MAR-UP SEKOLAH NEGERI DI TANJAB BARAT DIGUNAKAN BAHAN TIDAK MUTU: SEMEN TIGA RODA, SENG TIPIS TANPA SNI Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jati Mas Bupati Anwar Sadat Santuni 100 Anak Yatim di Momen Milad ke-60 DUGA KETERLIBATAN KEPALA SEKOLAH, PEMBANGUNAN SMA NEGERI 10 TJB BARAT SENILAI MILYARAN TERKESAN GAGAL Wabup Katamso Hadiri Pengukuhan Profesor Putra Asal Tanjab Barat di Universitas Riau

Home / Seputar Jambi

Jumat, 2 Desember 2022 - 17:02 WIB

Tim Elang Polres Merangin Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penggelapan Mobil

KabarSeputarJambi.id, MERANGIN – Sungguh malang nasib yang dialami korban (I), peristiwa tersebut bermula sekira bulan Oktober 2022, dimana korban berkenalan dengan seorang laki-laki (RD) melalui aplikasi Mi Chat dan kemudian keduanya saling berkomunikasi melalui Whatsapp. Hingga akhirnya pada Sabtu (08/11/22) sekira pukul 17.30 Wib Korban dan pelaku janjian untuk bertemu.

Pada saat janjian akan bertemu untuk jalan-jalan, Pelaku (RD) meminta korban untuk merental mobil dan permintaan itupun dipenuhi oleh korban dengan merental 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza milik rekannya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib korban dan pelaku pergi jalan-jalan kearah muara bungo dengan mengendarai mobil Avanza yang sebelumnya dirental korban.

Setelah jalan-jalan kemudian korban dan pelaku pulang kemargoyoso dan sesampainya di ujung jembatan Margoyoso tepatnya pada hari Minggu (09/11/22) sekira pukul 01.00 Wib saat kondisi hujan deras, pelaku mengancam akan membunuh korban dan meminta korban agar menyerahkan hand phone dan dompet miliknya serta korban diminta untuk turun dari dalam mobil.

Karena merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dan kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban, hingga akhirnya korban didampingi oleh kerabatnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Mendapat laporan dari korban perihal Pemerasan tersebut kemudian Sat Reksirm Polres Merangin melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut dan setelah diketahui keberadaan pelaku kemudian Kapolres Merangin perintahkan Tim Elang Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya pada Selasa (29/11/22) sekira pukul 00.30 Wib, Pelaku (RD) berhasil diamankan oleh petugas dirumah orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola Kecamatan Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

”Ya, saya telah perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah diketahui keberadaanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait karena posisi tersangka berada diwilayah hukum Polda Sumatera Utara dan alhamdulillah saat ini tersangka berhasil kita amankan di Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan untuk BB mobilnya masih dalam penyelidikan karena sudah dijual oleh Tersangka,” Pungkas Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H.

BERITA TERKAIT  Kadis LH Batanghari Harus Belajar Lagi Jika Ingin Jatuhkan Sanksi, Wajib Pelajari Pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup Bakhtiar Ikuti Rangkaian Retreat Kepala Daerah Se-Indonesia

Batanghari

Pj Sekda Batang Hari Dampingi Wakil Gubernur H.Abdullah Sani Safari Ramadhan di Kecamatan Maro Sebo Ulu

Batanghari

Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari

Batanghari

Bupati Fadhil Ingin BPD Senantiasa Berpedoman Pada Tupoksi dalam Menjalankan Pengawasan

Seputar Jambi

Zumi Zola Dikabarkan Gabung Golkar

Seputar Jambi

Pilkades Serentak 39 Desa di Tebo, Ini Daftar Pemenang

Seputar Jambi

Kronologis Penemuan Mayat Tergantung di Pohon Sawit Milik PT IIS Batanghari

Seputar Jambi

Terungkap, Seorang Oknum Lulusan PPPK Rangkap Jabatan BPD di Marosebo Ulu