PETI Menggurita Sejak 1998, Penegakan Hukum Dipertanyakan: Sungai Buluh Terus Digerus Tambang Emas Ilegal Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Amankan Seorang Terduga Penyalahguna Narkotika di Betara, Satu DPO Masih Diburu.  Kabar Duka: Mantan Rektor Unja Dua Periode dan Ketua Wantim DPD Golkar Jambi Dr. Kemas Arsyad Somad Wafat Mantan Rektor Unja Dua Periode Kemas Arsyad Somad tutup usia, Tinggalkan Jejak Besar bagi Dunia Pendidikan Jambi Kadis PMD Tanjab Barat Panggil Kades dan Dua BUMDes, Jadi Sorotan Publik

Home / Seputar Jambi

Jumat, 2 Juni 2023 - 08:08 WIB

Kacabjari bersama Tim Tabur Tangkap Buron Mantan Kades Olak Besar Batin XXIV

BATANGHARI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kacabjari) bersama Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang buronan kasus korupsi dana Bumdes, Kamis (01/06/2023).

Terpidana bernama Muhammad Atiq bin M. ALI dengan perkara tindak pidana korupsi BUMDES snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.

Perkara tersebut telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-PK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.

Kacabjari Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., menjelaskan, putusan pidana tersebut berbunyi Terdakwa Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer: Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Selanjutnya, dijatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda 150 jt subsider 3 bulan kurungan.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 150 jt, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Lukber.

Ditambahkannya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) Ia ditangkap pada 1 Juni 2023 sekitar jam 18.00 WIB.

“Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi,” imbuhnya.

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

“Tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan!” Tegas Kacabjari Lukber. (Red)

BERITA TERKAIT  Liga Tropeo SSB Pratama Antar SSB se-kabupaten Batanghari Berjalan Sukses

Share :

Baca Juga

Daerah

DPD Golkar Jambi Matangkan Kurban Idul Adha 2026, Siapkan 9 Sapi dan 6 Kambing

Seputar Jambi

Membandel! PT PMB Diduga Langgar Kepres dan Peraturan Pemerintah

Batanghari

Sekda Rambe Buka Rapat Pembentukan Satgas Karhutla Kabupaten Batang Hari Tahun 2026

Batanghari

Wabup Bakhtiar Ikuti Rangkaian Retreat Kepala Daerah Se-Indonesia

Seputar Jambi

Pilkades Serentak 39 Desa di Tebo, Ini Daftar Pemenang

Daerah

Kades Badang Sepakat Meminta Wartawan Lebih Propesional Dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik

Seputar Jambi

Disinyalir Melakukan Perselingkuhan, Dua Orang Warga Batanghari Menjadi Buah Bibir

Seputar Jambi

Parah! Oknum Pangkalan Nakal Menjadi Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3Kg di Marosebo Ulu