Milad PAN ke-28 di Kota Jambi, M. Saleh Azim: Momentum Perkuat Kebersamaan dan Semangat Perjuangan Jalan Lubuk Lawas–Tanjung Bojo Terancam Hancur, Portal Pembatas Diduga Dirusak — Ada Dugaan Pengondisian Fee   Presisi Merdeka Balap Pompong Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Tanjab Barat ke-61 Kadin Tanjab Timur Salurkan 1 Ton Beras, Ringankan Beban Korban Kebakaran Nipah Panjang Disnaker Tanjab Barat, bantah sudah ada pertemuan dengan pihak Syakira Mart

Home / Hukum & Kriminal / Kota Jambi

Selasa, 12 September 2023 - 13:57 WIB

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Dimulai, Berikut Pernyataan Penggugat Hingga Tergugat

Jambi – Perkara gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh pihak Herry Silalahi terhadap Kepolisian Daerah Jambi cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi cq Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mulai bergulir di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 12 September 2023.

Usai sidang praperadilan yang dipimpin oleh Hakim tunggal Pita Sipayung itu. Salah satu pihak kuasa hukum penggugat yakni Putra Tambunan, ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pada intinya pihaknya ingin menguji secara formil dari penetapan tersangka kliennya oleh pihak Polda Jambi.

“Iya, kita ingin menguji prosedur hukum formil dalam penetapan tersangka saudara Heri Silalahi, yang mana itu juga terkait dengan legal standing dari pelapor dan juga pasal yang disangkakan kepada Heri Silalahi,” kata Putra Tambunan, usai sidang Selasa 12 September 2023.

Putra juga menyampaikan jika mengacu pada SKB Menteri Komunikasi dan Informasi RI Nomor 229 tahun 2021, Jaksa Agung RI Nomor 154 tahun 2021 dan Kepala Kepolisian RI No KB/2/VI/2021 tentang implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2016.

Bahwa pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan pasal 311 KUHP, dimana pasal 27 ayat 3 UU ITE menitikberatkan pada perbuatan atau niat jahat pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud menuduhkan suatu hal supaya diketahui umum.

Menurut Putra penerapan pasal 310 dan 311 KUHP merupakan pasal rujukan dalam penerapan pasal 27 ayat 3 UU ITE. “Sehingga pemenuhan unsurnya pun sama. Yaitu harus menuduhkan sesuatu hal kepada orang lain yang kebenarannya tidak terbukti berdasarkan suatu pembuktian. Maka untuk membuktikan adanya pencemaran nama baik atau fitnah harus ada pembuktian dulu mengenai kebenaran atas fakta yang disampaikan terlapor,” ujarnya.

BERITA TERKAIT  Polda Jambi PTDH empat personil yang melanggar kode etik 

Sementara itu salah seorang pihak Bidkum Polda Jambi, Ginting saat dikonfirmasi usai sidang terkait praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap Heri Silalahi menanggapi dengan santai.

“Ya mereka keberatan atas penetapan tersangka kasus ITE,  Pasal 27 UU ITE. Itu silahkan mereka keberatan, nanti diuji di sidang praperadilan kan. Diuji aja nanti di permohonannya dia,” katanya.

Putra pun berharap agar pada agenda persidangan berikutnya menemukan titik terang bagi persoalan kliennya. Karena berdasarkan keterangan dia kasus ini sudah berlarut-larut dalam waktu yang lama.

Share :

Baca Juga

Daerah

Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Jambi Diresmikan Kapolda Jambi, Ini Fungsinya 

Daerah

Rapat Pleno pengurus (RPP) SWI Propinsi Jambi Hari Ini Digelar DiHotel Aston Jambi

Daerah

Perumdam Tirta Mayang Perkuat Manajemen, Arianto Tekankan Pelayanan Prima untuk Warga Kota Jambi

Daerah

Investment Award 2026 Digelar Perdana, Maulana-Diza Bidik Kota Jambi Jadi Magnet Investasi Baru

Daerah

Bazar Ramadhan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkari 2025, Kapolda Jambi : 2.300 Paket Sembako Disalurkan 

Batanghari

Upaya Penindakan Ilegal Drilling di KM 51 Bajubang: Satu Pelaku Besar Belum Tersentuh Hukum

Daerah

Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang

Daerah

Aktivitas Ilegal Pemecah Batu di Pematang Tembesu: Pemilik Usaha Arogan, Kades Mengaku Tak Tahu, Kapolres Bertindak!