Polres Tanjab Barat Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Penganiayaan DI Kampung Nelayan Dugaan Korupsi Dana Kelurahan Rantau Badak Tahun 2024 Mulai Mencuat. Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Peluncuran Program Makan Bergisi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung. Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Kuala Dasal, Warga Minta APH Bertindak  Bupati Fadhil Arief Dan Wabup H.Bakhtiar Menghadiri Kenal Pamit Kajari Batanghari Hari

Home / Daerah / Tanjab Barat

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:04 WIB

SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa

Tanjung Jabung Barat – SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat diduga melakukan pungutan biaya Rp 70.000 kepada siswa setiap bulan. Pungutan biaya ini dilakukan untuk membayar gaji guru honorer.

 

Ketua Komite SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat, Yuta, mengakui pungutan biaya tersebut dilakukan berdasarkan persetujuan dari wali murid. Namun, ia tidak dapat menjelaskan aturan yang digunakan sebagai dasar pungutan biaya tersebut.

 

Pungutan biaya ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2008 tentang Rincian dan Tata Cara Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diminta untuk melakukan evaluasi kinerja Kepsek SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi pungutan biaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Benar. Komite bersama wali murid, rapat wali murid” katanya saat dikonfirmasi wartawan via telepon. Pada Senin (17/3/2025)

 

Saat dipertanyakan oleh wartawan aturan yang mana gunakan oleh pihak sekolah atas pungutan. Mendapat pertanyaan tersebut, Komite malah balik tanya ke awak media tentang cara bayar gaji honorer jika tidak dilakukan pungutan.

 

“Sekarang ini saya balikan pertanyaan. Sekarang ini guru honorer itu kita ke manakan?” Tanya Yuda ke awak media

 

Saat di jawab wartawan bukankah guru honorer dibayarkan dari dana BOS. Sontak saja jawaban wartawan dibantah oleh Ketua Komite dengan alasan pembayaran gaji guru honorer tidak boleh dari dana BOS.

 

“Dana bos tidak boleh, tidak boleh di ambil dari situ, tidak boleh” kilahnya

BERITA TERKAIT  Asik Bermain Air, 3 Bocah Tenggelam Di Maro Sebo Ulu

 

“Tidak boleh dana dari dana BOS itu, itu banyak dana dari itu. Banyak dana itu, jadi untuk sekolah itu banyak kekurangan dana, kan itu kami kan jugo wali murid, saya pun wali murid. Kemudian itu diadakan rapat, bahkan di situ juga ada anggota dewan anaknya sekolah disitu. Itu diambil perbulan itu” sebut nya terbata-bata

 

Saat dipertanyakan aturan pungutan itu oleh wartawan. Lagi-lagi ketua komite mengatakan dana bos tidak boleh digunakan untuk bayar gaji guru honorer. “Itukan Ado aturan dak boleh dari dana bos. Karena dana bos itu bukan kita yang ngelola. Bukan Komite yang ngelola itu, itu sekolah yang ngelola” kilahnya berkali-kali

Share :

Baca Juga

Daerah

Masyarakat Nahdlatul Ulama Tungkal Ulu Ramaikan KARNAVAL Memperingati HUT RI Ke-79

Daerah

Ajak Masyarakat Ikut Berperan Aktif dalam Penanganan Rehabilitasi Lingkungan Jalan Tol Sesuai Standar, Satker PJBH Siapkan Kotak Masukan Saran dan Kritik

Batanghari

Bupati dan Wakil Bupati Batanghari hadiri rapat paripurna dalam rangka HUT Ke-76 Batanghari

Batanghari

Fadhil Arief Bupati Batang Hari Hadiri Acara Tasyakuran Anggota DPRD Terpilih Irwanto Efendi

Batanghari

Dewan Soroti Dinas PUTR Batang Hari Agar Maksimalkan Koordinasi

Daerah

Diduga Pembentuk Koperasi Ketam Putih di Sutradarai Oleh Pemdes Dusun Mudo, Hingga Perangkat Desa Berkuasa

Batanghari

Antisipasi Dini Kebakaran Hutan, Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana KarhutlaTahun 2025

Batanghari

Rawan Politik Uang di Batanghari,Lukber Kacabjari Akan Langsung Terjun