Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Fakta Baru, Pengadaan Bahan Kimia Disebut Berawal Sejak 2020 Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih Bukan Menyejukkan, Pernyataan Kadis Kominfo Jambi Dinilai Memicu Kegaduhan Baru Viral Mirip ‘Pacu Perahu’, Ratusan Mesin Dompeng PETI Ramai-Ramai Tinggalkan Aliran Sungai di Tebo Jambi Usai Ditertibkan

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 21 November 2025 - 09:03 WIB

Diduga Kuat Pengolahan Batu Ilegal Milik Muhsin di Tungkal Ulu, Aparat Diduga Tutup Mata

Tanjab Barat – Praktik pengolahan batu ilegal menggunakan stone crusher di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semakin meresahkan warga. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan, stone crusher beroperasi tanpa izin yang sah, menghasilkan kebisingan dan polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sekitar. Lebih parah lagi, lokasi pengolahan batu ini sangat dekat dengan pemukiman penduduk, meningkatkan risiko dampak negatif terhadap kualitas hidup masyarakat.

“Kami sudah sangat resah dengan aktivitas ini. Debu dan suara bising mengganggu setiap hari. Kami khawatir akan dampak kesehatan jangka panjang,” ujar salah seorang warga Pematang Tembesu yang enggan disebutkan namanya karena takut akan intimidasi.

Informasi yang dihimpun, batu yang diolah di lokasi tersebut diduga kuat berasal dari kuari ilegal di wilayah Batang Asam. Batu-batu tersebut dibawa ke Pematang Tembesu untuk diolah menjadi batu split, yang kemudian dijual ke berbagai proyek pembangunan di wilayah Tanjung Jabung Barat dan sekitarnya.

Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat? sehingga aktivitas pengolahan batu ilegal ini bisa terus berlangsung tanpa hambatan.

“Penuh tanda tanya’. Kalau tidak, tidak mungkin kegiatan ilegal seperti ini bisa berjalan begitu lama tanpa ada tindakan,” ungkap sumber

Praktik pengolahan batu menggunakan stone crusher tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika aktivitas pengolahan batu tersebut terbukti mencemari atau merusak lingkungan.

BERITA TERKAIT  Ada Apa dengan Pengelolaan Sawit seluas 32 Hektar ,Di Desa Dusun Mudo , Mungkinkah Indikasi Korupsi Oleh Pemerintah Desa.

Perizinan yang Wajib Dimiliki

Untuk dapat melakukan pengolahan batu secara legal di dekat pemukiman, pengusaha wajib memiliki sejumlah perizinan, antara lain:

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
4. Izin Gangguan (HO)
5. Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (jika menggunakan air tanah)

Jika seluruh perizinan ini tidak dipenuhi, maka kegiatan pengolahan batu tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat Pematang Tembesu mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menghentikan praktik pengolahan batu ilegal ini. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan pertambangan di wilayah Tanjung Jabung Barat, guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025

Batanghari

‎Wujudkan Lingkungan Asri Sekda Batang Hari Pimpin Aksi Gotong Royong di Alun-Alun

Batanghari

Wali Band Meriahkan Puncak HUT Batanghari ke 76

Batanghari

Begini Kronologi Pengeroyokan Terhadap Wartawan Di Kec.Maro Sebo Ulu

Batanghari

Bupati MFA Kembali Raih Penghargaan, Kategori Pemimpin Daerah Berdedikasi Dan Kepedulian Sosial Dalam Acara Cahaya hati Award 2026

Batanghari

Bupati Batanghari Mengukuhkan Satlinmas Kecamatan Muara Bulian

Daerah

Truk Batubara Tonase Tinggi: Ancaman Maut Di Jalan Lintas Timur Jambi-Riau

Daerah

Kasus Korupsi Dana Subsidi PDAM, Kejari Tanjabbarat Tetapkan Tiga Tersangka