Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas 

Home / Seputar Jambi

Sabtu, 10 Desember 2022 - 12:17 WIB

Tambang dan Stokpile Batubara di Tebo Ilir Diduga Cemari Sungai

KabarSeputarJambi.id, TEBO – Limbah batu bara semestinya tidak dibuang sembarangan. Seharusnya limbah tersebut ditampung di lokasi pengelolaan sementara dalam waktu yang telah ditentukan.

“Sebelum ada perubahan aturan, limbah dibatasi selama 365 hari berada di tempat pengelolaan sementara,” Ujar Merah Kordinator Advokasi Dikutip Tempo pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Setelah maksimal 365 hari, Merah mengatakan limbah akan dibawa ke tempat penyimpanan akhir atau penimbunan. Berdasarkan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, lokasi penimbunan limbah itu harus memenuhi beberapa kategori.

Misalnya, area penimbunan harus bebas banjir. Tempat itu juga mempertimbangkan permeabilitas tanah, merupakan daerah yang secara geologis aman, stabil serta tidak rawan bencana, di luar kawasan lindung, serta tidak merupakan daerah resapan air tanah terutama yang digunakan untuk air minum.

Pemerintah telah menghapus kategori FABA dari B3. FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw.

Pantauan tim pemerhati lingkungan provinsi Jambi salah satu tambang batu bara yang berlokasi di Tebo Ilir tersebut diduga sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan, Sabtu (10/12/2022).

Tambang batubara PT Anugerah Alam Andalan Andalas (A4) hanya memiliki kolam limbah yang berukuran kecil pada stok fille nya.

Menurut informasi warga setempat, jika turunnya hujan maka kolam tersebut akan melimpah ke arah sungai.

Saat ini belum ada tanggapan dari pihak tambang saat dikonfirmasi media. (Tim)

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

2 Mei Mendatang Angkutan Batubara Mulai Beroperasi

Batanghari

Bupati Fadhil bersama Ketua TP – PKK Batanghari Kunjungi RSUD HAMBA Muarabulian

Batanghari

Wabup Bakhtiar Hadiri High Level Meeting TPID Provinsi Jambi

Batanghari

Buka Bersama SKK-Migas Jindi South Jambi dan Media Mempererat Tali Silaturahmi

Daerah

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Volume Minyaj Kita Kemasan Botol dan Pouch di PT KTN

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Ikuti Kegiatan Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang

Batanghari

Bupati Fadhil Beserta Keluarga Sholat Idul Adha 1446 H di Masjid Miftahul Hudal Muara Bulian

Seputar Jambi

Ujang Pemain Minyak Ilegal di KM 51, Sehari Bisa Hasilkan Ribuan Drum Minyak Bumi