TANJAB BARAT – Pemberitaan yang menyudutkan Pemerintah Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam, terkait dugaan penyimpangan keuangan hingga kualitas pembangunan yang diduga tidak sesuai standar, mendapat bantahan tegas langsung dari Kepala Desa setempat. Melalui penjelasan resmi, ia menegaskan seluruh tuduhan yang beredar itu TIDAK BENAR, menyesatkan, dan bertentangan dengan fakta serta bukti administrasi yang tersedia lengkap di desa.
Kepala Desa Rawa Medang secara terperinci menepis satu per satu tudingan yang dilontarkan, mulai dari anggaran staf yang disebut fiktif, tunggakan honor guru ngaji, hingga dugaan proyek jalan dikerjakan secara asal-asalan. Ia menegaskan bahwa seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut penjelasan lengkap dan langsung dari Kepala Desa Rawa Medang:
TUDUHAN: Honor Guru Ngaji Tidak Dibayar Selama 3 Tahun
PENJELASAN KADES:
“Ini tuduhan yang sangat keliru dan menyesatkan fakta. Faktanya, honor guru ngaji tetap dianggarkan dan sudah dibayarkan semuanya. Memang terjadi keterlambatan jadwal pencairan, namun hal itu murni disebabkan oleh penundaan penyaluran Dana Bantuan Keuangan Bersyarat Khusus (BKBK) dari tingkat kabupaten, bukan karena ditahan atau disalahgunakan oleh pihak desa.
Bukti hitam putihnya jelas: pembayaran honor untuk Tahun Anggaran 2024 sudah diselesaikan secara lunas pada tanggal 15 Desember 2025, sedangkan untuk Tahun Anggaran 2025 dibayarkan pada 31 Desember 2025. Kami miliki bukti lengkap berupa Surat Pertanggungjawaban, daftar tanda tangan penerima, serta dokumentasi foto saat penyerahan. Menyebutkan tidak dibayar selama 3 tahun itu sama sekali tidak berdasar dan menyesatkan publik,” tegas Kepala Desa.
TUDUHAN: Anggaran Staf Rp134,4 Juta Fiktif & Ada Pungutan kepada Warga
PENJELASAN KADES:
“Anggaran untuk tunjangan perangkat dan tenaga pembantu umum sebesar Rp134,4 juta itu adalah pos yang sah dan nyata. Semua nama yang tercantum dalam daftar gaji adalah orang yang benar-benar ada, bekerja aktif setiap hari, memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas, serta diangkat melalui prosedur yang sah sesuai peraturan desa. Tidak ada nama palsu, tidak ada nama orang yang tidak bekerja, semuanya dapat dipertanggungjawabkan.
Begitu juga soal isu pungutan uang kepada warga, itu tidak benar sama sekali. Selama alokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa masih tersedia dan mencukupi, seluruh kebutuhan operasional dan kegiatan desa kami biayai sepenuhnya dari kas desa. Kami tidak pernah memungut uang sepeser pun dari masyarakat untuk keperluan apapun. Tuduhan itu tidak memiliki dasar bukti apapun,” lanjutnya.
TUDUHAN: Proyek Jalan DD 2024 Asal Jadi, Tanpa Papan Nama & Tidak Sesuai Spesifikasi
PENJELASAN KADES:
“Pembangunan jalan sepanjang 400 meter bersumber Dana Desa tahun 2024 ini telah melalui tahapan perencanaan yang sah, dibahas dan disetujui dalam Musyawarah Desa, serta dianggarkan secara resmi dalam APBDesa. Pelaksanaannya pun mengacu pada Rencana Anggaran Biaya dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Mengenai papan informasi kegiatan, data sumber dana dan rincian anggaran telah kami umumkan secara terbuka di papan informasi kantor desa sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jika di lokasi pekerjaan tidak terlihat atau hilang, itu disebabkan oleh faktor cuaca dan kerusakan alam, bukan sengaja disembunyikan. Soal kualitas pekerjaan, jalan sudah dipadatkan dengan baik, memiliki badan jalan, dan hasilnya sudah diperiksa serta dinyatakan layak oleh Tim Pengelola Kegiatan dan diawasi langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa. Menyebut dikerjakan secara asal-asalan itu penilaian sepihak yang tidak berdasar,” jelasnya.
(Yogi Kardila)










