TANJAB BARAT – Sorotan terhadap dugaan mark up anggaran perbaikan jembatan gantung Desa Rantau Benar semakin menguat. Usai Kepala Desa dipanggil Dinas PMD, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hadromi secara terbuka mengakui nilai proyek yang bersumber dari Dana Desa itu dinilai tidak wajar.
Dihubungi Kamis malam (16/7/2026), Hadromi menanggapi klaim bahwa persoalan ini sudah tuntas. “Sudah dijelaskan Kades kepada Camat saat itu, dan pernyataan pun sudah dibuat,” ujarnya singkat.
Namun pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuannya sendiri terkait besaran anggaran yang mencapai Rp77 juta. Tanpa ragu ia menegaskan: “Iya, dana perbaikan senilai Rp77 juta itu berlebih.”
Pengakuan ini makin mempertegas kecurigaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran desa. Padahal BPD memegang wewenang utama dalam pengawasan setiap perencanaan hingga pelaksanaan keuangan desa. Kini publik menuntut kejelasan: mengapa nilai yang dinilai “berlebih” itu tetap disetujui dan dicairkan? Dan langkah tegas apa yang akan diambil lembaga pengawas sekaligus pihak Kabupaten untuk mengusut selisih dana tersebut?










