SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati T.A 2024 Ketua DPRD Batanghari Ikut Serahkan Bonus MTQ Ke- 53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 Elpiji 3kg Bebas Diperjualkan Tanpa Izin Di Kecamatan Tungkal Ulu Bupati Kerinci Bersama PUPR cepat Tangani Jalan Sungai Renah

Home / Seputar Jambi

Jumat, 2 Desember 2022 - 17:02 WIB

Tim Elang Polres Merangin Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penggelapan Mobil

KabarSeputarJambi.id, MERANGIN – Sungguh malang nasib yang dialami korban (I), peristiwa tersebut bermula sekira bulan Oktober 2022, dimana korban berkenalan dengan seorang laki-laki (RD) melalui aplikasi Mi Chat dan kemudian keduanya saling berkomunikasi melalui Whatsapp. Hingga akhirnya pada Sabtu (08/11/22) sekira pukul 17.30 Wib Korban dan pelaku janjian untuk bertemu.

Pada saat janjian akan bertemu untuk jalan-jalan, Pelaku (RD) meminta korban untuk merental mobil dan permintaan itupun dipenuhi oleh korban dengan merental 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza milik rekannya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib korban dan pelaku pergi jalan-jalan kearah muara bungo dengan mengendarai mobil Avanza yang sebelumnya dirental korban.

Setelah jalan-jalan kemudian korban dan pelaku pulang kemargoyoso dan sesampainya di ujung jembatan Margoyoso tepatnya pada hari Minggu (09/11/22) sekira pukul 01.00 Wib saat kondisi hujan deras, pelaku mengancam akan membunuh korban dan meminta korban agar menyerahkan hand phone dan dompet miliknya serta korban diminta untuk turun dari dalam mobil.

Karena merasa takut, akhirnya korban menuruti permintaan pelaku dan kemudian pelaku kabur dengan membawa mobil dan barang-barang milik korban, hingga akhirnya korban didampingi oleh kerabatnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Mendapat laporan dari korban perihal Pemerasan tersebut kemudian Sat Reksirm Polres Merangin melakukan penyelidikan guna mengungkap perkara tersebut dan setelah diketahui keberadaan pelaku kemudian Kapolres Merangin perintahkan Tim Elang Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya pada Selasa (29/11/22) sekira pukul 00.30 Wib, Pelaku (RD) berhasil diamankan oleh petugas dirumah orang tuanya di Kecamatan Batang Angkola Kecamatan Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.

”Ya, saya telah perintahkan Kasat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah diketahui keberadaanya dan berkoordinasi dengan pihak terkait karena posisi tersangka berada diwilayah hukum Polda Sumatera Utara dan alhamdulillah saat ini tersangka berhasil kita amankan di Polres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sedangkan untuk BB mobilnya masih dalam penyelidikan karena sudah dijual oleh Tersangka,” Pungkas Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H.

BERITA TERKAIT  Bupati Batanghari Halal Bihalal Bersama Lembaga Adat Se-kabupaten Batanghari

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Pembentuk Koperasi Ketam Putih di Sutradarai Oleh Pemdes Dusun Mudo, Hingga Perangkat Desa Berkuasa

Seputar Jambi

Warga SAD Padang Kelapo Tewas Tertembak Pakai Kecepek

Seputar Jambi

Kopri Rayon Ushuluddin UIN STS Jambi Menggelar Perayaan Harlah KOPRI ke-55

Seputar Jambi

Pembangunan Jalan Lingkungan Sungai Rengas Terus Menjadi Sorotan, Kemana Pengawasnya

Seputar Jambi

Antusias Peserta Pecah Ikuti Seminar Nasional HIMASTE kolaborasi HIMAKOJA

Seputar Jambi

Diduga Depresi! Seorang Mahasiswa Jambi Gantung Diri di Kamar Kos

Batanghari

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

Seputar Jambi

Melalui Jum’at Curhat, Polsek Marosebo Dengarkan Keluhan Warga