Polres Tanjab Barat Ungkap Kasus Curanmor, Satu Pelaku Diamankan Polsek Mersam Tegaskan Perdamaian Dugaan Penganiayaan Tanpa Intimidasi, Bantah Tolak Laporan Masyarakat Wooowwww !!!! Karyawan Syakira Mart tak terdaptar di BPJS Ketenaga kerjaan Tanjab Barat. Apakah Instansi terkait akan ambil Tindakan,? Pengacara Gusfa Wendri, S.H. Resmi Bergabung dengan PSI, Optimistis Romi Hariyanto Bawa Perubahan di Jambi Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang

Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:50 WIB

Galian Batu Milik Perusahaan PT. Bukit Kausar Menuai Sorotan Publik.

TANJAB BARAT – PT. Bukit Kausar perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu mempunyai galian batu atau kuari di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit.

Di lokasi galian terpantau 2 unit alat berat excavator. Tumpukan batu berwarna biru tampak bertumpuk, namun batu mendinding disekitar lokasi seolah tak akan sirna oleh aktivitas penambangan tersebut.

Salah seorang operator alat inisial HY mengaku merupakan seorang pekerja perusahaan PT Bukit Kausar itu mengungkapkan “untuk batu dihasilkan perhari paling sedikit 15 truk, dibawa ke Afdeling 3” ungkapnya ke awak media di lokasi. Pada Rabu (12/2/2025)

Sementara itu, Humas PT. Bukit Kausar Sahdi saat dikonfirmasi mengatakan, menjawab seolah tidak mengetahui lokasi galian. “Dimana itu Poto nya bg” tanya Humas saat dikonfirmasi via WhatsApp. Pada Rabu Petang (12/2)

Saat dipertanyakan izin galian batu tersebut, Sahdi mengatakan “Non Komersil bg” katanya

Selain itu Sahdi juga meminta awak media mencari nomor yang seolah-olah nomor perizinan pertambangan. “Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bang

Nomor :43/03/DJB/2018

Semoga membantu bang. Izin bg dicari dulu info mengenai ini” pintanya

Menanggapi pernyataan Humas itu, aktivis Tungkal Ulu Yogi membantah galian batu sebesar itu masuk non-komersil.

“Non-Komersil tidak berlaku bagi galian batu dalam HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan kebun kelapa sawit” ujar Yogi

“Galian batu dalam HGU perusahaan kebun kelapa sawit dianggap sebagai kegiatan komersial karena:

Tujuan kegiatan, galian batu dilakukan untuk memperoleh bahan baku yang dapat dijual atau digunakan untuk kepentingan perusahaan” katanya

Sambung Yogi “yang kedua, Sifat kegiatan, galian batu merupakan kegiatan yang memerlukan investasi, teknologi, dan sumber daya manusia, sehingga dianggap sebagai kegiatan komersial. Yang ketiga Peraturan perundang-undangan, kegiatan galian batu diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara” imbuhnya

BERITA TERKAIT  Curanmor Tanjab Barat Terbongkar, Polisi Kantongi Identitas Pelaku Utama

Masih dalam keterangan Yogi “Oleh karena itu, galian batu dalam HGU perusahaan kebun kelapa sawit harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku untuk kegiatan komersial, seperti, memiliki izin usaha pertambangan, memiliki izin lingkungan, dan memenuhi standar keselamatan kerja serta membayar pajak dan retribusi yang berlaku” paparnya

(Yogi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sat Brimob Polda Jambi Kembali Laksanakan Jum’at Berkah Berbagi Nasi kotak

Batanghari

Jumat Curhat Ramadhan, Kami Butuh Kritik dan Saran Dari Masyarakat

Bungo

Turnamen Sepak Bola di Tuo Sepunggur, Hilangkan Stigma Negatif Terhadap Pemuda

Seputar Jambi

2 Mei Mendatang Angkutan Batubara Mulai Beroperasi

Batanghari

H. Bakhtiar, SP, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah

Batanghari

Ribuan Jemaah Padati Tablig Akbar UAS di Masjid Baiturrahmah Perumnas, Antusias Sejak Sebelum Subuh

Daerah

Kembali Pemkab Batanghari Hari Raih Predikat WTP,Atas Audit Laporan Keuangan TA 2023

Seputar Jambi

Terungkap, Seorang Oknum Lulusan PPPK Rangkap Jabatan BPD di Marosebo Ulu