Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali mengungkap fakta baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (16/7/2026), majelis hakim mendalami asal-usul kebijakan pengadaan bahan kimia yang kini menjadi objek perkara.
Agenda persidangan kali ini menghadirkan empat orang saksi, terdiri dari tiga pejabat internal Perumda Tirta Mayang dan seorang saksi dari pihak rekanan. Ketiga saksi internal tersebut yakni mantan Direktur Teknik Husein Pancanata, Senior Manajer Eko Wantoyo, serta Plt Supervisor Laboratorium Tahun 2020, Yuli Diansari. Sementara dari pihak swasta dihadirkan Sales Manager PT DKU, Yuni Melyati.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Dr. Rahman, menyampaikan bahwa mekanisme pengadaan bahan kimia yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sejatinya telah dirancang sejak tahun 2020. Menurutnya, kliennya hanya melanjutkan sistem pengadaan yang telah berjalan sebelum dirinya menduduki jabatan di Perumda Tirta Mayang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu fokus pendalaman majelis hakim. Melalui pemeriksaan para saksi, majelis berupaya mengurai proses awal penyusunan kebutuhan, mekanisme perencanaan, hingga pelaksanaan pengadaan bahan kimia yang digunakan dalam operasional pengolahan air bersih.
Majelis hakim juga menggali peran masing-masing pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Persidangan berlangsung cukup panjang hingga menjelang waktu Magrib. Ketua Majelis Hakim kemudian menskors sidang sebelum melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna memperoleh gambaran utuh mengenai rangkaian proses pengadaan yang menjadi pokok perkara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang untuk periode 2021–2023. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,45 miliar.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berada pada tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi-saksi. Keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim akan menjadi bagian dari alat bukti untuk menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh terdakwa tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Proses persidangan masih terus berlangsung dan putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. (TIKO)










