Pangkalan Pirman Jual Gas diatas HET, warga Minta instansi terkait lakukan Cross chek Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Dinas Perkim Muaro Jambi, AWASI Pertanyakan Sosok Berinisial “S” Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi Tirta Mayang Dukung Kapolda Fighter Match, Arianto: Salurkan Energi Anak Muda ke Hal Positif Limbah PMKS Asian Agri , lagi-lagi Cemari Sungai Benanak dan Sungai PengabuanĀ 

Home / Daerah / Tanjab Barat

Minggu, 22 Januari 2023 - 15:16 WIB

Pemilihan Anggota BPD Yang Baru Desa Dusun Mudo Berjalan Sukses

TANJAB BARAT – Badan Permusyawaratan Desa atau yang sering disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis melalui pemilihan secara langsung atau musyawarah pemilihan oleh unsur masyarakat desa setempat

Oleh karena itu, Pentingnya guna musyawarah masyarakat Desa, Kepala Desa Dusun Mudo. Kecamatan Muara Papalik. Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kepala Desa tersebut Iskandar yang biasa akrab dipanggil Ester beserta Staf dengan antusias membondong masyarakat untuk memilih Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Desa yang saat ini dipimpinnya.

Hal tersebut dikatakan Kades Iskandar Kepada Media Online Kabar Seputar Jambi yang dicalonkan untuk Anggota BPD Desa Dusun Mudo itu dua calon, yaitu, Zul Heri dan A. Tambunan warga Kadus II, Warga yang ikut dalam Pemilihan itu juga khusus untuk warga Kadus II.

“Pemilihan BPD yang sekarang ini terlaksana karena Anggota BPD yang lama sudah Almarhum, maka direalisasikan pemilihan Anggota BPD yang baru hari ini,” Kata A. Tambunan.

Kepala Desa berharap agar Anggota BPD yang terpilih Zul Heri yang memperoleh suara 101 suara, agar kedepannya ada kolaborasi yang yang baik untuk kemaslahatan bersama.

“Semoga dapat membantu kinerjanya yang berkaitan dengan masyarakat, dan berjalan sesuai dengan Tugas pokok dan Fungsi (Tufoksi),” Ujarnya.

Lanjutnya, karena Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

“Pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan yang tertuang dalam (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa,” Katanya. (Jangcik)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tawuran Antar Kelompok Pemuda di Bram Itam Berujung Pengeroyokan, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

Batanghari

Komunitas Milenial Peduli Santri Berbagi Ratusan Takjil Gratis

Batanghari

Bupati MFA Menggelar Doa Bersama Dai Se-kabupaten Batanghari

Batanghari

Wakil Bupati Lepas Gerak Jalan Tarkam Kemenpora 2025 di Batang Hari

Batanghari

Semarak HUT RI ke-80, Ribuan Warga Padati Pawai Pembangunan Batanghari

Daerah

Wabup Katamso Pimpin Apel Rutin Pagi di Sekretariat Daerah

Daerah

Babinsa Koramil 415-09 Telanaipura, Menumbuhkan Semangat Rotong Royong di Tengah Masyarakat

Daerah

Ketua APDESI Tanjabbar resmi di jabat Abdul Gani S,pd.preode 2025-2030