan.

Kepala Desa berharap agar Anggota BPD yang terpilih Zul Heri yang memperoleh suara 101 suara, agar kedepannya ada kolaborasi yang yang baik untuk kemaslahatan bersama.

“Semoga dapat membantu kinerjanya yang berkaitan dengan masyarakat, dan berjalan sesuai dengan Tugas pokok dan Fungsi (Tufoksi),” Ujarnya.

Lanjutnya, karena Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

“Pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan yang tertuang dalam (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa,” Katanya. (Jangcik)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara HUT ke-63 Bank Jambi di Kuala Tungkal

Batanghari

Meriahkan Idul Fitri, Pemuda RW 1 Simpang Sungai Rengas Gelar Beragam Lomba Unik

Batanghari

Sambutan Ketua DPRD Batanghari pada Rapat Paripurna Pasca Pelantikan Fadhil-Bakhtiar

Batanghari

Waka I DPRD Batang Hari Ingatkan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jelang Pilkada

Daerah

Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tungkal Ulu Tertutup dalam Penggunaan Dana BOS

Batanghari

Bupati Batang Hari hadiri Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke 53 tingkat Kecamatan Mersam

Daerah

Kembali Pemkab Batanghari Hari Raih Predikat WTP,Atas Audit Laporan Keuangan TA 2023

Batanghari

Jalan Rusak di Marosebo Ulu, Mobil Pembawa Kerikil Penyebabnya