Kapolres Tanjab Barat akan Turunkan Tim Ke TKP Tampa Safety ,Pekerja PT DAS Meninggal Menganaskan,Minta Kapolres Tanjab Barat Usut Tuntas Tidak Terima Lahan nya Di serobot, Samsir laporkan AS Ke polres Batang hari Kapolresta Jambi Terima Audiensi Rektor Universitas Adiwangsa Jambi, Bahas Sinergi Pendidikan Dan Kepolisian Dugaan Adanya Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa,Warga Desa Muntialo Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas 

Home / Batanghari / Daerah

Selasa, 11 April 2023 - 02:43 WIB

Ditipu! Sebidang Tanah Warga Sengkati Baru Dirampas Oleh Keponakan Sendiri

BATANGHARI – M. Saman Seorang Warga sengkati baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari tertipu terhadap penguasaan sebidang tanah yang dirampas oleh keponakannya sendiri.

Tanah seluas kurang lebih 6 Ha itu telah dikuasai oleh AR, dan diduga telah diterbitkan sertifikatnya.

Tidak terima diperlakukan demikian, Saman pun lantas meminta bantuan hukum kepada Fauzan, SH yang merupakan kuasa hukum PWRI Batanghari, pada Senin (10/4/2023).

Kepada media ini, Saman mengakui jika tanah miliknya yang terletak di wilayah setempat telah dilakukan kesepakatan dengan yang bersangkutan.

“Pada bulan Juli 2014, AR bertemu kerumah saya sekira jam 19.00 WIB dengan maksud memohon agar diberikan pekerjaan,” Sebutnya.

Dengan rasa kasian, dan AR ini bukan orang lain melainkan adalah keluarganya sendiri.

Maka disampaikan oleh Saman jika dia ada tanah kosong, dan timbul lah kesepakatan untuk menjadikan kerjasama mengolah suatu kebun seluas 6 Ha dengan pola bagi dua setelah kebun itu berumur 3 tahun.

“Saya menyiapkan tanah kosong dan AR menanam, merawat dan membeli bibit hingga sampai penanaman,” Katanya.

Setelah itu, terjadilah kesepakatan kerja sama dengan pola bagi 50/50.

“Maka kita buatlah perjanjian tertulis. AR memegang Fotocopy surat perjanjian tersebut dan Saya memegang surat asli,” Ungkap saman.

Seiring dengan berjalannya waktu, proses penggarapan penanaman dan perawatan lebih kurang 3 tahun, tidak ada permasalahan dari pihak manapun, maka sampai pada pembagian yang disepakati untuk pola pembagian 50/50.

“Pada saat itu, saya menanyakan kepada AR pada tahun 2018. Kapan pembagian kita dilakukan,” Sebut Saman.

Sedangkan AR pun menjawab belum Saatnya, dikarenakan masih kecil atau belum merata semua katanya pada saat itu.

Selanjutnya pada tahun 2022 Saman menanyakan kembali di lokasi lahan kebun yang digarapnya, kepada saudara AR.

BERITA TERKAIT  Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

“Budi bagaimana perjanjian kita dahulu?Kemudian saudara AR menjawab dengan tegas mengatakan tidak ada lagi perjanjian kita atau kerja sama kita bahwa tanah ini bukan milik saya lagi,” Sebut AR kepada Saman.

“Saya menjawab tanah siapa kalau bukan tanah saya, coba istighfar, dak salah sebut dak, salah omong kamu itu,” Tuturnya.

Sehingga berita ini di tayangkan AR yang bersangkutan, belum dapat dikonfirmasi.

Share :

Baca Juga

Daerah

Fadhil Pemimpin Daerah Terbaik, Penghargaan Tokoh Indonesia Tingkat Nasional Kembali di terimanya

Daerah

SMK Negeri 5 Tanjung Jabung Barat Diduga Lakukan Pungutan Biaya Rp 70.000 kepada Siswa

Batanghari

SMPN 9 Batang Hari Raih Juara 1 Piala GSI 2024

Batanghari

Upacara Peringatan HUT Ke-68 Provinsi Jambi di Batanghari Berjalan Lancar

Daerah

Bupati Batang Hari Hadiri Pembukaan Tournamen Piala Gubernur Cup Jambi 2024

Batanghari

Polres Batang Hari Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba Pada Pelajar SMPN 9

Daerah

Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana BOS di SD Negeri 175 Tanjung Jabung Barat: Sebuah Celah Korupsi yang Perlu Diperhatikan

Daerah

Babinsa Koramil 415-10/Jambi Selatan Hadiri Pelantikan Pantarlih Sukseskan Pemilu 2024