Diduga Angkut Kayu Tanpa Dokumen, Sopir Sebut Ada Pengawalan Oknum Anggota Polda Aktif Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Perumahan Permata Berlian Kuala Tungkal, Polisi Lakukan Penanganan MUSDALUB F.SPTI-K.SPSI Jambi Jadi Sorotan! Sekda Sudirman dan Ketua Pusat Hadir, Konsolidasi Organisasi Diperkuat Polsek Danau Teluk Ungkap Kasus Curanmor dan Penggelapan Motor, Lima Perkara Penganiayaan Tempuh RJ Panagkalan Gas Adeeva Millim Narko, Jual Gas di atas HET ,Instansi terkait jangan Tutup mata,

Home / Daerah / Kota Jambi / Seputar Jambi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Di Mana Kerugian Keuangan Negara?” PH Tantang Dasar Audit BPKP dalam Kasus Tirta Mayang

Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia Sucolite di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali memunculkan sejumlah fakta yang menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (11/8/2026), tim penasihat hukum terdakwa menyoroti adanya perbedaan antara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan.

Penasihat hukum terdakwa Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang, Mustazal Khomidi, bersama Manajer ULP Heri Fitriadi, menyatakan optimistis kedua kliennya dapat dibebaskan dari seluruh tuduhan yang didakwakan.

Optimisme tersebut disampaikan setelah majelis hakim memeriksa lima saksi yang berasal dari jajaran Bagian Keuangan dan Aset Perumda Tirta Mayang.

Kelima saksi tersebut yakni Kurniawan selaku Manajer Aset 2023/Tim PPHP, Fikri sebagai Staf Subbidang Perpajakan, Ferra selaku Manajer Keuangan 2020/SM Keluhan Pelanggan, Helda yang pernah menjabat Plt Supervisor 2022/Asisten Manajer SDM, serta Sardaini dari bagian akuntansi.

Menurut tim penasihat hukum, keterangan para saksi dalam persidangan justru memunculkan sejumlah pertanyaan terhadap dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara tersebut.

PH Soroti Audit BPKP

Penasihat hukum terdakwa, Dr. Rahman, bersama Wahyu Agus Prayugo, S.H., M.H., dan Edoar Padli, S.H., menyoroti hasil audit BPKP tertanggal 28 Mei 2025 yang menjadi salah satu dasar dalam perkara tersebut.

Dr. Rahman menyebut, berdasarkan fakta yang disampaikan di persidangan, laporan keuangan PDAM/Perumda Tirta Mayang sejak 2010 disebut tidak pernah diaudit langsung oleh BPKP, melainkan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Sejak 2010 keuangan PDAM itu tidak diperiksa oleh BPKP, melainkan KAP yang ditunjuk BPK. Ketika BPKP tiba-tiba melakukan audit kerugian negara, ini tentu membingungkan,” ujar Rahman usai persidangan.

BERITA TERKAIT  Akui Anggaran Rp77 Juta Perbaikan Jembatan Gantung Terlalu Besar, Ketua BPD Rantau Benar: Itu Berlebih

Ia juga mempertanyakan proses audit yang menurutnya tidak melibatkan pihak Perumda Tirta Mayang secara langsung serta tidak menilai rekam kegiatan perusahaan pada periode sebelumnya.

“Apalagi audit BPKP tersebut tidak pernah melibatkan PDAM dan tidak menilai rekam kegiatan sebelumnya. Dengan fakta-fakta ini, kami sangat optimistis terdakwa Mustazal dan Heri Fitriadi akan dibebaskan,” katanya.

Rahman menambahkan, selama ini BPKP disebut hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan evaluasi kinerja perusahaan, bukan pemeriksaan keuangan secara menyeluruh sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Sumber Anggaran Jadi Sorotan

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Edoar Padli, S.H., menyoroti persoalan sumber dana yang digunakan dalam pengadaan bahan kimia Sucolite.

Berdasarkan keterangan saksi dari jajaran keuangan yang disampaikan di persidangan, tim penasihat hukum menyebut anggaran pengadaan berasal dari pendapatan operasional perusahaan, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Jambi.

Menurut Edoar, fakta tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan konstruksi kerugian keuangan negara yang didakwakan kepada para terdakwa.

“Penggunaan anggaran dalam pengadaan bahan kimia ini murni dari hasil keuntungan PDAM atas distribusi air bersih kepada pelanggan, bukan dari APBD Pemkot Jambi. Garis bawahnya, bukan dari APBD. Lantas, di mana letak kerugian keuangan negaranya jika anggarannya bersumber dari hasil penjualan bisnis perusahaan?” tegas Edoar.

Ia menilai, asal-usul sumber pembiayaan pengadaan perlu dilihat secara utuh sebelum menyimpulkan adanya kerugian keuangan negara.

PH Klaim Ada Kontradiksi

Tim penasihat hukum menilai rangkaian keterangan saksi dalam persidangan telah memberikan gambaran yang menurut mereka berbeda dengan kesimpulan audit yang menjadi dasar perkara.

Mereka menyoroti adanya perbedaan antara hasil audit BPKP, laporan keuangan yang diperiksa KAP, serta sumber pendanaan operasional Perumda Tirta Mayang.

BERITA TERKAIT  Bupati Fadhil Arief Lantik 150 Tenaga Pendidik PPPK Tahap ll

Perbedaan tersebut, menurut tim penasihat hukum, akan menjadi bagian penting dalam pembelaan untuk membuktikan bahwa para terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

Meski demikian, seluruh dalil dan argumentasi tersebut masih merupakan bagian dari pembelaan pihak terdakwa dan akan diuji dalam proses persidangan. Majelis hakim nantinya yang akan menilai seluruh keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, serta argumentasi jaksa penuntut umum dan penasihat hukum sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Jambi. Karena proses persidangan belum berkekuatan hukum tetap, para terdakwa tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TIKO)

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah Aksi Kriminal dan Tawuran, Babinsa Sambangi Pos Kamling

Seputar Jambi

Terungkap Identitas Mayat Ditemukan di Marosebo Ulu, Ternyata Korban Laka Tunggal

Daerah

Sambut Tahun Baru Imlek, Ketua DPD Gersuma Indonesia Kota Jambi Tebar Kepedulian Lewat Pembagian Sembako

Batanghari

Pemkab Batang Hari Hijaukan TPU Pemda Melalui Aksi Gotong Royong

Daerah

Pembangunan Drainase,terkesan asal- Asalan,Pejabat Daerah Mulai berkoar

Batanghari

Ketua Komisi I DPRD Batang Hari Minta Direktur RSUD Hamba Mempercepat Mengoperasionalkan Pelayanan Hemodialisa

Daerah

Kades Pematang Tembesu Diduga Keterlibatan Dalam Usaha Pemecah Batu Ilegal, Melanggar Ketentuan Hukum dan Mengangkangi Negara

Daerah

Sabu Disembunyikan di Kotak Rokok, Pengedar Dipelimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjab Barat