Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi Tirta Mayang Dukung Kapolda Fighter Match, Arianto: Salurkan Energi Anak Muda ke Hal Positif Limbah PMKS Asian Agri , lagi-lagi Cemari Sungai Benanak dan Sungai Pengabuan  MASYARAKAT DESA KAYU ARO KELUHKAN JEMBATAN RUSAK, MINTA PERBAIKAN DARI PEMDA TANJABBARAT  Kapolda Jambi Berganti, Irjen Pol. Widodo Gantikan Irjen Pol. Krisno H. Siregar

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 21 November 2025 - 09:03 WIB

Diduga Kuat Pengolahan Batu Ilegal Milik Muhsin di Tungkal Ulu, Aparat Diduga Tutup Mata

Tanjab Barat – Praktik pengolahan batu ilegal menggunakan stone crusher di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semakin meresahkan warga. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan, stone crusher beroperasi tanpa izin yang sah, menghasilkan kebisingan dan polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sekitar. Lebih parah lagi, lokasi pengolahan batu ini sangat dekat dengan pemukiman penduduk, meningkatkan risiko dampak negatif terhadap kualitas hidup masyarakat.

“Kami sudah sangat resah dengan aktivitas ini. Debu dan suara bising mengganggu setiap hari. Kami khawatir akan dampak kesehatan jangka panjang,” ujar salah seorang warga Pematang Tembesu yang enggan disebutkan namanya karena takut akan intimidasi.

Informasi yang dihimpun, batu yang diolah di lokasi tersebut diduga kuat berasal dari kuari ilegal di wilayah Batang Asam. Batu-batu tersebut dibawa ke Pematang Tembesu untuk diolah menjadi batu split, yang kemudian dijual ke berbagai proyek pembangunan di wilayah Tanjung Jabung Barat dan sekitarnya.

Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat? sehingga aktivitas pengolahan batu ilegal ini bisa terus berlangsung tanpa hambatan.

“Penuh tanda tanya’. Kalau tidak, tidak mungkin kegiatan ilegal seperti ini bisa berjalan begitu lama tanpa ada tindakan,” ungkap sumber

Praktik pengolahan batu menggunakan stone crusher tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika aktivitas pengolahan batu tersebut terbukti mencemari atau merusak lingkungan.

BERITA TERKAIT  Fadhil Bergerak, Batang Hari Mengeliat Dua Penghargaan langsung di Dapat BAZNAS Award dan Kepala Daerah Award 2025.

Perizinan yang Wajib Dimiliki

Untuk dapat melakukan pengolahan batu secara legal di dekat pemukiman, pengusaha wajib memiliki sejumlah perizinan, antara lain:

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
4. Izin Gangguan (HO)
5. Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (jika menggunakan air tanah)

Jika seluruh perizinan ini tidak dipenuhi, maka kegiatan pengolahan batu tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat Pematang Tembesu mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menghentikan praktik pengolahan batu ilegal ini. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan pertambangan di wilayah Tanjung Jabung Barat, guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Batanghari

‎Wujudkan Lingkungan Asri Sekda Batang Hari Pimpin Aksi Gotong Royong di Alun-Alun

Batanghari

Bupati Fadhil: Jadikan MTQ Sebagai Wasilah Berbuat Menuju Kebaikan dan Ilmu yang Lebih Bermanfaat

Seputar Jambi

Mobil Membawa Waka DPRD Tanjab Barat Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

Daerah

Bupati Fadhil Arief Menerima Apresiasi pada HUT TV ONE ke-17

Daerah

Dunia Terbalik!! Pelaku Penimbun BBM Di Tebo Laporkan Wartawan Ke Polisi

Daerah

Dunia Pers dan Olahraga Domino Jambi Berduka, M. Idris Siregar Tutup Usia

Daerah

Pemkab Batang Hari Salurkan Bantuan Sambako Kepada Masyarakat Korban Banjir

Batanghari

Bupati Batanghari M Fadhil Arief Pimpin Apel Peringatan Hari Otonomi Daerah ke – XXVIII