Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi titik panas setelah usaha pemecah batu ilegal yang menggunakan alat berat stone crusher dan excavator terkuak.
Usaha yang jelas bukan skala kecil-kecilan ini menusuk ke jantung perhatian publik karena tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan menyalahgunakan BBM subsidi. (19/1/2026)
Semua pihak yang dimintai pendapat memberikan tanggapan negatif tajam. Usaha semacam ini wajib memiliki izin resmi yang lengkap untuk mengantisipasi dampak buruk.
Menurut pengamat lingkungan, jika pemerintah dan kepolisian tidak bertindak tegas, konsekuensinya bukan hanya kerusakan alam, tetapi juga munculnya penyakit yang akan menjangkiti warga sekitar. Selain itu, tidak menutup kemungkinan operasinya menggunakan BBM subsidi – sebuah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir.
Berita tentang kasus ini sebenarnya sudah beberapa kali diterbitkan media lokal. Kapolsek Tungkal Ulu memberikan respon positif: “Siap bang terimakasih akan di cek dan di infokan ke Polres dan pihak berwenang.” Ujar AKP Windy
Namun, respons yang berbeda terjadi pada Kasi Kepengawasan Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Barat, Hilman. Meskipun wartawan melakukan konfirmasi berkali-kali melalui WhatsApp dan telepon, ia tetap diam tanpa kata sepatah pun.
Sikap bungkam ini mengundang pertanyaan tajam: Apakah Hilman benar-benar memiliki komitmen untuk melindungi lingkungan Tanjab Barat, atau hanya menjalankan tugas secara formal tanpa peduli pada kesehatan lingkungan yang seharusnya menjadi misi utama dinasnya? Diamnya ia seakan menyatakan bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap masa depan lingkungan dan kesehatan masyarakat setempat!











