Tanjab Barat KSj.
Persoalan pengembalian Uang Petani KUD Tungkal Ulu yang dipunggut sebesar RP 3.000.000/ Porsil dalam pembuatan Sertipikat Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Dusun Mudo,Tahun 2024 , tampaknya berbuntut Panjang, sebab Info yang didapatkan bahwa Telah terjadi Pemalsuan Bwrita Acara Pengembalian Uang Petani oleh Hengky CS ,namun hal tersebut bertolak belakang sebab Petani KUD Tungkal Ulu belum menerima uang pengembalian tersebut.
Amat disayangkan pihak yang berkompeten seperi Ketua KUD Tungkal Ulu, Kades Dusun Mudo,Hengky tak memberikan respon.
Padahal selalku pemangku Kekuasaan yang telah diamanahkan selayaknya berpedoman pada Undang-Ubdang Keterbukan Informasi Publik , agar persoalan ini mrnjadi lebih jernih Tampa harus ada yang ditutupi .
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, AKBP Agung Basuki SIK melalui Via telpon saat dikompiramsi menyampaikan akan memberikan Perintah ke Reserse Kriminal Polres Tanjab Barat untuk menindaklanjuti dan mengcross chek persoalan ini, ” Terima kasih bang,saya akan Perintahkan Kasat Reskrim polres untuk mengcross chek persoalan ini,” pesannya singkat.
Sementara Reskrim Polres Tanjab Barat belum dimintai keterangan, tindakan apa yang akan diambil dalam persoalan ini, ( Yogi)










