Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Dua Fakta Penting, Kualitas Sucolite Diakui Baik, Penyusun HPS Masih Dipertanyakan Sidang Korupsi Perumda Tirta Mayang Ungkap Fakta Baru, Pengadaan Bahan Kimia Disebut Berawal Sejak 2020 Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih Bukan Menyejukkan, Pernyataan Kadis Kominfo Jambi Dinilai Memicu Kegaduhan Baru Viral Mirip ‘Pacu Perahu’, Ratusan Mesin Dompeng PETI Ramai-Ramai Tinggalkan Aliran Sungai di Tebo Jambi Usai Ditertibkan

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:47 WIB

TRUK BATU BARA ILEGAL HAMPIR LINDAS PENGENDARA MOTOR DI TUNGKAL ULU, SOPIR DIDUGA MENGANTUK! PELANGGARAN ATURAN FORKOPIMDA JAMBI TERUS TERJADI!

TANJABBAR – Insiden mengerikan dan penuh pelanggaran terjadi di Jalan Lintas Timur, kawasan Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Jumat (6/3).

 

Sebuah truk pengangkut batu bara tipe tronton atau 3 AS—yang jelas-jelas dinyatakan ilegal sesuai aturan yang disepakati instansi terkait—hampir melindas seorang pengendara sepeda motor yang hendak berbelanja untuk persiapan buka puasa Ramadan. Kejadian ini bukan hanya kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan bukti nyata pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan bersama oleh Pemerintah Daerah Jambi, Polda Jambi, dan Danrem 042/Gapu!

 

Perlu diingat dengan tegas: pada 1 Januari 2024, dalam rapat koordinasi pengendalian permasalahan angkutan batubara yang dipimpin Gubernur Jambi dan dihadiri unsur Forkopimda, telah disepakati aturan ketat yang tidak boleh dilanggar, antara lain:

 

1. Kendaraan pengangkut batubara dilarang beroperasi di ruas-ruas jalan tertentu, termasuk jalur yang melintasi kawasan Pelabuhan Dagang dan sekitarnya, seperti Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso, serta ruas-ruas terkait lainnya.

2. Perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP, IUJP, dan transportir diminta berhenti mengangkut batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan sebaliknya mengoptimalkan jalur sungai.

3. Badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib bertanggung jawab penuh merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara.

 

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 yang dikeluarkan pada 7 Desember 2021, hanya kendaraan dengan 2 sumbu seperti Truck PS dan Colt Diesel (total muatan 12 ton) yang diizinkan mengangkut batubara. Truk tipe tronton atau 3 AS dengan sumbu lebih dari dua? Jelas melanggar aturan dan harus dilarang beroperasi!

 

Namun, apa yang terjadi? Aturan-aturan tersebut seolah menjadi kertas mati. Truk ilegal ini—milik salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Pasar Senin, perbatasan Lubuk Kambing dan Tebo—tetap melaju bebas di jalan umum, bahkan hampir menimbulkan korban jiwa!

BERITA TERKAIT  Dibulan Suci Ramadhan, Kacabjari Muara Tembesi Sambut Kunjungan Asintel Kejati Jambi

 

Menurut keterangan warga di lokasi, insiden bermula saat truk batu bara itu melaju dan hampir menabrak pengendara motor. Beruntung, warga sekitar segera berteriak memperingatkan sopir, sehingga kecelakaan fatal dapat dihindari di detik-detik terakhir. Namun, keselamatan bukan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus terjadi! Salah satu saksi mata bahkan menyebutkan bahwa sopir truk diduga dalam kondisi mengantuk, bahkan matanya terlihat merah saat kejadian berlangsung.

 

“sopirnya mengantuk, matanya juga terlihat merah,” ujar saksi tersebut dengan tegas.

 

Karena lokasi kejadian tidak jauh dari kantor kepolisian, aparat kepolisian dengan cepat turun ke lokasi. Selain mengamankan sopir truk, kendaraan truk yang beroperasi secara ilegal, serta sepeda motor milik korban untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak berwenang wajib menindak tegas pelanggaran aturan angkutan batubara yang terlibat dalam insiden ini. Tidak boleh ada kompromi!

 

Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pelabuhan Dagang untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami sejumlah luka lecet serta kaki terkilir dan saat ini masih menjalani perawatan intensif oleh tim medis. Korban menjadi korban kelalaian dan pelanggaran aturan yang seharusnya tidak terjadi!

 

Peristiwa ini menjadi peringatan keras yang tidak boleh diabaikan: bagi para pengemudi kendaraan berat, khususnya truk pengangkut batu bara, berhati-hatilah saat berkendara dan pastikan kondisi tubuh prima—keselamatan pengguna jalan lain adalah tanggung jawabmu! Namun, lebih dari itu, ini adalah teguran keras bagi pihak-pihak yang masih menjalankan operasional angkutan batubara dengan menggunakan truk tipe yang dilarang, melanggar rute, dan mengabaikan aturan yang disepakati bersama oleh instansi terkait.

 

Pelanggaran tidak boleh dibiarkan, dan penindakan tegas harus dilakukan! Jangan biarkan kelalaian dan pelanggaran aturan menjadi penyebab tragedi yang merugikan banyak pihak—karena nyawa manusia tidak boleh menjadi taruhan atas ketidakpatuhan!

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Seorang Pria di Tanjabtim Diterkam Buaya Saat Mancing, Tim SAR Lakukan Pencarian

Batanghari

Sambut Bulan Ramadhan, UPTD Puskesmas Sungai Rengas Gelar Makan Bersama

Seputar Jambi

Kadis LH Batanghari Harus Belajar Lagi Jika Ingin Jatuhkan Sanksi, Wajib Pelajari Pasal 82 c Ayat 1 UU Cipta Kerja

Daerah

Masyarakat Nahdlatul Ulama Tungkal Ulu Ramaikan KARNAVAL Memperingati HUT RI Ke-79

Daerah

Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi dan Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Desa Jati Mas

Daerah

Diduga Kuat Tambang Batubara Ilegal Beroperasi, Masyarakat Tanjung Jabung Barat Was-was

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Terima Audiensi UNICEF, Bahas Penguatan Literasi SD Kelas Awal

Batanghari

HUT ke-42 SMAN 1 Batang Hari, Bupati Fadhil Arief Ajak Guru Perkuat Literasi dan Siswa Dekat dengan Guru