Terbongkar: Judi Togel Beroperasi Terang-Terangan di Samping RAM Desa Panoban, Dikuasai “Bos Tamba” CAMAT SUHARDI,S.E TEGASKAN ANGGARAN RP77.955.000 JUTA SUDAH SESUAI, PADAHAL PERBAIKAN JEMBATAN HANYA SEBATAS GANTI 2 PLAT DAN CAT SEMATA! KADES NYALIM LANGSUNG BLOKIR NOMOR WA MEDIA POLRES TANJAB BARAT UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN BERAT BERENCANA, PELAKU BERHASIL DIAMANKAN BESERTA BARANG BUKTI.  Kades Klaim Pekerjaan Belum Selesai, Warga Bantah Tegas: Itu Bohong! Jembatan Gantung Rantau Benar Sudah Rampung Dugaan Mark Up Mencolok Proyek Jembatan Gantung Rantau Benar: Anggaran Rp77 Juta, Realisasi Diduga Hanya Rp10 Juta

Home / Daerah / Seputar Jambi / Tanjab Barat

Senin, 22 Desember 2025 - 08:41 WIB

PTUN Palembang Mengabulkan Permohonan Banding Kades Sungai Rambai,Ini Kata Agus LADAS

JAMBI – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh M. Nurul Habibi, mantan Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Putusan ini mengubah nasib penggugat setelah gugatannya sempat ditolak di tingkat pertama di PTUN Jambi.

 

Putusan Nomor 65/B/2025/PT.TUN.PLG dibacakan pada 16 Desember 2025, di mana majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dari PTUN Jambi (Nomor 5/G/2025/PTUN.JBI) dan memenangkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

 

Adapun poin-poin utama dalam amar putusan PTUN Palembang adalah:

 

1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat sepenuhnya;

 

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 193/Kep.Bup/PMD/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Kades Sungai Rambai periode 2022-2028 (ditetapkan 1 April 2024);

 

3. Mewajibkan terbanding untuk mencabut SK Bupati tersebut;

 

4. Mewajibkan terbanding untuk memulihkan harkat dan martabat penggugat sebagai Kades Sungai Rambai;

 

5. Menghukum terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat, dengan biaya banding sebesar Rp250.000.

 

Menanggapi putusan tersebut,Kabag hukum kabupaten tanjung jabung barat Agus Sumantri SH.I.MH,atau biasa di panggil Agus LADAS mengatakan.”kita lanjut kasasi,biarlah hukum yang menentukan dan mencari kebenarannya sendiri” tutup Agus LADAS singkat

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Sampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Share :

Baca Juga

Daerah

‎LSM Petisi Sakti Akan Demo, Desak Kejari Tetapkan tersangka, Kasus Korupsi Dinas Damkar Kota Sungaipenuh 

Batanghari

Hadiri Halal Bihalal Anggota PKK se-Kabupaten, Bupati MFA : Silahturahmi Itu Sangat Komperhensif

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Sampaikan Pidato Masa Jabatan Tahun 2025 – 2030

Batanghari

Camat Ismail Membuka Secara Resmi Kegiatan FLS2N dan OSN di Kecamatan Marosebo Ulu

Batanghari

Pengukuhan Pemangku Adat dan Pelantikan TP PKK di Marosebo Ulu Berjalan Sukses

Batanghari

Wabup Bakhtiar Terima Simbolis Bantuan Beras Fortifikasi untuk Anak Baduta Stunting di Batang Hari

Batanghari

Anggota Dewan Harus Fokus Bekerja Sampai Akhir Jabatan Kata Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin.

Batanghari

Bupati Batang Hari hadiri Musabaqoh Tilawatil Qur’an ke 53 tingkat Kecamatan Mersam