Panwaslu Di Batang Hari Banta Keras Terhadap Pemberitaan Tudingan Oknum Panwaslu Terima Uang Sogokan Dari Caleg Siswa SMP NEGERI 9 Batang Hari Antusias Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler Sepak Bola Literasi Membaca Al-Qur’an Jadi Rutinitas Di SMP NEGERI 9 Batang Hari Yasinan Jum’at Pagi Menjadi Agenda Rutin Bagi Siswa SMP Negeri 9 Batang Hari Oknum Panwaslu Di Batang Hari Tepis Isu Soal Upaya Suap dari Caleg

Home / Seputar Jambi

Jumat, 2 Juni 2023 - 08:08 WIB

Kacabjari bersama Tim Tabur Tangkap Buron Mantan Kades Olak Besar Batin XXIV

BATANGHARI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kacabjari) bersama Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menangkap seorang buronan kasus korupsi dana Bumdes, Kamis (01/06/2023).

Terpidana bernama Muhammad Atiq bin M. ALI dengan perkara tindak pidana korupsi BUMDES snapu Jaya Bersama Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV.

Perkara tersebut telah inkrah berdasarkan putusan pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor : 15 /Pid.Sus-PK/2022/PN.Jmb tanggal 03 Agustus 2022.

Kacabjari Muhammad Lukber Liantama, S.H., M.H., menjelaskan, putusan pidana tersebut berbunyi Terdakwa Muhammad Atiq (DPO) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer: Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

Selanjutnya, dijatuhkan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara, dan pidana denda 150 jt subsider 3 bulan kurungan.

“Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar 150 jt, dengan ketentuan bila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ditambah dengan pidana penjara selama 3 tahun,” jelas Lukber.

Ditambahkannya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. Ali (MA) Ia ditangkap pada 1 Juni 2023 sekitar jam 18.00 WIB.

“Terhadap terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI telah berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejari Batanghari dan Cabjari Batanghari di muara Tembesi,” imbuhnya.

Selanjutnya, Terpidana Muhammad Atiq bin M. ALI diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B muara bulian untuk menjalani pidana penjara konsekuensi dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

“Tidak ada tempat aman dan nyaman bagi pelaku kejahatan!” Tegas Kacabjari Lukber. (Red)

BERITA TERKAIT  Komunikasi Baik Kades Taman Raja Dengan Perusahaan, PT DAS Turunkan Alat Berat Perbaiki Jalan

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Dirjen ESDM Menonaktifkan Sementara Akun MOMS PT Bumi Borneo Inti

Seputar Jambi

Kamabi Saka Wira Kartika Kodim 0415/Jambi Pimpin Upacara Penutupan Giat SWK dan Persami

Seputar Jambi

Ini Harapan Dirlantas Polda Jambi kepada Pemprov Terkait Mobilisasi Angkutan Batu bara

Seputar Jambi

Tegas! DPD LIN Lapor ke Polda Jambi Dugaan Perusakan Banner Berlogo LIN

Seputar Jambi

2 Mei Mendatang Angkutan Batubara Mulai Beroperasi

Seputar Jambi

Tak Tersentuh Hukum, Alamsyah Cs Terus Melakukan Pengeboran Minyak Ilegal di Km 51

Seputar Jambi

Diduga Serobot Hutan Produksi, PT. APL Kangkangi UU Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan

Seputar Jambi

Hadir Ditengah Masyarakat, Kodim 0415/Jambi Bersih-bersih di Batanghari