Gudang Diduga Penimbunan BBM Ilegal di Kota Jambi Terbakar Hebat, Warga Panik dan Desak Pengusutan Tuntas Polemik JBC Jambi Menguat, Proyek Rp1,5 Triliun Dinilai Sarat Persoalan GALA DINNER BERSAMA BUPATI BATANG HARI SELAKU FOUNDER JAMBI SCHOOL FOOTBALL LEAGUE (JSFL). Toni Asianto,S.E Manager PT Velindo Aneka Tani Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kenaikan Isa Almasih “MENUMPANG LALU MENGUASAI?” Terbitnya SP3 Memantik Sorotan atas Lokasi dan Riwayat Tanah

Home / Batanghari / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:01 WIB

Warga Mersam Minta Keadilan Terkait Pencemaran Nama Baik

KABARSEPUTARJAMBI.ID , BATANGHARI – Seorang warga Desa Kembang Tanjung Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, Marzuki Bin H. Umar, meminta keadilan terkait pencemaran nama baiknya. Dimana pencemaran nama baik tersebut atas dugaan pencurian kekerasan enam suku mas milik Rus, salah seorang nenek di desa setempat pada Tanggal 28 Agustus 2017 lalu.

Marzuki menceritakan terkait kronologis yang sedang di keluhkannya adalah, pada tahun 2017 lalu dirinya di tuduh oleh seorang nenek tersebut mencuri emasnya sebanyak enam suku mas dengan tindak kekerasan. Bahkan, pada waktu itu dirinya juga di datangi oleh dua orang warga yang bernama HR dan SK untuk meminta emas nenek ini di kembalikan.

“Saya tidak pernah mencuri dan pada waktu itu saya sanggup disumpah dengan agama apapun dan saat ini nama baik saya sudah di rusak dan saya ingin minta keadilan dan pada tanggal 9 September lalu saya juga sudah membuat laporan polisi dengan nomor LAPORAN/ 98/ IX/ 2024/ SPK/ Sek Mersam/ Res Batanghari/ Polda Jambi,” katanya.

Dia juga mengatakan, terkait dengan masalah pencurian yang di alami oleh nenek ini sebenarnya dilakukan oleh salah seorang warga Desa Mersam berinisial DN. Karena diketahui bahwa belum lama ini DN ingin pergi umroh dan kemudian DN tersebut mengembalikan emas tersebut dan mengakui kesalahannya.

“Sekarang yang mencuri emas nenek ini sudah tahu dan sekarang tuduhan nenek ini dan juga pelaku pencurian ini sudah merusak nama baik saya dan menuduh saya melakukan pencurian dan saya saat ini tidak senang,” ujarnya.

Di juga menjelaskan, pada tanggal 5 September 2017 lalu, dirinya pernah melakukan penyelesaian masalah penuduhan rampas barang emas milik nenek ini secara adat. Pada waktu itu juga dihadiri oleh Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa, RT dan keluarganya.

BERITA TERKAIT  Beragam Lomba Unik Meriahkan Idul Fitri di Bajubang Laut

“Dan dalam penyelesaian ini yang dilaksanakan di rumah adat, pihak nenek ini, HR dan SK tidak datang. Dan ini ada bukti berita acaranya,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Marzuki, yakni AS mengatakan, dirinya sudah menghubungi Kapolsek Mersam dan meminta kepada Kapolsek untuk menindaklanjuti laporan kliennya dan ini sangat tidak baik jika nama seseorang dirusak dengan menuduh kliennya melakukan pencurian.

“Kapolsek sudah saya hubungi dan insyaallah Kapolsek profesional dalam menindaklanjuti laporan klien kita ini,” tandasnya.

(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tambat Batanghari Ramaikan Enduro & Adventure Trail KTC di Kerinci

Batanghari

Paripurna DPRD Batang Hari, Dewan Minta Alokasi Anggaran Kesbangpol Ditingkatkan

Batanghari

Fadhil Arief Bupati Batang Hari Dengan Segudang Prestasi InewsTV Beri Apresiasi

Daerah

Babinsa Koramil 415-06/Pijoan Dampingi Penyaluran BLT-DD di Simpang Sungai Duren

Batanghari

PT Tambang Bukit Tambi Salurkan CSR, Pj Kades Padang Kelapo Apresiasi Perusahaan

Daerah

Bupati Bersama Kapolres Batang Hari Tinjau Kesiapan Logistik Bantuan Korban Banjir

Daerah

Buka MTQ Ke – XV Tebo Ilir, Asisten III Tebo Disambut Tarian Sekapur Sirih

Daerah

Jaga Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bantu Petani Merawat Tanaman Terong