KPPJ Gelar Dialog Interaktif, Pemuda Jambi Tegaskan Tak Ingin Jadi Penonton Politik HUT ke-80 Kota Jambi Jadi Momentum Prestasi, Maulana Paparkan Capaian hingga Program Unggulan Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Kota Jambi Terbakar Hebat, Warga Panik dan Desak Pengusutan Tuntas Polemik JBC Jambi Menguat, Proyek Rp1,5 Triliun Dinilai Sarat Persoalan GALA DINNER BERSAMA BUPATI BATANG HARI SELAKU FOUNDER JAMBI SCHOOL FOOTBALL LEAGUE (JSFL).

Home / Seputar Jambi

Jumat, 25 November 2022 - 11:25 WIB

Tim Elang Polres Merangin Berhasil Ringkus Pelaku Pencuri Handphone

Pelaku diringkus Tim elang Polres Merangin. (Foto/istimewa)


KabarSeputarJambi.id, MERANGIN – Surya (19) warga desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo, Kabupaten Merangin berhasil diringkus tim elang Polres Merangin, sekira pukul 23.40 WIB pada Kamis (24/11/2022).

Pelaku yang diamankan diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone, yang mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Kejadian berawal, pelaku menemani temannya hendak melakukan foto copy ditoko korban. Saat itu, korban baru pulang dari mengajar ditempat kerjanya dan langsung meletakan motor diteras rumah dengan Handphone di letakan di Laci Motor.

Setelah itu, Korban hendak melaksanakan Sholat Zuhur dan bergegas untuk masuk rumah, korban melupakan Handphone nya yang ditaroknya laci motornya.

Dugaan korban handphone tersebut langsung diambil oleh Pelaku, saat itu korban Mengetahui rumah pelaku dan menanyakan hal tersebut ke pelaku, Dan pelaku tidak mengakui perbuatanya.

Dengan kejadian tersebut, korban melaporkan hal tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Merangin untuk ditindaklanjuti.

Tidak menunggu lama, Tim Elang Merangin melakukan lidik, dengan melacak nomor handphone korban, dan Tim mendapatkan Informasi dari Informan bahwa ada seseorang ingin menjual Handphone yang bermerek Oppo A95.

Dengan informasi tersebut, Tim Elang langsung menuju ke lokasi yang disebutkan oleh Informan, dan Alhasil Pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra S.I.K mengatakan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya dan Sedang dalam Proses Pemeriksaan Penyidik.

“Iya, pelaku sudah mengakui perbuatannya, Sekarang pelaku sedang ditangani oleh Pemeriksan Penyidik,” Tutup Kasat. (Red)

BERITA TERKAIT  Diduga Serobot Hutan Produksi, PT. APL Kangkangi UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Pilkades Desa Bungo Tanjung No Urut 3 Menang Mutlak

Daerah

Dirreskrimsus Polda Jambi Turun Langsung Cek Volume Minyaj Kita Kemasan Botol dan Pouch di PT KTN

Daerah

Kepsek SMA Negeri 15 Tanjab Barat,Kankangi Edaran Disdik Jambi

Seputar Jambi

Ini Kronologi Kecelakaan Maut di Tembesi Tewaskan Dua Orang

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Buka Batang Hari Super Tangguh Basket Ball Competition 2025, Ajang Pembinaan Atlet Muda

Seputar Jambi

Tiga Pekerja Ilegal Diriling di KM 51 Batanghari Terbakar, Kini Dilarikan ke RS Jambi

Daerah

Albert Chaniago Lanjutkan Reses di Tanjung Pasir, Fokus Dengarkan Keluhan Infrastruktur

Daerah

Bupati Anwar Sadat Kukuhkan PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu, Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi