Pangkalan Pirman Jual Gas diatas HET, warga Minta instansi terkait lakukan Cross chek Soroti Dugaan Monopoli Proyek di Dinas Perkim Muaro Jambi, AWASI Pertanyakan Sosok Berinisial “S” Bukan Sekadar Adu Pukul, Kapolda Fighter Match Jadi Wadah Positif Anak Muda Jambi Tirta Mayang Dukung Kapolda Fighter Match, Arianto: Salurkan Energi Anak Muda ke Hal Positif Limbah PMKS Asian Agri , lagi-lagi Cemari Sungai Benanak dan Sungai Pengabuan 

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:09 WIB

“MENUMPANG LALU MENGUASAI?” Terbitnya SP3 Memantik Sorotan atas Lokasi dan Riwayat Tanah

Kabarseputarjambi.id – Jambi – Terbitnya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara sengketa tanah di Polda Jambi memantik sorotan terkait perbedaan lokasi objek tanah, riwayat dokumen, penggunaan tahun, hingga dugaan perbedaan tanda tangan yang dinilai belum diuji secara menyeluruh.

 

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/IV/2018/SPKT-A/POLDA JBI tahun 2018 dengan TERLAPOR bernama Hendy alias Aciang.

 

Namun pada 22 April 2026, perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3 dengan alasan belum terpenuhinya unsur pidana.

 

MADANIYAH selaku PELAPOR melalui anaknya, K. FADHLY, menyatakan pihak keluarga menghormati proses hukum, namun menilai masih terdapat sejumlah fakta penting yang belum diuji secara terbuka dan menyeluruh.

 

“Kami ini orang kecil. Yang kami punya hanya dokumen dan keyakinan bahwa ini hak kami. Kami hanya berharap hukum melihat fakta secara utuh, bukan melihat siapa yang kuat,” ujar K. FADHLY.

 

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan perjuangan seorang ibu berusia 78 tahun yang berupaya mempertahankan hak keluarganya.

 

K. FADHLY menjelaskan, kakek TERLAPOR yakni Apek Suhu awalnya hanya menempati atau menumpang di atas tanah milik ayah kandung PELAPOR sekitar tahun 1988 dan bahkan pernah diminta meninggalkan lokasi tersebut.

 

Pihak keluarga juga menyoroti penggunaan tahun 2502 dan 2602 (tahun Nippon) dalam dokumen TERLAPOR yang disebut berubah-ubah.

 

Menurutnya, apabila dikonversikan ke kalender Masehi, tahun tersebut merujuk sekitar tahun 1842 dan 1942 sehingga terdapat selisih hingga ratusan tahun yang dinilai perlu diuji secara objektif.

 

Selain itu, pihak keluarga membandingkan tanda tangan atas nama USMAN BIN ABDULLAH dalam Surat Jual Beli tahun 1947 dengan tanda tangan pada dokumen TERLAPOR yang dinilai berbeda dan layak diuji melalui pemeriksaan forensik independen.

BERITA TERKAIT  Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari M. Firdaus, berharap Direktur Utama PT Super Home Production Indonesia

 

Sorotan lain muncul terkait lokasi objek tanah. Dalam dokumen PBB milik TERLAPOR dan gugatan perdata tahun 2019, objek disebut berada di RT 02 dan RT 014 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Penyebutan lokasi tersebut juga tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 146/Pdt.G/2019/PN Jmb serta Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 57/PDT/2020/PT JMB.

 

Sementara dokumen milik PELAPOR secara konsisten menyebut lokasi objek berada di RT 20 Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menurut pihak keluarga merupakan lokasi fisik tanah yang disengketakan.

 

“Kalau alamat objek berbeda-beda sementara dokumen kami konsisten dan fisik tanah berada di RT 20, tentu hal ini perlu diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakjelasan,” ujar K. FADHLY.

 

Ia juga menegaskan bahwa atas objek tanah tersebut telah terbit SHM Nomor 531 Tahun 1995 atas nama PELAPOR berdasarkan alas hak Sertifikat Belanda tahun 1932 dan Surat Jual Beli tahun 1947.

 

Pihak keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan termasuk praperadilan terhadap SP3 tersebut guna memperoleh kepastian hukum yang lebih objektif.

 

“Jika berbagai fakta dan perbedaan tersebut belum diuji secara menyeluruh, lalu ke mana lagi kami harus mengadu?” tutup K. FADHLY.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi yang disampaikan Media ini. (TIKO)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah Kabupaten Batang Hari Tandatangi Perjanjian Kersama dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.

Daerah

Kades Pematang Tembesu Diduga Keterlibatan Dalam Usaha Pemecah Batu Ilegal, Melanggar Ketentuan Hukum dan Mengangkangi Negara

Seputar Jambi

Truk Pengangkut Hasil Ilegal Logging, Diduga Dibekingi Oknum Polisi

Daerah

Pangkalan LPG bersubsidi Sunarno menjual diatas HET,Kosperindag Tanjab Barat, wajib ambil tindakan.

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Ikut Jalan Sehat Hari Bhayangkara ke-78

Daerah

Inspektorat Tanjab Barat akan Jadwalkan untuk lakukan pemeriksaan Dana Kelurahan Merlung

Batanghari

Pemkab Batang Hari Anggarkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Daerah

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral dalam Operasi Keselamatan 2026.