Kabarseputarjambi.id – JAMBI – Polresta Jambi menggelar razia di Grand Club, Kota Jambi, Minggu (30/8/2026) dini hari. Dari 23 orang yang menjalani tes urine, 22 dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Mereka dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menemukan barang yang diduga ekstasi bermerek Marvel, berupa satu butir dari MS dan seperempat butir dari JA.
23 Orang Diperiksa, 22 Positif
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, 23 orang menjalani pemeriksaan urine. Sebanyak 22 orang positif AMP dan MET, sementara LW dinyatakan negatif dan dikembalikan kepada keluarga.
Polisi turut mengamankan 22 telepon genggam dan dua kendaraan roda empat.
Polisi Dalami Temuan
Razia yang dipimpin Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang itu melibatkan personel Polresta dan Polda Jambi. Operasi berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Grand Club, Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru.
Barang yang diduga ekstasi masih diperiksa untuk memastikan kandungan dan asalnya. Polisi juga mendalami keterlibatan pihak lain.
Hingga kini belum ada penetapan tersangka. Hasil tes urine positif masih merupakan temuan awal yang membutuhkan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (TIKO)










