PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 21 November 2025 - 09:03 WIB

Diduga Kuat Pengolahan Batu Ilegal Milik Muhsin di Tungkal Ulu, Aparat Diduga Tutup Mata

Tanjab Barat – Praktik pengolahan batu ilegal menggunakan stone crusher di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semakin meresahkan warga. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan, stone crusher beroperasi tanpa izin yang sah, menghasilkan kebisingan dan polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sekitar. Lebih parah lagi, lokasi pengolahan batu ini sangat dekat dengan pemukiman penduduk, meningkatkan risiko dampak negatif terhadap kualitas hidup masyarakat.

“Kami sudah sangat resah dengan aktivitas ini. Debu dan suara bising mengganggu setiap hari. Kami khawatir akan dampak kesehatan jangka panjang,” ujar salah seorang warga Pematang Tembesu yang enggan disebutkan namanya karena takut akan intimidasi.

Informasi yang dihimpun, batu yang diolah di lokasi tersebut diduga kuat berasal dari kuari ilegal di wilayah Batang Asam. Batu-batu tersebut dibawa ke Pematang Tembesu untuk diolah menjadi batu split, yang kemudian dijual ke berbagai proyek pembangunan di wilayah Tanjung Jabung Barat dan sekitarnya.

Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat? sehingga aktivitas pengolahan batu ilegal ini bisa terus berlangsung tanpa hambatan.

“Penuh tanda tanya’. Kalau tidak, tidak mungkin kegiatan ilegal seperti ini bisa berjalan begitu lama tanpa ada tindakan,” ungkap sumber

Praktik pengolahan batu menggunakan stone crusher tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika aktivitas pengolahan batu tersebut terbukti mencemari atau merusak lingkungan.

BERITA TERKAIT  DPRD Batanghari Gelar Paripurna Penyampaian Jawaban Pemda Terhadap Pandangan Umum Fraksi

Perizinan yang Wajib Dimiliki

Untuk dapat melakukan pengolahan batu secara legal di dekat pemukiman, pengusaha wajib memiliki sejumlah perizinan, antara lain:

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
4. Izin Gangguan (HO)
5. Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (jika menggunakan air tanah)

Jika seluruh perizinan ini tidak dipenuhi, maka kegiatan pengolahan batu tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat Pematang Tembesu mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menghentikan praktik pengolahan batu ilegal ini. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan pertambangan di wilayah Tanjung Jabung Barat, guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Bisnis

PT Velindo Aneka Tani Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

Batanghari

Reses Pertama Adison Anggota DPRD Batang Hari Serap Aspirasi Masyarakat

Seputar Jambi

Ngopi Bareng, Kapolres Batanghari Gandeng Insan Pers Untuk Saling Bersinergi

Daerah

Bupati Anwar Sadat Pimpin Rakor Pembangunan Jargas Rumah Tangga di Tanjab Barat

Seputar Jambi

PT APL Dilaporkan LSM Gerak Indonesia Dugaan Pencemaran dan Perambahan Hutan Produksi

Batanghari

Wabup Batang Hari hadiri pekan raya budidaya pariwisata

Seputar Jambi

Berita Acara Yang Di Sepakati Gubernur Jambi, Kejati Jambi, Kapolda Jambi, Komandan KOREM Gapu 042 Dan Ketua DPRD Provinsi Jambi diduga Dikangkangi Pengusaha Angkutan Batu Bara Lintasan Tebo – Tungkal Ulu

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menggelar Upacara Peringatan HARKITNAS Ke 117 Tahun 2025