Ketua DPRD Hamdani Sambut Kunjungan Kerja Pangdam XX/Tuanku Imam Bonjol di Makodim 0419/Tanjab DPRD Batanghari Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1447 Hijriah Bungkam Total! Firdaus Khattab Tutup Mulut Soal Lanjutan Sanksi dan LAP PKS PT PAJ, Masyarakat Makin Geram, Bupati Dipinta Turun Tangan Kapolsek Tungkal Ulu.AKP Windy T.K.M.H.Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Dugaan Pungli di SD 147/v Tanjab Barat , mulai mencuat, warga minta aparat Bertindak.

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 21 November 2025 - 09:03 WIB

Diduga Kuat Pengolahan Batu Ilegal Milik Muhsin di Tungkal Ulu, Aparat Diduga Tutup Mata

Tanjab Barat – Praktik pengolahan batu ilegal menggunakan stone crusher di Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, semakin meresahkan warga. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini terkesan dibiarkan oleh aparat penegak hukum setempat.

Pantauan di lapangan menunjukkan, stone crusher beroperasi tanpa izin yang sah, menghasilkan kebisingan dan polusi debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sekitar. Lebih parah lagi, lokasi pengolahan batu ini sangat dekat dengan pemukiman penduduk, meningkatkan risiko dampak negatif terhadap kualitas hidup masyarakat.

“Kami sudah sangat resah dengan aktivitas ini. Debu dan suara bising mengganggu setiap hari. Kami khawatir akan dampak kesehatan jangka panjang,” ujar salah seorang warga Pematang Tembesu yang enggan disebutkan namanya karena takut akan intimidasi.

Informasi yang dihimpun, batu yang diolah di lokasi tersebut diduga kuat berasal dari kuari ilegal di wilayah Batang Asam. Batu-batu tersebut dibawa ke Pematang Tembesu untuk diolah menjadi batu split, yang kemudian dijual ke berbagai proyek pembangunan di wilayah Tanjung Jabung Barat dan sekitarnya.

Ketidaktegasan aparat penegak hukum dalam menindak praktik ilegal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat? sehingga aktivitas pengolahan batu ilegal ini bisa terus berlangsung tanpa hambatan.

“Penuh tanda tanya’. Kalau tidak, tidak mungkin kegiatan ilegal seperti ini bisa berjalan begitu lama tanpa ada tindakan,” ungkap sumber

Praktik pengolahan batu menggunakan stone crusher tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika aktivitas pengolahan batu tersebut terbukti mencemari atau merusak lingkungan.

BERITA TERKAIT  Fadhil Arief Pimpin Apel Gabungan di Hari Pertama Masuk Kerja Usai Libur Panjang

Perizinan yang Wajib Dimiliki

Untuk dapat melakukan pengolahan batu secara legal di dekat pemukiman, pengusaha wajib memiliki sejumlah perizinan, antara lain:

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
3. Izin Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
4. Izin Gangguan (HO)
5. Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (jika menggunakan air tanah)

Jika seluruh perizinan ini tidak dipenuhi, maka kegiatan pengolahan batu tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal dan dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat Pematang Tembesu mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dan menghentikan praktik pengolahan batu ilegal ini. Mereka juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan pertambangan di wilayah Tanjung Jabung Barat, guna mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Ketua Umum LPKNI Pertanyakan IUP Terbaru Perusahaan Batubara Bumi Borneo Inti

Batanghari

Hari Pramuka Nasional 2025 Di Kabupaten Batanghari

Batanghari

Bupati Fadhil Buka Grand Final Putra Putri Pariwisata Batanghari, Aldi Septian dan Feshia Lorenza Juaranya

Bungo

Al Mahpuz Politisi Muda Bungo Siap Bawa Aspirasi Masyarakat pada Pileg 2024

Batanghari

Melenggang! Azwar Terpilih Menjadi Kades Pulau Raman

Seputar Jambi

Babinsa Koramil 10/JS Salurkan Nutrisi Tambahan untuk Anak Stunting

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Hadiri Acara Peresmian Gedung Diklat Kejati Provinsi Jambi

Batanghari

DPRD Batang Hari Minta Agar Dinas Perhubungan Batanghari Hari Menyiapkan Lahan Parkir Khusunya Di Pasar