DARURAT BIROKRASI MUBA KALA LHP BPK HANYA JADI “KERTAS BEKAS” DI TANGAN ELITE Ancam Keselamatan Warga, Gudang BBM Diduga Ilegal di Alam Barajo Belum Tersentuh Penindakan Pelantikan Ketua BPD Desa Lubuk Bernai  5 Juni 2026 Di Hadiri Camat Batang Asam TEGAS BANTAH! Kades Rawa Medang: Honor Guru Ngaji Dibayar Penuh, Anggaran Sah, Proyek Sesuai Aturan Benih Lobster Senilai Rp7,18 Miliar Diamankan Polresta Jambi, Lokasi dan Jadwal Masih Misterius

Home / Seputar Jambi

Jumat, 2 Desember 2022 - 17:02 WIB

Tim Elang Polres Merangin Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penggelapan Mobil

KabarSeputarJambi.id, MERANGIN – Sungguh malang nasib yang dialami korban (I), peristiwa tersebut bermula sekira bulan Oktober 2022, dimana korban berkenalan dengan seorang laki-laki (RD) melalui aplikasi Mi Chat dan kemudian keduanya saling berkomunikasi melalui Whatsapp. Hingga akhirnya pada Sabtu (08/11/22) sekira pukul 17.30 Wib Korban dan pelaku janjian untuk bertemu.

Pada saat janjian akan bertemu untuk jalan-jalan, Pelaku (RD) meminta korban untuk merental mobil dan permintaan itupun dipenuhi oleh korban dengan merental 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza milik rekannya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib korban dan pelaku pergi jalan-jalan kearah muara bungo dengan mengendarai mobil Avanza yang sebelumnya dirental korban.

Setelah jalan-jalan kemudian korban dan pelaku pulang kemargoyoso dan sesampainya di ujung jembatan Margoyoso tepatnya pada hari Minggu (09/11/22) sekira pukul 01.00 Wib saat kondisi hujan deras, pelaku mengancam akan membunuh korban dan meminta korban agar menyerahkan hand phone dan dompet miliknya serta korban diminta untuk turun dari dalam mobil.

Karena merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dan kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban, hingga akhirnya korban didampingi oleh kerabatnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Mendapat laporan dari korban perihal Pemerasan tersebut kemudian Sat Reksirm Polres Merangin melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut dan setelah diketahui keberadaan pelaku kemudian Kapolres Merangin perintahkan Tim Elang Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya pada Selasa (29/11/22) sekira pukul 00.30 Wib, Pelaku (RD) berhasil diamankan oleh petugas dirumah orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola Kecamatan Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

”Ya, saya telah perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah diketahui keberadaanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait karena posisi tersangka berada diwilayah hukum Polda Sumatera Utara dan alhamdulillah saat ini tersangka berhasil kita amankan di Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan untuk BB mobilnya masih dalam penyelidikan karena sudah dijual oleh Tersangka,” Pungkas Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H.

BERITA TERKAIT  Diduga Anggaran Rutin Kantor Camat Muara Papalik diselewengkan,pihak Hukum harus Audit

Share :

Baca Juga

Batanghari

Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Serta Pekerjaan Asal Jadi

Daerah

Polda Jambi Ringkus Jaringan Narkoba Riau, Sita Sabu, Ekstasi dan Etomidate dalam Jumlah Fantastis

Batanghari

Pemkab Batang Hari Dukung Sinergi Pelayanan Pidana Kerja Sosial bagi Tindak Pidana

Seputar Jambi

Ruang Kelas SDN 33/1 Sungai Rengas Dibobol Maling

Daerah

Tabligh Akbar Pemprov Jambi Bersama UAS: Ribuan Jemaah Padati Masjid Raya Tsamaratul Insan

Daerah

Bupati Anwar Sadat Gelar Penyambutan Dandim 0419/Tanjab dan Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat

Daerah

Dugaan Korupsi Dana Kelurahan Rantau Badak Tahun 2024 Mulai Mencuat.

Daerah

BREAKING NEWS: USAHA PEMECAH BATU ILEGAL KEMBALI BEROPERASI, SKALA LEBIH BESAR