Wadirreskrimsus Polda Jambi Perintahkan Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat untuk menindaklanjuti terkait adanya Dugaan berita Acara Pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu Rumah Makan Samuel Panjaitan di Desa Taman Raja Diduga Jadi Markas Penimbunan Solar Ilegal Diamnya..? Ketua KUD Tungkal Ulu dan Hengky menjadi Tanda Tanya.? Uang Petani tak dikembalikan,Hengki CS di dugaTipu Penyidik Polda Jambi dugaan ada keterlibatan dua nama baru dengan inisial “R” dan “D” dalam pengawalan kegiatan minyak ilegal

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 21 November 2025 - 09:03 WIB

Diduga Kuat Pengolahan Batu Ilegal Milik Muhsin di Tungkal Ulu, Aparat Diduga Tutup Mata

Tanjab Barat – Praktik pengolahan batu ilegal menggunakan stone crusher di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semakin meresahkan warga. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan, stone crusher beroperasi tanpa izin yang sah, menghasilkan kebisingan dan polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sekitar. Lebih parah lagi, lokasi pengolahan batu ini sangat dekat dengan pemukiman penduduk, meningkatkan risiko dampak negatif terhadap kualitas hidup masyarakat.

“Kami sudah sangat resah dengan aktivitas ini. Debu dan suara bising mengganggu setiap hari. Kami khawatir akan dampak kesehatan jangka panjang,” ujar salah seorang warga Pematang Tembesu yang enggan disebutkan namanya karena takut akan intimidasi.

Informasi yang dihimpun, batu yang diolah di lokasi tersebut diduga kuat berasal dari kuari ilegal di wilayah Batang Asam. Batu-batu tersebut dibawa ke Pematang Tembesu untuk diolah menjadi batu split, yang kemudian dijual ke berbagai proyek pembangunan di wilayah Tanjung Jabung Barat dan sekitarnya.

Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat? sehingga aktivitas pengolahan batu ilegal ini bisa terus berlangsung tanpa hambatan.

“Penuh tanda tanya’. Kalau tidak, tidak mungkin kegiatan ilegal seperti ini bisa berjalan begitu lama tanpa ada tindakan,” ungkap sumber

Praktik pengolahan batu menggunakan stone crusher tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika aktivitas pengolahan batu tersebut terbukti mencemari atau merusak lingkungan.

BERITA TERKAIT  Bupati Batanghari Mengukuhkan Satlinmas Kecamatan Muara Bulian

Perizinan yang Wajib Dimiliki

Untuk dapat melakukan pengolahan batu secara legal di dekat pemukiman, pengusaha wajib memiliki sejumlah perizinan, antara lain:

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
4. Izin Gangguan (HO)
5. Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (jika menggunakan air tanah)

Jika seluruh perizinan ini tidak dipenuhi, maka kegiatan pengolahan batu tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat Pematang Tembesu mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menghentikan praktik pengolahan batu ilegal ini. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan pertambangan di wilayah Tanjung Jabung Barat, guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Daerah

TRUK BATU BARA ILEGAL HAMPIR LINDAS PENGENDARA MOTOR DI TUNGKAL ULU, SOPIR DIDUGA MENGANTUK! PELANGGARAN ATURAN FORKOPIMDA JAMBI TERUS TERJADI!

Batanghari

Dua Oknum BPD Pindah Domisili, Kasi PMD Kecamatan Marosebo Ulu Tutup Mata

Batanghari

Truk Tronton ODOL Menggila di Siang Hari, Ketua DPD GTR Batanghari Kecam Dugaan “Back-Up” Oknum Aparat dan Diduga Tambang Tanpa RKAB

Daerah

Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Dampingi Penyaluran BLT-DD di Simpang Sungai Duren

Batanghari

DPRD Batang Hari Ingatkan Dinas Kominfo Tingkatkan Kemampuan SDM

Batanghari

DPRD Batanghari Di Dominasi Wajah Baru Ada 66 Persen Caleg Terpilih.

Seputar Jambi

PT APL Terbukti Cemari Sungai, Diduga DLH Batang Hari Terindikasi Main Mata

Batanghari

Antisipasi Dini Kebakaran Hutan, Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Bencana KarhutlaTahun 2025