Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung Dugaan Mark Up Mencolok Proyek Jembatan Gantung Rantau Benar: Anggaran Rp77 Juta, Realisasi Diduga Hanya Rp10 Juta

Home / Seputar Jambi

Senin, 11 Desember 2023 - 10:43 WIB

Terungkap, Seorang Oknum Lulusan PPPK Rangkap Jabatan BPD di Marosebo Ulu

BATANGHARI – Seorang oknum lulusan pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batanghari, ternyata rangkap jabatan.

Oknum lulusan PPPK yang menjalani rangkap jabatan itu diketahui berinisial N, Ketua BPD di salah satu Desa di Kecamatan Marosebo Ulu.

Ia diketahui rangkap jabatan lebih dari satu setelah dilantik sejak 2021 silam. Yang bersangkutan merupakan Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) di Desa di wilayah Kecamatan Marosebo Ulu tahun 2019 hingga kini.

Padahal, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dilarang untuk memiliki jabatan lebih dari satu.

Larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS diman ASN dan manajemen PPPK jika ketahuan rangkap jabatan maka sangsi yang diterima adalah putus kontrak serta diberhentikan.

Larangan rangkap jabatan Bagi BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa juga diatur dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 34 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Desa dan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD yaitu dalam paragraf 6 pasal 26.

Hal ini terungkap ketika Salah seorang pegawai Desa menuturkan ke awak media, bahwa N hingga kini masih menjabat sebagai ketua BPD.

“Iya benar bang, N masih aktif sebagai ketua BPD di Desa kami bang, ini sudah pernah kita sampaikan untuk diminta klarifikasi setelah lulus PPPK, namun tidak diindahkan,” Tuturnya, saat dikonfirmasi (6/12).

Sementara, saat awak media mendatangi kantor Balai penyuluhan KB di Kecamatan Marosebo Ulu, salah satu pegawai saat di mengkonfirmasi mengatakan N bekerja di kantor ini sudah lulus PPPK di tahun 2021.

“Lulus PPPK di tahun 2021 melalui Badan Kependudukan dan keluarga Berencana (BKKBN) dan sudah lama berkerja disini,” Katanya.

BERITA TERKAIT  Diduga Oknum Personil Polres Bungo PUNYA Usaha PETI Selain Bisnis Kebun Secara Bagi Hasil DIDUGA APH Setempat Tutup Mata 

Terpisah, N saat dikonfirmasi terkait rangkap jabatan melalui via whatsapp menjelaskan hal tersebut untuk datang kerumah.

“kalau ingin tau ceritanya lansung datang ke rumah saja bang,” jawabnya.

Share :

Baca Juga

Seputar Jambi

Tim Elang Polres Merangin Ringkus Pelaku Pemerasan dan Penggelapan Mobil

Batanghari

Pemkab Batang Hari Menghadiri Acara Pekan Gebyar Anak Dan Orang Tua

Daerah

DPW KAMIJO: SKANDAL BANK JAMBI 143M BELUM TUNTAS, MASIH JADI PERTANYAAN PUBLIK

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Rahmad Hasrofi Hadiri Musrembang Kecamatan Bajubang

Batanghari

Pembunuh Istri Buron Kurang Lebih Satu Tahun,Berhasil Di Door Polisi

Batanghari

H. Bakhtiar, SP, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah

Batanghari

Prioritaskan Jaminan Kesehatan Masyarakat Yang Utama, Fadhil Terima Penghargaan Dari Wapres

Daerah

Serah terima jabatan dan penandatanganan Kapolres Tanjabbar di Mapolda Jambi