Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,? Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang Momon Sukmana Dilaporkan ke Kejati Jambi, JANJI Soroti Temuan BPK Kelebihan Bayar Rp 6,27 Miliar Diduga Syakira Mart beroperasi tak kantogi Izin serta abaikan Undang- Undang Kemenaker 

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:47 WIB

TRUK BATU BARA ILEGAL HAMPIR LINDAS PENGENDARA MOTOR DI TUNGKAL ULU, SOPIR DIDUGA MENGANTUK! PELANGGARAN ATURAN FORKOPIMDA JAMBI TERUS TERJADI!

TANJABBAR – Insiden mengerikan dan penuh pelanggaran terjadi di Jalan Lintas Timur, kawasan Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi pada Jumat (6/3).

 

Sebuah truk pengangkut batu bara tipe tronton atau 3 AS—yang jelas-jelas dinyatakan ilegal sesuai aturan yang disepakati instansi terkait—hampir melindas seorang pengendara sepeda motor yang hendak berbelanja untuk persiapan buka puasa Ramadan. Kejadian ini bukan hanya kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan bukti nyata pelanggaran ketentuan yang telah ditetapkan bersama oleh Pemerintah Daerah Jambi, Polda Jambi, dan Danrem 042/Gapu!

 

Perlu diingat dengan tegas: pada 1 Januari 2024, dalam rapat koordinasi pengendalian permasalahan angkutan batubara yang dipimpin Gubernur Jambi dan dihadiri unsur Forkopimda, telah disepakati aturan ketat yang tidak boleh dilanggar, antara lain:

 

1. Kendaraan pengangkut batubara dilarang beroperasi di ruas-ruas jalan tertentu, termasuk jalur yang melintasi kawasan Pelabuhan Dagang dan sekitarnya, seperti Sarolangun-Batanghari-Pijoan-Simpang Rimbo-Pal 10-Lingkar Selatan-Simpang 46-Pelabuhan Talang Duku dan Niaso, serta ruas-ruas terkait lainnya.

2. Perusahaan pemegang izin IUPOP, IPP, IUJP, dan transportir diminta berhenti mengangkut batubara sampai pembangunan jalan khusus selesai, dan sebaliknya mengoptimalkan jalur sungai.

3. Badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP wajib bertanggung jawab penuh merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara.

 

Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 yang dikeluarkan pada 7 Desember 2021, hanya kendaraan dengan 2 sumbu seperti Truck PS dan Colt Diesel (total muatan 12 ton) yang diizinkan mengangkut batubara. Truk tipe tronton atau 3 AS dengan sumbu lebih dari dua? Jelas melanggar aturan dan harus dilarang beroperasi!

 

Namun, apa yang terjadi? Aturan-aturan tersebut seolah menjadi kertas mati. Truk ilegal ini—milik salah satu perusahaan yang beroperasi di wilayah Pasar Senin, perbatasan Lubuk Kambing dan Tebo—tetap melaju bebas di jalan umum, bahkan hampir menimbulkan korban jiwa!

BERITA TERKAIT  Bupati Batanghari, Hadiri Rapat Paripurna DPRD Terkait Penetapan RAPBD Tahun 2025

 

Menurut keterangan warga di lokasi, insiden bermula saat truk batu bara itu melaju dan hampir menabrak pengendara motor. Beruntung, warga sekitar segera berteriak memperingatkan sopir, sehingga kecelakaan fatal dapat dihindari di detik-detik terakhir. Namun, keselamatan bukan alasan untuk membiarkan pelanggaran terus terjadi! Salah satu saksi mata bahkan menyebutkan bahwa sopir truk diduga dalam kondisi mengantuk, bahkan matanya terlihat merah saat kejadian berlangsung.

 

“sopirnya mengantuk, matanya juga terlihat merah,” ujar saksi tersebut dengan tegas.

 

Karena lokasi kejadian tidak jauh dari kantor kepolisian, aparat kepolisian dengan cepat turun ke lokasi. Selain mengamankan sopir truk, kendaraan truk yang beroperasi secara ilegal, serta sepeda motor milik korban untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihak berwenang wajib menindak tegas pelanggaran aturan angkutan batubara yang terlibat dalam insiden ini. Tidak boleh ada kompromi!

 

Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pelabuhan Dagang untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami sejumlah luka lecet serta kaki terkilir dan saat ini masih menjalani perawatan intensif oleh tim medis. Korban menjadi korban kelalaian dan pelanggaran aturan yang seharusnya tidak terjadi!

 

Peristiwa ini menjadi peringatan keras yang tidak boleh diabaikan: bagi para pengemudi kendaraan berat, khususnya truk pengangkut batu bara, berhati-hatilah saat berkendara dan pastikan kondisi tubuh prima—keselamatan pengguna jalan lain adalah tanggung jawabmu! Namun, lebih dari itu, ini adalah teguran keras bagi pihak-pihak yang masih menjalankan operasional angkutan batubara dengan menggunakan truk tipe yang dilarang, melanggar rute, dan mengabaikan aturan yang disepakati bersama oleh instansi terkait.

 

Pelanggaran tidak boleh dibiarkan, dan penindakan tegas harus dilakukan! Jangan biarkan kelalaian dan pelanggaran aturan menjadi penyebab tragedi yang merugikan banyak pihak—karena nyawa manusia tidak boleh menjadi taruhan atas ketidakpatuhan!

Share :

Baca Juga

Batanghari

Abaikan UU KIP Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama Serta Pekerjaan Asal Jadi

Batanghari

Wabup Bakhtiar Resmi Buka Survei Seismik Jindi South Jambi, Batang Hari Siap Dukung Ketahanan Energi Nasional

Batanghari

Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari, Rahmad Hasrofi, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal secara maksimal setiap kebijakan Pemerintah

Batanghari

Bupati Batang Hari Terima Kunjungan Kepasa BPS Sekaligus Menjadi Partisipan Sensus Ekonomi.

Daerah

Diduga Angkut Rokok Ilegal ke Riau, Tiga Truk Beriringan Melintas di Kota Jambi, Muncul Dugaan Keterlibatan Oknum LSM

Batanghari

Satu Tujuan Menjemput Kemenangan, Fauzan Rajam Optimis PPP Jadi Pemenang Pileg 2024 di Batanghari

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I di KPK

Seputar Jambi

Tiga Pekerja Ilegal Diriling di KM 51 Batanghari Terbakar, Kini Dilarikan ke RS Jambi