Kabarseputarjambi – JAMBI – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penampungan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Penerangan, Kelurahan Pinang Merah, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, menjadi sorotan masyarakat. Gudang yang berada di tepi jalan utama tersebut disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama Sirait dan diduga masih beroperasi hingga saat ini.
Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan gudang tertutup pagar seng tinggi yang mengelilingi seluruh area. Dari luar, aktivitas di dalam gudang tidak dapat terlihat secara jelas karena akses masuk ditutup rapat menggunakan pagar seng yang menjulang.
Keberadaan gudang tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar. Warga khawatir aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah besar di lokasi tersebut berpotensi menimbulkan kebakaran maupun ledakan yang dapat membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan.
“Kalau memang di dalamnya ada aktivitas penampungan BBM, tentu kami khawatir. Lokasinya dekat dengan permukiman dan berada di pinggir jalan yang ramai dilalui masyarakat. Jangan sampai terjadi kebakaran atau ledakan yang merugikan banyak orang,” ujar salah seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan distribusi BBM ilegal. Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas operasional maupun kepemilikan gudang tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh. Mereka meminta agar aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan dampak yang lebih besar bagi masyarakat sekitar.
Selain berisiko terhadap keselamatan warga, aktivitas penampungan BBM ilegal juga dinilai dapat merugikan negara serta mengganggu tata niaga distribusi energi yang telah diatur oleh pemerintah. Oleh karena itu, masyarakat mendesak pihak berwenang untuk menelusuri status perizinan dan aktivitas yang berlangsung di dalam gudang tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penampungan BBM ilegal di lokasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. (TIKO)










